Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
  • visibility 119

Tegarnews.co.id-Bandung ,18 Agustus 2025| Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan.

Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus.

“Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan, sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik, konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan.

Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital.

Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik.

Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain.

Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang.

Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat, unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik.

Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1. Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

“Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1,” ujarnya.

Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000)

“Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius,” terangnya.

Untuk itu,Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.[*]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terapkan Hukum Secara Ugal-Ugalan Kapolda Metro Jaya, Karyoto Diseret Ke Meja Hijau

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Agustus 2025| Penerapan hukum di Polda Metro Jaya terlihat benar-benar sesuka-hati, ugal-ugalan, dan semakin bobrok. Situasi ini umumnya disebabkan oleh intervensi pihak tertentu dalam proses hukum atas laporan yang masuk ke meja penyidik. Banyaknya intervensi dari berbagai pihak selama ini akhirnya menggeser peran institusi Polda Metro Jaya, dari lembaga penegak hukum menjadi sarang […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Polres Bogor Tingkatkan Hubungan Harmonis Dengan Warga Silaturahmi Dan Penyuluhan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Polres Bogor, Aiptu Empud Mahpudin, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke warga binaannya di Kampung Sentul Rt 03 Rw 04 dan Rt 02 Rw 05 Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (21/05/2025). Kegiatan ini menjadi wadah efektif […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan Rutin Sambang Untuk Jaga Kamtibmas Dan Pererat Silaturahmi Dengan Warga

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aiptu Dadan Hermawan melaksanakan sambang dialogis ke warga Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/06/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Bertempat di Kampung Naringgul RT 01/17, kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di desa binaannya. Dalam sambang kali ini, […]

  • RSUD Cabangbungin Dinilai Tak Hormati APH dan Kepala Desa, Forum Diskusi Gagal Total

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 1 Agustus 2025 —Forum diskusi yang digelar di Aula Manajemen RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jumat (1/8), yang bertujuan meredam isu kegaduhan internal terkait dugaan pengambilalihan tenaga kerja lokal oleh ormas PSHT Madiun, berujung pada kegagalan total.   Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Setialaksana, Rohmat, dan Kepala Desa Jayalaksana, Irwansyah, yang […]

  • Pernyataan Sikap Pers Atas Celoteh KDM Soal Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Tim-Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi| puluhan organisasi Pers, dan ratusan insan pers se- Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, (3/7). Pertemuan tersebut untuk menyampaikan dan menyatakan sikap terkait statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang viral di medsos beberapa hari lalu karena secara terang terangan […]

  • GEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Kepala Biro Humas dan Protokol: Dipimpin Langsung Menteri Nusron

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 Agustus 2025 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (07/08/2025). Kegiatan ini adalah gerakan Kementerian ATR/BPN bersama masyarakat untuk membangun kesadaran akan pentingnya patok batas sebagai awal dari kepastian hukum atas tanah. “GEMAPATAS kali ini akan […]

expand_less