Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
  • visibility 97
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Garut| Ade Burhanudin aktivis pemerhati sosial dan lingkungan, yang juga seorang jurnalis aktif di garutnewstoday.com, Sabtu siang (12/7), telah menjadi korban kekerasan salah seorang pemilik Kios Pupuk Mirilik bernama Sidik di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Peristiwa nahas itu, terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK, penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib. Padahal, warga terkait belum melakukan pembelian apapun.

Alih-alih mendapat penjelasan, Adbur sapaan akrabnya, justru diperlakukan kasar oleh Sidik. Ia dipiting oleh pelaku, namun berhasil melepaskan diri. Tidak sampai disitu, kemudian Sidik mengambil dan bahkan mengacungkan golok lalu mengejar Ade Burhanudin.

Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis atau jurnalis yang tengah menjalankan tugas konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga serta jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya usai membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Berikut ini merupakan aturan hukum maupun Jeratan Hukum untuk Pelaku tindak kekerasan dan pengancaman juga penganiayaan. Pelaku atas tindakannya itu, dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
– Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
– Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
– Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan, akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Proyek Pertamina di Pebayuran Tanpa AMDAL, Warga Karangharja Jadi Korban Debu dan Jalan Licin

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 213
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 22 September 2025– Warga Kampung Tambun RT 014/005, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini harus menanggung dampak serius dari aktivitas dam truk pengangkut tanah untuk proyek Pertamina. Debu pekat beterbangan masuk ke rumah, suara bising kendaraan besar mengganggu istirahat, hingga jalan desa yang menjadi licin dan rawan kecelakaan. Senin. (22/09/2025). […]

  • Pemuda Jaktim Juara Boxing Gladiator, Phalle dari Arena Tawuran ke Arena Ring Tinju “Stop Tawuran di Jaktim”

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 849
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 28 Oktober 2025| Jakarta Timur Stigma negatif melekat pada diri Rivai Anwar atau dikenal dengan nama Phalle ketika dulu kerap turun di arena tawuran. Seiring waktu, pria berusia 30 tahun itu mengubah pandangan masyarakat dengan trofi juara di arena Boxing Gladiator. Adu jotos di jalanan berubah menjadi duel profesional di ring tinju. Hasilnya Phalle […]

  • Sinergitas IHC dan DMI Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Resmi Terjalin Dalam Membangun Ekosistem Halal

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Juli 2025| Dalam rangkaian kegiatan Istiqlal Halal Walk 2025, Penandatangan Kerjasama antara Istiqlal Halal Center (IHC) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta resmi digelar di Aula PKU Masjid Istiqlal, Rabu (23/7). Agenda Penandatangan Kerjasama IHC & DMI PW DKI Jakarta dihadiri langsung oleh Direktur Istiqlal Halal Center, H. Nur Hayyin […]

  • Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Manado, 01 Nopember 2025| Sebuah kasus serius mengguncang dunia perdagangan pangan di Kota Manado, Sulawesi Utara, setelah Seorang warga melaporkan Toko Fresh Mart Bahu Mall atas dugaan penjualan daging ayam busuk yang menyebabkan anaknya mengalami keracunan makanan dan sempat diperiksa dirumah sakit. Laporan resmi telah diajukan pada tanggal 25 Februari 2025, nomor laporan: STTLP-B/142/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambang Warga Desa Parungpanjang

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang, Bripka Yanto Suryanto dari Polsek Parungpanjang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, bersama Babinsa Serda Kusnadi melaksanakan kegiatan sambang ke rumah warga pada Senin (09/06/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., […]

  • Wujud Pelayanan Sore Hari, Anggota Polsek Ciampea Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, personel Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada sore hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polsek Ciampea. Senin, (19/05/2025) Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Ciampea tampak aktif membantu masyarakat menyeberang […]

expand_less