Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Heboh! Oknum Serikat PT. Socfindo Diduga Intervensi Jurnalis, Masyarakat Dan GMOCT Desak APH Bertindak

Heboh! Oknum Serikat PT. Socfindo Diduga Intervensi Jurnalis, Masyarakat Dan GMOCT Desak APH Bertindak

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
  • visibility 106
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh, 21 Juni 2025| Dugaan intervensi terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum security yang mengaku sebagai wakil Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Socfindo Seumayam diduga melakukan tekanan terhadap media, mendesak penghapusan berita terkait pengelolaan dana dan Kartu Tanda Anggota (KTA) serikat pekerja. Aksi ini telah memicu protes keras dari masyarakat dan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak.

Kronologi Kejadian:

Berawal dari laporan investigatif tim jurnalis GMOCT yang dimuat di media online Bongkarperkara (anggota GMOCT), terungkap dugaan ketidakterbukaan Ketua SPSI PT. Socfindo dalam mengelola iuran anggota. Laporan tersebut menyinggung sejumlah poin, termasuk banyaknya anggota yang tidak memiliki KTA dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana. Dalam wawancara awal, oknum security tersebut bahkan membenarkan sebagian isi pemberitaan.

Namun, setelah berita dipublikasikan, oknum security tersebut diduga melakukan tekanan kepada media untuk menghapus berita tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan ini dianggap sebagai intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers.

Reaksi Keras dari GMOCT dan Masyarakat:

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan mencederai demokrasi.

Agung Sulistio, Pimpinan Pusat GMOCT, mendesak manajemen PT. Socfindo untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum security tersebut. Ia menilai tindakan intervensi dan intimidasi tersebut tidak hanya mencoreng nama baik perusahaan, tetapi juga merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers. Agung menekankan pentingnya langkah internal yang tegas dan transparan dari manajemen perusahaan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Sentimen serupa datang dari masyarakat Nagan Raya. Mereka mendesak APH untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa Ketua SPSI PT. Socfindo terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana serikat.

Potensi Pelanggaran Hukum:

Tindakan intervensi terhadap media ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, dan Pasal 18 Ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Tanggapan Pihak Terkait:

Ketua SPSI PT. Socfindo Seumayam, saat dikonfirmasi, menyatakan tidak mengetahui masalah tersebut dan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, oknum security yang diduga melakukan intervensi belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi sejak pagi hari.

Kasus dugaan intervensi terhadap jurnalis oleh oknum SPSI PT. Socfindo ini menjadi sorotan dan menunjukan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Tindakan tegas dari APH dan manajemen PT. Socfindo sangat diharapkan untuk mencegah terulangnya praktik intimidasi serupa dan memastikan transparansi dalam pengelolaan organisasi serta menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum.

#No Viral No Justice

Team/Red(Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Batak Bersatu Nyatakan Sikap: Lawan Intoleransi, Tegakkan Toleransi! GMOCT Dukung Penuh

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Di tengah meningkatnya tindakan intoleransi di berbagai wilayah Indonesia, organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) menyatakan sikap tegas: menolak segala bentuk intoleransi dan berkomitmen untuk tegakkan toleransi. Organisasi ini menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam ketika keadilan dan kebhinekaan diinjak-injak. Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu, Lambok F. Sihombing, S.Pd, menekankan bahwa […]

  • Usai Hina Wartawan dan Kades, Aktivis Desak Kejati dan Polda Banten Usut CV Sinarjaya Mulya Agung

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak, 11 November 2025| Kasus intimidasi terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik. Insiden yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu disebut berkaitan erat dengan aktivitas perusahaan pengepul kayu gelondongan bernama CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA) yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, […]

  • Kapolri Tinjau Distribusi SPHP, Sebanyak 2.225 Ton Telah Tersalurkan Kepada Masyarakat

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten,12 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meninjau kegiatan pendistribusian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Parkir Polda Banten pada Selasa (12/08). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama Mabes Polri, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra Soni, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen […]

  • Kajati Sulsel Ditantang Eksekusi Terpidana Mira Hayati Si Ratu Emas Dari Makasar

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) diminta bertindak tegas untuk segera mengeksekusi terpidana Mira Hayati, menyusul turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mira dihukum dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan […]

  • Tradisi Korps dan Sertijab Dandim Digelar, Danrem 051/Wkt Tekankan Peran Strategis Kodim di Wilayah Dinamis

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 563
    • 0Comment

    tegarnews.co.id – Bekasi – Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Komando Resor Militer (Korem) 051/Wijayakarta menggelar Acara Tradisi Korps Penerimaa n, Pelepasan, dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dandim 0504/JS, Dandim 0505/JT, Dandim 0507/Bekasi, serta Kasiintel dan Kasiter Korem, Sabtu (3/5). Acara dipimpin langsung oleh Danrem 051/Wkt Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso di Aula Babinsa Kodim 0509/Kab. Bekasi, […]

  • GMOCT Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M, Berharap Semangat Kebersamaan Terus Terjaga

    • calendar_month 22 hour ago
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 4
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jawa Tengah, 21 Maret 2026 | Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan dunia. Pesan ucapan tersebut disampaikan melalui materi promosi dengan desain yang memperlihatkan ornamen khas kemewahan Ramadan dan Idul Fitri, serta logo GMOCT beserta […]

expand_less