Tegarnew.co.id – Bekasi, 15 September 2026 | Malang nasib PTR, seorang wanita muda warga Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih. Berawal dari rasa percaya kepada teman perempuannya yang bernama Desti, PTR kini harus menanggung beban mental dan intimidasi parah akibat dugaan praktik pemerasan bernuansa jeratan utang fiktif/tidak wajar.
Kasus ini bermula saat PTR meminjam uang secara lisan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Desti atas dasar kepercayaan antar-teman. Namun, alih-alih kesepakatan wajar, Desti secara sepihak membebankan bunga fantastis yang tidak masuk akal sebesar Rp2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Teror tidak berhenti pada penagihan nilai fiktif tersebut. Desti diduga mengerahkan dua orang suruhan untuk mendatangi, mengintimidasi, serta menakut-nakuti orang tua PTR langsung di kediamannya di wilayah Jatikramat. Tak hanya intimidasi fisik ke pihak keluarga, ancaman bertubi-tubi juga dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp. Tekanan berat ini berdampak serius pada kondisi psikologis (mental) PTR serta mencemarkan nama baik keluarga besarnya.
Ancaman Pasal Hukum untuk Terduga Pelaku (Desti & Suruhannya)
Tindakan yang dilakukan oleh Desti dan orang suruhannya berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 368 KUHP
(Pemerasan): Mengancam atau memaksa seseorang untuk memberikan barang/uang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 369 KUHP (Pengancaman):
Memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 27B Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi/dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Hoak / Pemaksaan dengan Ancaman): Memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau perbuatan melawan hukum.
Pasal 310 / Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik & Fitnah):
Jika intimidasi dan teror yang dilakukan merusak kehormatan serta nama baik PTR dan keluarganya di hadapan umum/lingkungan sekitar.
(M.ifsudar/ Ilham)
Sumber: Saski Juniati













