Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Wilayah Jaksel Diduga Marak Bisnis Prostitusi Berkedok Pijat “Golden Star Message” Kemang Utara Jadi Sorotan Publik

Wilayah Jaksel Diduga Marak Bisnis Prostitusi Berkedok Pijat “Golden Star Message” Kemang Utara Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 363
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jaksel, 28 Juli 2025| Sebuah tempat usaha pijat bernama ‘Golden Star Message’ yang berlokasi di Jalan Kemang Utara, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, jadi sorotan Publik. Lantaran diduga kuat, menjadi ajang praktik bisnis prostitusi terselubung.

Tempat usaha bernama ‘Golden Star Message’ itu dilaporkan oleh warga sekitar, pada awak media yang tengah melakukan investigasi. Menurut keterangan, tempat usaha berkedok pijat tradisional itu diduga menawarkan pula layanan esek-esek alias pijat plus-plus yang tentunya bertentangan dengan norma-norma Hukum, Agama dan Sosial (HAS).

Saat tim investigasi melakukan penelusuran, pada Minggu (27/7) malam, suasana di sekitar lokasi terlihat cukup ramai, dengan sejumlah tamu pria hilir-mudik yang keluar masuk tempat pijat tersebut.

Tim awak media pun coba menemui pemilik atau pengelola untuk dikonfirmasi, namun menurut karyawannya pemilik usaha berinisial A, sedang tidak berada di tempat. Selanjutnya Tim media pun, diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan bernama Angga, yang terkesan enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh terkait adanya dugaan praktik prostitusi di tempat bisnis pijat tersebut.

Berdasarkan informasi awal dan juga keterangan dari beberapa sumber internal, diduga kuat ‘Golden Star Message’ tidak cuma sekedar menyediakan layanan pijat biasa, namun disinyalir melayani jasa seksual secara terang-terangan yang ditawarkan kepada pelanggan tertentu, terutama saat malam hari.

Menurut sumber, tempat usaha pijat itu jelas terindikasi melanggar sejumlah aturan hukum dan Perda diantaranya:
Pasal 296 KUHP yang menegaskan; “Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara sampai satu tahun empat bulan”.

Pasal 506 KUHP; “Barang siapa mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 tentang larangan praktik asusila dan pelacuran di tempat umum atau fasilitas usaha.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka hal ini bisa juga dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila terbukti ada unsur eksploitasi pekerja.

Keberadaan tempat usaha seperti itu, tidak hanya merusak moral dan norma sosial, tetapi juga menimbulkan keresahan dilingkungan sekitar.

Beberapa warga yang enggan disebutkan nama, menyampaikan keresahannya bahwa; mereka sering melihat tamu-tamu mencurigakan datang larut malam, bahkan terkadang mengganggu ketenangan warga dengan suara kendaraan yang bising.

“Selain itu, praktik prostitusi terselubung seperti ini juga berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, herpes, sifilis, dan gonore, terutama jika tanpa pengawasan medis yang memadai. Bila tidak segera ditindak, hal ini bisa menjadi bom waktu terkait masalah kesehatan masyarakat,” ungkap sumber.

Menurutnya, masyarakat dan tokoh lingkungan setempat sudah sering melaporkan dan mendesak agar pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP, serta Polres Metro Jakarta Selatan, dapat segera menindaklanjuti dugaan aktivitas Ilegal tersebut. Penertiban harus dilakukan secara tegas, agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah wilayah kota, terutama Pemerintah Provinsi Jakarta.

Selain tindakan hukum, diperlukan juga sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap izin usaha Pijat dan Spa, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum sebagai kedok prostitusi modern.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik usaha masih belum bisa untuk dikonfirmasi. Selanjutnya, Tim investigasi akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ini. Untuk itu, di imbau buat Warga yang memiliki informasi tambahan, atau mengalami keresahan serupa dapat segera menghubungi redaksi media ini secara langsung untuk menyampaikan pengaduan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pamarayan, Banten 31 Agustus 2025| Keberadaan pasar malam di Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin resmi yang lengkap. Pasar malam yang baru beroperasi sekitar satu minggu ini juga disinyalir menyediakan wahana permainan ketangkasan yang mengandung unsur perjudian. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur turut bermain dalam […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle maelcaykw1.mm@gmail.com
    • visibility 1.349
    • 0Comment

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 171
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 29 Januari 2026 (GMOCT)| PT Nusa Surya Ciptadana (PT NSC) melaporkan seorang debitur berinisial AS ke Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran fidusia. Laporan tersebut tercatat melalui surat pengaduan tertanggal 24 November 2025 dan kini tengah ditangani penyidik Subnit I Unit IV Tipidter. Berdasarkan surat pemberitahuan dari kepolisian, penyelidikan dilakukan atas dugaan […]

  • Geram! “Benyamin Minta Pelaku Pelecehan Siswa SD di Tangsel di Hukum Berat.”

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang Selatan, 24 Januari 2026| Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyampaikan kegeramannya atas kejadian pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Tangsel. “Saya hadir ke sini untuk menguatkan dan memberikan pengarahan kepada sekolah dan jajaran guru. Saya sudah koordinasi juga dengan Kapolres, semuanya lagi ditempuh proses hukum.Tapi kalo […]

  • Desa Ciomas Gelar Musrembang, RKPDES Tahun 2026 dan 2027

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 28 Oktober 2025| Pemerintah Desa Ciomas Kabupaten Bogor mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), Penyusunan Rancangan RKPDES tahun 2026 dan D.U RKP tahun 2027, pada Selasa (28/10/2025). Acara berlangsung di Aula Desa Ciomas yang di hadiri oleh Camat Ciomas, Kapolsek Ciomas, kepala Desa setempat beserta perangkat Desa, BPD, guru ngaji, perwakilan dari beberapa partai, karang […]

  • Bhabinkamtibmas Sambangi Linmas Desa Lumpang, Bangun Sinergi Dalam Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk meningkatkan sinergitas dalam menjaga keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang, Aipda Sandri Heri. N, melaksanakan kegiatan sambang warga, khususnya Linmas Kampung Cilangkap RT 002/001 Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada Senin (09/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari cooling system yang dilakukan oleh Polsek Parungpanjang untuk membina […]

expand_less