Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminal » Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
  • visibility 115
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Garut| Ade Burhanudin aktivis pemerhati sosial dan lingkungan, yang juga seorang jurnalis aktif di garutnewstoday.com, Sabtu siang (12/7), telah menjadi korban kekerasan salah seorang pemilik Kios Pupuk Mirilik bernama Sidik di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Peristiwa nahas itu, terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK, penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib. Padahal, warga terkait belum melakukan pembelian apapun.

Alih-alih mendapat penjelasan, Adbur sapaan akrabnya, justru diperlakukan kasar oleh Sidik. Ia dipiting oleh pelaku, namun berhasil melepaskan diri. Tidak sampai disitu, kemudian Sidik mengambil dan bahkan mengacungkan golok lalu mengejar Ade Burhanudin.

Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis atau jurnalis yang tengah menjalankan tugas konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga serta jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya usai membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Berikut ini merupakan aturan hukum maupun Jeratan Hukum untuk Pelaku tindak kekerasan dan pengancaman juga penganiayaan. Pelaku atas tindakannya itu, dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
– Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
– Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
– Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan, akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perilaku Oknum Wartawan Mengaku Kontraktor Proyek Dispora Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 174
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Ketegasan Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan dan penataan keamanaan Negara dari unsur premanisme sepertinya tidak dianggap oleh sebagian orang. Senin. (07/07/2025) Bahkan ketika Menko Polkam RI membentuk Tim Satgas Pemberantasan Premanisme untuk menanggulangi dan memberantas aksi premanisme serta organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban […]

  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Cileungsi Gelar Khatam Quran dan Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polsek Cileungsi Polres Bogor menggelar kegiatan Khatam Quran dan Buka Puasa Bersama di Aula Mako Polsek Cileungsi, Jalan Alternatif Cibubur Cileungsi No. 69, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin (23/6/2025) sore. Acara berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Kapolsek Cileungsi Kompol Edison beserta personelnya. Kegiatan dimulai […]

  • Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Medan, 16 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) mengadakan Pelatihan Briket Arang Sehat sebagai langkah nyata mendukung terwujudnya Desa Bebas Karbon di Huta Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Berdaya Pelindo Regional 1 dengan menghadirkan pegiat lingkungan dari Rumah Briket Medan. Hadir […]

  • HUT Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ke-3 Tahun Berjalan Dengan Sukses, Ketua Ivan Hutabarat :  “Terimakasih Kepada Para instansi, Dan juga para media Yang Hadir ”  

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Yy
    • visibility 183
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Medan – Belawan Acara perayaan HUT Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) ke-3 tahun berjalan dengan sukses yang diselenggarakan di sekretariat KJM-B Lingkungan XII Kampung Salam Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Selasa (10/6) sekira pukul 14.00 Wib Pada acara tersebut, sebagai tanda penghormatan di awali dengan tari penyambutan kedatangan Kapolres Pelabuhan […]

  • Terciduk Pengangsu Solar Subsidi Ilegal di SPBU Pengapon Semarang Gonta Ganti Plat Nopol, Inisial A Sebut Oknum Anggota

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Semarang, 13 Desember 2025| Menindaklanjuti pemberitaan awal yang tayang di puluhan media online dan cetak yang tergabung di Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang pertama kali diperoleh dari media online Bentengmerdeka yang juga menjadi bagian GMOCT, perihal dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi, tim investigasi GMOCT mengungkapkan temuan mencurigakan […]

  • Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif, Pastikan Perlindungan Driver dan Pola Kemitraan yang Adil dan Transparan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Dinas perhubungan Sumut
    • visibility 94
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi pertemuan perusahaan Aplikasi dan Driver, serta menyepakati besaran tarif atau biaya jasa yang akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi. Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari para driver ojol yang disampaikan […]

expand_less