Breaking News
light_mode
Home » Pendidikan » Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
  • visibility 395
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bandung ,18 Agustus 2025| Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan.

Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus.

“Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan, sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik, konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan.

Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital.

Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik.

Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain.

Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang.

Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat, unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik.

Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1. Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

“Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1,” ujarnya.

Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000)

“Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius,” terangnya.

Untuk itu,Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.[*]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ringkasan Harian Serangan AS-Israel Terhadap Iran, Kawasan Timur Tengah

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Ketegangan di seluruh kawasan Timur Tengah terus meningkat pada Jum’at (6/3) ketika pasukan Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran saling melancarkan serangan, menimbulkan banyak korban tewas, serta memicu evakuasi internasional. Sementara itu, pasar global dan harga energi bereaksi terhadap eskalasi konflik tersebut. Berikut ringkasan perkembangan terbaru dan dampaknya […]

  • Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Simbol Dedikasi Polri Untuk Bangsa

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Surabaya, 21 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini menjadi inspektur upacara Hari Juang Polri di Surabaya, Jawa Timur. Jenderal Sigit mengatakan, Hari Juang Polri bukan hanya sebagai peringatan sejarah, tetapi juga sebagai simbol dedikasi dan komitmen Polri untuk terus mengabdi dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa. Upacara digelar di di Monumen Perjuangan […]

  • Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Kandang Ayam Krandon: Pemilik Tuduh Mobil Media Gelap, Oknum Diduga TNI Coba Sensor Berita

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 16 Februari 2026|Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), memperoleh informasi ekslusif dari Patroli86.com terkait dugaan penggunaan gas LPG subsidi untuk operasional kandang ayam potong di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Padahal, gas subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah-bukan untuk keperluan bisnis komersial. TIM […]

  • Aparatur Desa di Kabupaten Bekasi Geram, Honor Belum Dibayar Sejak 2025

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 9 Maret 2026 | Sejumlah aparatur desa di Kabupaten Bekasi mengaku geram karena hingga kini honor serta beberapa anggaran desa yang seharusnya mereka terima sejak akhir tahun 2025 belum juga dibayarkan. Senin (09/03/2026) Keterlambatan tersebut memicu keresahan di kalangan pegawai desa karena Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan kepastian terkait jadwal pembayaran. Sejumlah […]

  • “Jabatan Pelayanan Publik Bukan Ladang Kepentingan, Copot PLT Dirut RSUD yang Tidak Kompeten!”

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 402
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 1 November 2025| Pemuda Bogor Bersatu kembali turun ke jalan untuk menyampaikan suara rakyat mengenai kegelisahan terhadap penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Kota Bogor yang dinilai tidak sesuai standar profesionalisme. Keputusan yang terkesan dipaksakan ini diduga kuat memiliki kepentingan tertentu yang mengabaikan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang berkualitas dan aman. Arba, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Cek Pos Kamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Aiptu Saepul M., melaksanakan patroli sambang ke pos keamanan lingkungan (poskamling) yang berada di wilayah Kampung Pasir Madin RT 01 RW 04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (26/05/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi arahan […]

expand_less