Jumat, Juli 31, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Korupsi

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2,6 Miliar Di SMKN 4 Kuningan: Pengembalian Dana Tak Bebaskan Dari Jerat Hukum

Chairul Husen by Chairul Husen
19 Februari 2026
in Info Korupsi
0
Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2,6 Miliar Di SMKN 4 Kuningan:  Pengembalian Dana Tak Bebaskan Dari Jerat Hukum
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Kuningan (GMOCT) 15 Juli 2025| Skandal dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dan BOPD tahun 2022 senilai Rp2.646.000.000 di SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat, kembali mengungkap lemahnya penegakan hukum di sektor pendidikan. Meskipun Kepala Sekolah, Drs. Ahmad Suryana, mengklaim telah mengembalikan dana tersebut secara bertahap hingga akhir Desember 2024, temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ini menunjukkan kekurangan transparansi dan potensi pelanggaran hukum yang serius. Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi, yang juga tergabung dalam GMOCT.

Hasil wawancara eksklusif Media Kabarsbi dan Edukadi News dengan Drs. Ahmad Suryana, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Penyebab utama temuan BPK RI adalah kekurangan berita acara belanja, sehingga dana BOS senilai Rp2,646.000.000 dicairkan tanpa dokumen pendukung yang sah. Meskipun Kepala Sekolah mengatakan dana tersebut bukan fiktif karena telah direalisasikan, kekurangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tetap menunjukkan indikasi kuat belanja tanpa dasar hukum.

You might also like

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar di KPU Kota Bogor Mandek, Fahrizal Laporkan ke Kortastipidkor, Irwasum & Propam Polri

Yang lebih memprihatinkan, tanggung jawab atas penyimpangan ini tampaknya dibebankan kepada guru-guru yang diminta urunan hingga Rp25 juta per orang untuk mengembalikan dana tersebut. Bukti setoran juga tidak tersedia di sekolah, hanya ada di Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X yang enggan memberikan salinan bukti setor kepada pihak sekolah. Lebih lanjut, proses hukum yang berjalan terkesan lamban dan tidak tuntas. Polda Jabar hanya meminta pengembalian uang tanpa menetapkan tersangka atau melanjutkan proses pidana.

Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis:

– Kepada KCD Wilayah X: Mengapa bukti SPPB (Surat Penerimaan Pengembalian Belanja) tidak diberikan kepada sekolah? Apakah pengembalian dana secara kolektif oleh guru sah dan sesuai prosedur?
– Kepada Aparat Penegak Hukum: Apakah sudah dilakukan audit forensik? Mengapa tidak ada penetapan tersangka terhadap pejabat sebelumnya? Apakah Polda Jabar telah menghentikan penyelidikan dan apa dasar hukumnya?

Pasal 4 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Oleh karena itu, pengembalian dana sebesar Rp2,646.000.000 tidak membebaskan siapapun dari tanggung jawab hukum.

GMOCT bersama Media Kabarsbi dan Edukadi News akan terus mengawal kasus ini dan melayangkan surat terbuka kepada BPK RI, Polda Jabar, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mendesak transparansi, klarifikasi status hukum, dan pengawasan terhadap dugaan penghentian proses hukum. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan dan pencegahan praktik impunitas. Dana BOS adalah hak siswa, bukan celah korupsi.

#noviralnojustice

#pendidikan

#kabupatenkuningan

#smkn4kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Tags: BosDanaDugaanKorupsiSkandal
Previous Post

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini,15 Juli 2025: Berawan Sepanjang Hari

Next Post

Dinas Pertamanan Dinilai Chuex Terhadap Keselamatan, Pohon Setinggi Tujuh Meter di Perum Green Garden Jadi Keluhan Warga

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!
Info Korupsi

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

by Tegar News
30 Juli 2026
KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence
Info Korupsi

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

by Tegar News
29 Juli 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar di KPU Kota Bogor Mandek, Fahrizal Laporkan ke Kortastipidkor, Irwasum & Propam Polri
Info Korupsi

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar di KPU Kota Bogor Mandek, Fahrizal Laporkan ke Kortastipidkor, Irwasum & Propam Polri

by Tegar News
26 Juli 2026
Sidang Kasus Korupsi MFF Seret Nama Kahiyang Ayu, Eks Kadis Bertindak Karena Takut Dicopot!
Info Korupsi

Sidang Kasus Korupsi MFF Seret Nama Kahiyang Ayu, Eks Kadis Bertindak Karena Takut Dicopot!

by Tegar News
26 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Mantan Jubir KPK Sebagai Kuasa Hukumnya
Info Korupsi

Febrie Adriansyah Tunjuk Mantan Jubir KPK Sebagai Kuasa Hukumnya

by Tegar News
25 Juli 2026
Next Post
Dinas Pertamanan Dinilai Chuex Terhadap Keselamatan, Pohon Setinggi Tujuh Meter di Perum Green Garden Jadi Keluhan Warga

Dinas Pertamanan Dinilai Chuex Terhadap Keselamatan, Pohon Setinggi Tujuh Meter di Perum Green Garden Jadi Keluhan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Warga Beri Himbauan Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Warga Beri Himbauan Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

29 Mei 2025
Sambang Desa Sambil Jalan Sehat, TNI-Polri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Sambang Desa Sambil Jalan Sehat, TNI-Polri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang HUT Bhayangkara ke-79

21 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Nasional

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

31 Juli 2026
JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi
Info Daerah

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

31 Juli 2026
Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?
Pemerintahan

Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?

31 Juli 2026
Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?
Info Publik

Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?

31 Juli 2026
Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

31 Juli 2026
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!
Info Korupsi

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

30 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News