Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » KAWALI Desak Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Tindak Pencemaran Air Lindi dari TPA Sumur Batu Diduga Mengalir ke Kali Cijambe.

KAWALI Desak Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Tindak Pencemaran Air Lindi dari TPA Sumur Batu Diduga Mengalir ke Kali Cijambe.

  • account_circle Syarif Hidayatullah
  • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
  • visibility 56

Tegarnews.co.id – Bekasi, 17 Juli 2025 |  Organisasi peduli lingkungan KAWALI (Koalisi Kawali Indonesia Lestari) mengungkap dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, yang ditengarai mencemari Kali Cijambe melalui aliran air lindi yang bocor tanpa penanganan memadai.

Sopian, Ketua KAWALI DPD Bekasi, menyatakan bahwa kondisi TPA Sumur Batu saat ini sangat memprihatinkan. Minimnya tembok pembatas di area TPA menyebabkan tumpukan sampah berserakan dan jatuh ke saluran drainase, yang diduga terhubung langsung ke aliran Kali Cijambe.

“Kami menemukan bagaimana sampah dan air lindi mengalir ke sungai tanpa penyaringan yang layak. Ini jelas mencemari lingkungan dan merusak ekosistem, baik hayati maupun non-hayati,” ungkap Sopian.

Dalam investigasi tim KAWALI di lapangan, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Sumur Batu diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “IPAL hanya dijadikan seremonial semata. Tidak ada proses pengolahan yang berjalan, juga ada informasi masuk diduga ada Pengolahan Limbah B3 di pinggir TPA, terkait ini Kementerian harus turun melakukan pemantauan ke lokasi untuk cek tata lokasi dan pengelolaannya.” tambahnya.

Oplus_0

KAWALI menilai pengelolaan TPA Sumur Batu tidak hanya mencoreng tata kelola lingkungan daerah, tetapi juga mengabaikan amanat konstitusi. KAWALI merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, serta pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 huruf A dan E, serta UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 5 dan 6 huruf D dan G.

“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera turun tangan, mengambil tindakan nyata tidak hanya sebatas inspeksi lokasi, tapi juga menyisir aliran air lindi dari TPA hingga ke Kali Cijambe, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai atau terbukti melakukan pencemaran,” tegas Sopian.

KAWALI menuntut agar pemulihan ekosistem di sekitar Kali Cijambe segera direalisasikan untuk melindungi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

  • Penulis: Syarif Hidayatullah
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: KAWALI Bekasi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less