Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Wilayah Jaksel Diduga Marak Bisnis Prostitusi Berkedok Pijat “Golden Star Message” Kemang Utara Jadi Sorotan Publik

Wilayah Jaksel Diduga Marak Bisnis Prostitusi Berkedok Pijat “Golden Star Message” Kemang Utara Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 397
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jaksel, 28 Juli 2025| Sebuah tempat usaha pijat bernama ‘Golden Star Message’ yang berlokasi di Jalan Kemang Utara, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, jadi sorotan Publik. Lantaran diduga kuat, menjadi ajang praktik bisnis prostitusi terselubung.

Tempat usaha bernama ‘Golden Star Message’ itu dilaporkan oleh warga sekitar, pada awak media yang tengah melakukan investigasi. Menurut keterangan, tempat usaha berkedok pijat tradisional itu diduga menawarkan pula layanan esek-esek alias pijat plus-plus yang tentunya bertentangan dengan norma-norma Hukum, Agama dan Sosial (HAS).

Saat tim investigasi melakukan penelusuran, pada Minggu (27/7) malam, suasana di sekitar lokasi terlihat cukup ramai, dengan sejumlah tamu pria hilir-mudik yang keluar masuk tempat pijat tersebut.

Tim awak media pun coba menemui pemilik atau pengelola untuk dikonfirmasi, namun menurut karyawannya pemilik usaha berinisial A, sedang tidak berada di tempat. Selanjutnya Tim media pun, diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan bernama Angga, yang terkesan enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh terkait adanya dugaan praktik prostitusi di tempat bisnis pijat tersebut.

Berdasarkan informasi awal dan juga keterangan dari beberapa sumber internal, diduga kuat ‘Golden Star Message’ tidak cuma sekedar menyediakan layanan pijat biasa, namun disinyalir melayani jasa seksual secara terang-terangan yang ditawarkan kepada pelanggan tertentu, terutama saat malam hari.

Menurut sumber, tempat usaha pijat itu jelas terindikasi melanggar sejumlah aturan hukum dan Perda diantaranya:
Pasal 296 KUHP yang menegaskan; “Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara sampai satu tahun empat bulan”.

Pasal 506 KUHP; “Barang siapa mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 tentang larangan praktik asusila dan pelacuran di tempat umum atau fasilitas usaha.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka hal ini bisa juga dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila terbukti ada unsur eksploitasi pekerja.

Keberadaan tempat usaha seperti itu, tidak hanya merusak moral dan norma sosial, tetapi juga menimbulkan keresahan dilingkungan sekitar.

Beberapa warga yang enggan disebutkan nama, menyampaikan keresahannya bahwa; mereka sering melihat tamu-tamu mencurigakan datang larut malam, bahkan terkadang mengganggu ketenangan warga dengan suara kendaraan yang bising.

“Selain itu, praktik prostitusi terselubung seperti ini juga berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, herpes, sifilis, dan gonore, terutama jika tanpa pengawasan medis yang memadai. Bila tidak segera ditindak, hal ini bisa menjadi bom waktu terkait masalah kesehatan masyarakat,” ungkap sumber.

Menurutnya, masyarakat dan tokoh lingkungan setempat sudah sering melaporkan dan mendesak agar pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP, serta Polres Metro Jakarta Selatan, dapat segera menindaklanjuti dugaan aktivitas Ilegal tersebut. Penertiban harus dilakukan secara tegas, agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah wilayah kota, terutama Pemerintah Provinsi Jakarta.

Selain tindakan hukum, diperlukan juga sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap izin usaha Pijat dan Spa, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum sebagai kedok prostitusi modern.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik usaha masih belum bisa untuk dikonfirmasi. Selanjutnya, Tim investigasi akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ini. Untuk itu, di imbau buat Warga yang memiliki informasi tambahan, atau mengalami keresahan serupa dapat segera menghubungi redaksi media ini secara langsung untuk menyampaikan pengaduan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Tipikor Penggunaan Dana Hibah Mujahidin

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 179
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 18 November 2025| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju SH.MH, dalam keterangan Persnya menyampaikan bahwa telah […]

  • Polsek Ciampea Gelar Kegiatan Polisi Sahabat Anak Untuk TK Satu Atap Desa Cinangneng

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Ciampea Dalam rangka membangun kedekatan antara Polri dan anak-anak sejak usia dini, Polsek Ciampea menggelar kegiatan Polisi Sahabat Anak (PSA) pada Senin, 19 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di halaman Kantor Polsek Ciampea, Kabupaten Bogor. Sebanyak 15 anak dari Yayasan TK Satu Atap, Desa Cinangneng, Kecamatan […]

  • Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 154
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Gunung Sindur, Bogor| (GMOCT), Seorang wartawan, Iwang, diduga menjadi korban pengancaman melalui pesan WhatsApp. Menanggapi hal ini, Ketua RT 001/007 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Heru Herdika, langsung merespon dengan mengundang Iwang ke rumahnya dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Iwang melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Pak Iwang adalah warga saya, pastinya akan saya […]

  • Warga Tamansari Dapat Ancaman Serius dari Orang Tak Dikenal Via WhatsApp

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 136
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 25 September 2025| Dua orang warga Tamansari Kabupaten Bogor diduga mendapatkan ancaman atau teror melalui pesan singkat WhatsApp dari seorang yang tidak di kenal (OTK), mengaku dirinya sebagai “Daeng Stanzah.” Adapun isi sms nya sebagai berikut. “Lo kirim nomor bos lu yang c*n* n**ng, lu kerja menjadi *n**ng c*n*kan sekarang lu cari kontak c*n*nya […]

  • Pembangunan Jembatan Garuda di Babelan Dimulai, Dandim 0509 Bekasi Harapkan Dongkrak Kesejahteraan Warga

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 30 Maret 2026 | Pembangunan infrastruktur kembali digencarkan di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini, kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama Jembatan Garuda resmi dilaksanakan di Kampung Wates, Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Senin (30/3/2026). Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai simbol […]

  • Aneh? Konsultan Supervisi “Melempem”, Diduga Tak Paham Spesifikasi Teknis

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 203
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Proyek Penataan Sarana Olahraga (SOR) di SDN Sukajadi 01, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp98.448.000,00, kini menjadi sorotan. Sejumlah kejanggalan teknis ditemukan di lapangan, memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan pelaksanaan proyek tersebut. (Jumat, 9 Mei 2025)   Dalam pantauan awak media, […]

expand_less