SIM Keliling Hari Minggu Hanya Beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat
- account_circle Muhamad Dekra
- calendar_month Ming, 10 Agu 2025
- visibility 113

Tegarnews.co.id – Jakarta] 10 Agustus 2025 — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu, namun hanya di dua wilayah Jakarta, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit. Sementara di Jakarta Barat, gerai tersedia di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk. Layanan ini tidak tersedia di wilayah administrasi Jakarta lainnya pada hari tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM agar menyiapkan persyaratan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski hanya lewat satu hari, pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor pelayanan resmi kepolisian.
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
- Penulis: Muhamad Dekra
- Editor: HUSEN
- Sumber: Redaksi
Saat ini belum ada komentar