Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Muhamat Nasir Bongkar Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polres Temanggung, Bantah Tuduhan Penipuan

Muhamat Nasir Bongkar Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polres Temanggung, Bantah Tuduhan Penipuan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
  • visibility 108
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Temanggung (GMOCT) 7 Agustus 2025| Muhamat Nasir, warga Jembangan, Dusun Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang, dengan tegas membantah tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh Nur Vairus Ilzami Kusnur Kotimah ke Polres Temanggung. Nasir menyatakan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan utang-piutang usaha yang dikelola oleh temannya, Asep.

Menurut informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara yang juga tergabung dalam GMOCT, laporan tersebut diajukan pada 14 Mei 2024 dan mengacu pada Pasal 379a KUHP tentang penipuan. Laporan ini teregister dengan Nomor LI/V/2024/Reskrim tertanggal 21 Mei 2024.

“Saya ini hanya investor. Usaha triplek itu yang mengelola Asep sejak tahun 2022. Kemudian, usaha itu bangkrut di tahun berikutnya dan meninggalkan utang kepada distributor, termasuk pelapor. Saya merasa tidak pernah menipu siapa pun,” ujar Muhamat kepada tim media.

Nasir menjelaskan bahwa sebagai bentuk itikad baik, ia telah menyerahkan satu unit mobil Honda Freed beserta BPKB senilai Rp120 juta kepada pelapor untuk menutupi kerugian. Namun, laporan polisi tetap berlanjut.

Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan bahwa ia diduga dimintai uang sebesar Rp30 juta oleh oknum penyidik berinisial Ipda PT dari Unit 3 Reskrim Polres Temanggung. Tujuannya, agar kasus ini tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Saya merasa takut dan tidak paham hukum. Akhirnya, saya memberikan Rp15 juta terlebih dahulu kepada PT di Alun-Alun Temanggung. Sisanya, Asep yang akan melunasi,” ungkap Nasir.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di dalam mobil dan disaksikan oleh pihak lain. Tim media mencoba menghubungi Ipda PT melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. PT menjawab terkait proses kasus: “Terima kasih atas pertanyaannya. Proses perkara masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau perdata.”

Namun, ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta, PT membantah: “Cermati dalam menerima informasi, Bapak. Berkaitan dengan saya meminta uang, itu tidak benar sama sekali.”

Tim media kemudian mengirimkan rekaman suara Muhamat yang secara langsung menyebutkan permintaan uang oleh PT. Setelah menerima rekaman tersebut, Ipda PT tidak memberikan respons lebih lanjut.

Atas kejadian ini, Muhamat merasa menjadi korban fitnah dan kriminalisasi. Ia menyatakan sedang mempersiapkan laporan balik terhadap pelapor atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Selain itu, ia juga berencana melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Jateng dan Mabes Polri atas dugaan pemerasan.

Tim media akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga selesai.

#noviralnojustice

#polripresisi

#polrestemanggung

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tumpukan Sampah Di TPST Bantar Gebang, Prabowo Terbitkan Perpres Kelola Sampah Jadi Sumber Energi

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 235
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 16 Oktober 2025| Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Aturan itu dibuat karena Prabowo menilai sampah belum dikelola secara masif ujarnya. Aturan pengelolaan sampah itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres itu […]

  • Lahir Sungsang, Purbaya Ubah Orang Yang Menolak Jadi Berharap

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Oktober 2025| Akhirnya kita punya tokoh populer dan pintar. Bukan gubernur, bupati, atau wali kota, melainkan seorang menteri. Menteri bukan sembarangan menteri pula, melainkan Menteri Keuangan. Yakni Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri yang berkutat dengan uang masuk dan uang keluar. Hampir 4 ribu triliun APBN 2026 ada di kantongnya; bagaimana caranya membelanjakan agar sebesar-besarnya […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Anev Mingguan Sitkamtibmas Di Wilayah Hukum Polres Bogor

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 29 Juli 2025| Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung kegiatan analisa dan evaluasi (Anev) mingguan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Bogor pada Senin (29/07/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres, para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, serta para perwira fungsi operasional. Anev mingguan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk […]

  • Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 163
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)- Indonesia kaya akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab mengancam kelestariannya. Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dan penegakan hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, dari media online Kabarsbi, salah […]

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Muhamad Dekra
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Januari 2026| Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia menggelar Sharing Session Pendampingan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), sekaligus penyaluran bantuan sosial bagi anak berkebutuhan khusus, yatim piatu, dan duafa, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Duren Sawit Bersatu, Jalan Swadaya Raya, Kelurahan […]

  • Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jember Jawa Timur, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, terus berlanjut tanpa adanya tindakan hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendorong Kabiro SBI Jember, Gunawan Musthofa, untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten […]

expand_less