Rabu, September 16, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum Kriminal

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

Tegar News by Tegar News
15 September 2026
in Kriminal
0
Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri
590
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnew.co.id – Bekasi, 15 September 2026 | Malang nasib PTR, seorang wanita muda warga Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih. Berawal dari rasa percaya kepada teman perempuannya yang bernama Desti, PTR kini harus menanggung beban mental dan intimidasi parah akibat dugaan praktik pemerasan bernuansa jeratan utang fiktif/tidak wajar.

Kasus ini bermula saat PTR meminjam uang secara lisan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Desti atas dasar kepercayaan antar-teman. Namun, alih-alih kesepakatan wajar, Desti secara sepihak membebankan bunga fantastis yang tidak masuk akal sebesar Rp2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

You might also like

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Terungkap! 3 Tersangka Kasus Kematian Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Periksa Lebih Cepat Setelah Viral: Tiga Saksi Korban Sri Lestari Selesai Diperiksa, GMOCT: Apakah Karena “No Viral No Justice”?

Teror tidak berhenti pada penagihan nilai fiktif tersebut. Desti diduga mengerahkan dua orang suruhan untuk mendatangi, mengintimidasi, serta menakut-nakuti orang tua PTR langsung di kediamannya di wilayah Jatikramat. Tak hanya intimidasi fisik ke pihak keluarga, ancaman bertubi-tubi juga dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp. Tekanan berat ini berdampak serius pada kondisi psikologis (mental) PTR serta mencemarkan nama baik keluarga besarnya.

 

Ancaman Pasal Hukum untuk Terduga Pelaku (Desti & Suruhannya)
Tindakan yang dilakukan oleh Desti dan orang suruhannya berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 368 KUHP

(Pemerasan): Mengancam atau memaksa seseorang untuk memberikan barang/uang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 369 KUHP (Pengancaman):
Memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 27B Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi/dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Hoak / Pemaksaan dengan Ancaman): Memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau perbuatan melawan hukum.

Pasal 310 / Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik & Fitnah):
Jika intimidasi dan teror yang dilakukan merusak kehormatan serta nama baik PTR dan keluarganya di hadapan umum/lingkungan sekitar.
(M.ifsudar/ Ilham)

Sumber: Saski Juniati

 

Tags: BekasiFiktifJeratanUtang
Previous Post

Dituding “TONE DEAF”, Maudy Ayunda Akhirnya Minta Maaf! Singgung Karhutla, Gempa & Kebijakan Tak Tepat Sasaran!

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum
Kriminal

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

by Tegar News
15 September 2026
Terungkap! 3 Tersangka Kasus Kematian Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Kriminal

Terungkap! 3 Tersangka Kasus Kematian Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

by Tegar News
12 September 2026
Periksa Lebih Cepat Setelah Viral: Tiga Saksi Korban Sri Lestari Selesai Diperiksa, GMOCT: Apakah Karena “No Viral No Justice”?
Kriminal

Periksa Lebih Cepat Setelah Viral: Tiga Saksi Korban Sri Lestari Selesai Diperiksa, GMOCT: Apakah Karena “No Viral No Justice”?

by Tegar News
10 September 2026
Kasus Pencurian Klaten: Tersangka Ditetapkan tapi Tak Ditampilkan, Korban Sri Lestari Tolak Akui RP Sebagai Pelaku & Sebut Ada Sindikat
Kriminal

Kasus Pencurian Klaten: Tersangka Ditetapkan tapi Tak Ditampilkan, Korban Sri Lestari Tolak Akui RP Sebagai Pelaku & Sebut Ada Sindikat

by Tegar News
10 September 2026
Sempat Jadi Sasaran Amuk Massa! Dua Terduga Pelaku Begal di Serang Baru Bekasi, Diamankan Warga
Kriminal

Sempat Jadi Sasaran Amuk Massa! Dua Terduga Pelaku Begal di Serang Baru Bekasi, Diamankan Warga

by Tegar News
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Sambang Warga dan Bagikan Bibit Tanaman Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Sambang Warga dan Bagikan Bibit Tanaman Untuk Dukung Ketahanan Pangan

19 Juni 2025
4 Pemuda Ditangkap Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Seludupkan Sabu 4Kg

4 Pemuda Ditangkap Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Seludupkan Sabu 4Kg

6 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri
Kriminal

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

15 September 2026
Dituding “TONE DEAF”, Maudy Ayunda Akhirnya Minta Maaf! Singgung Karhutla, Gempa & Kebijakan Tak Tepat Sasaran!
Info Publik

Dituding “TONE DEAF”, Maudy Ayunda Akhirnya Minta Maaf! Singgung Karhutla, Gempa & Kebijakan Tak Tepat Sasaran!

15 September 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum
Kriminal

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

15 September 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC – Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama
Info Daerah

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC – Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

15 September 2026
Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino – GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang
Peristiwa

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino – GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

15 September 2026
Mimbar Bebas RTL LKM BEM 2026, Mahasiswa UMBARA Soroti Keadilan Pendidikan
Pendidikan

Mimbar Bebas RTL LKM BEM 2026, Mahasiswa UMBARA Soroti Keadilan Pendidikan

15 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News