Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya? Warga Desak Audit Dan Usut Tuntas

Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya? Warga Desak Audit Dan Usut Tuntas

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
  • visibility 114
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kabupaten Kuningan (GMOCT)| kembali dihebohkan oleh dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan. Miliaran rupiah dari beberapa pos anggaran hingga kini belum jelas peruntukannya, memicu keresahan dan pertanyaan besar dari masyarakat: kemana uang rakyat tersebut? Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.

Salah satu temuan yang mengkhawatirkan adalah dana sebesar Rp2,4 miliar untuk sekolah non-formal, dicairkan dengan kode rekening Nomor 2.04.0016, namun penggunaannya belum jelas. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan lembaga kursus lainnya, justru belum dirasakan manfaatnya oleh para pengelola. Beberapa pengelola PKBM bahkan mengaku belum menerima dana operasional sejak awal tahun anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut semestinya digunakan untuk membiayai empat program utama, antara lain:

1. Proses Pembelajaran PAUD

2. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD.

3. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal (Kesetaraan)

4. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan

Kejanggalan lainnya adalah belum dibayarkannya gaji Tenaga Harian Lepas (THL) bulan Desember 2024. Para THL, yang merupakan ujung tombak operasional teknis di Dinas Pendidikan, mengaku kecewa dan merasa diabaikan. Seorang THL yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa hingga pertengahan 2025, honor bulan Desember belum juga diterima, meskipun telah dianggarkan dalam APBD 2024.

Situasi semakin rumit dengan belum disetorkannya dana UKAN (Usaha Kesejahteraan Abdi Negara) kepada sejumlah lembaga pendidikan. Dana UKAN, yang digunakan untuk evaluasi mutu guru dan siswa di sekolah formal dan non-formal, juga bersumber dari anggaran pendidikan kabupaten. Hingga saat ini, pihak-pihak terkait mengaku belum menerima dana tersebut, meskipun kegiatan UKAN telah dilaksanakan.

Berbagai pihak mendesak Inspektorat Daerah, BPK, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengaudit dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Masyarakat pendidikan dan LSM lokal menilai transparansi dan akuntabilitas keuangan di Dinas Pendidikan Kuningan perlu diperbaiki secara serius.

Dugaan ini berpotensi melanggar hukum, merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang:

– Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
– Pasal 160 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999: Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, demi menjaga integritas anggaran dan masa depan pendidikan di Kuningan.

#No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Pejabat Pemkot Bogor Dilantik, Dedie A Rachim, Tekankan Loyalitas dan Kerja Nyata Pelayanan Publik

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 11 Februari 2026| Pemerintah Kota Bogor melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pejabat fungsional, kepala sekolah hingga kepala puskesmas di jajaran pemerintahan. Prosesi digelar di Plaza Balaikota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda No.10, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu pagi (11/02/2026) pukul 07.30 WIB. Sebanyak 75 […]

  • CNN Indonesia Nobatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebagai Pemimpin Penuh Integritas

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Nopember 2025|Dalam ajang CNN Indonesia Awards 2025 bertema “Kolaborasi & Harmoni Menggapai Asta Cita untuk Negeri” yang berlangsung megah di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, (31/10). Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mencatat prestasi membanggakan. Ia berhasil meraih penghargaan bergengsi “Outstanding Leadership in Advancing Justice and Integrity”, sebuah bentuk pengakuan atas dedikasi dan kepemimpinannya […]

  • Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle M. Ifsudar
    • visibility 197
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 Mai 2025| CV Rhido Plastik yang bergerak di bidang pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi ini di duga telah mencemari lingkungan dengan limbah dari pengelolaan sampah tersebut. Hal ini tentu melanggar UU Pasal NO.18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dimana pasal tersebut berbunyi mengatur tentang pengelolaan […]

  • Modus Baru Mafia Minyak Siong ‘Ucok Regar’ Berkedok Bengkel dan Penitipan Mobil

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Tim
    • visibility 19
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan labuhan ,9 Maret 2026 |Sungguh sangat ironis, Setelah Viral di beberapa Media Elektronik dan media sosial, serta sudah menjadi rahasia umum publik dalam memberitakan gudang minyak berinisial ‘UR’ alias Ucok Siregar di berita sebelumnya bahwa ia menjadikan sebuah gudang pengoplosan jenis BBM bersubsidi di jl. Seruwe Kelurahan Medan Labuhan, dengan dalih katanya […]

  • Hasil Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Pasukan Patrick Kluivert Kalah 0-6

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 691
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Tim Nasional (Timnas) Indonesia menelan kekalahan telak saat bertandang ke markas Jepang di matchday terakhir Grup C babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, pada Selasa (10/6/2025) malam WIB. Bermain di Stadion Suita, Osaka, Jepang, skuad Garuda tepatnya tumbang dengan skor 0-6. Selasa, (10/06/2025) Tim asuhan Patrick Kluivert itu awalnya sudah tertinggal 0-3 […]

  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Lakukan Kunjungan ke Rumah Dinas Wali Kota dalam Rangka Memperkuat Sinergi dan Koordinasi

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 189
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 September 2025| Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah kota dengan kantor pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP., beserta jajaran melakukan kunjungan ke Rumah Dinas Wali Kota Medan pada Jumat, 26 September 2025. Kunjungan ini disambut hangat oleh Wali Kota Medan, Bapak Rico Waas. Dalam kunjungan ini, […]

expand_less