Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Asia Cell Dijalan Nagrak Jual Tramadol Hingga Exymer Secara Ilegal, BPOM Dan Polisi Diminta Bertindak

Asia Cell Dijalan Nagrak Jual Tramadol Hingga Exymer Secara Ilegal, BPOM Dan Polisi Diminta Bertindak

  • account_circle Rld/Red
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 485
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sukabumi, 18 Agustus 2025| Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Sukabumi, Kembali menuai sorotan. Di Jalan Raya Nagrak Cisarua, Kecamatan Ngarak misalnya, penjual obat ilegal berkedok konter pulsa dan layanan top up bernama Asia Cell bebas beroperasi.

HN (41) warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mengaku resah dengan praktik penjualan Tramadol dan Hexymer di konter pulsa Asia Cell. Ia pun meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan aparat kepolisian segera bertindak karena menimbulkan dampak negatif apalagi mayoritas pembelinya merupakan anak di bawah umur.

” Polisi dan instansi terkait harus segera bertindak. Ini jelas meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi bangsa,” kata dia, Minggu 17 Agustus 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan, kecurigaan warga berawal setelah melihat anak muda usia sekolah hilir mudik mendatangi Asia Cell. Setelah ditelusuri, ternyata di konter pulsa yang juga melayani Top Up dan tarik tunai itu menjual berbagai obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer.

” Salah satu pembelinya, ternyata anak tetangga yang masih usia sekolah dan mengaku membeli obat keras jenis Tramadol,” imbuhnya.

Fenomena maraknya peredaran obat keras golongan G menuai sorotan pegiat anti narkotika, Iman Sukarya. Pria yang gencar mengkampanyekan bahaya laten obat keras hingga narkoba itu menilai maraknya toko penjual obat keras menunjukkan lemahnya pengawasan BPOM dan aparat kepolisian.

” Sistem pengawasan BPOM pada peredaran obat keras masih sangat lemah. Buktinya, di Jalan Nagrak penjual obat ilegal berkedok Asia Cell bebas beroperasi? Ini harus menjadi perhatian serius BPOM dan Polisi,” kata dia.

Ia juga memaparkan, berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku pengedar obat tanpa ijin bisa dikenai pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Tak hanya itu, kata dia lagi, pada pasal 197 disebutkan barang siapa yang memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

” Larangannya sudah jelas dan berlaku bagi siapapun. Artinya, tidak boleh ada pembiaran dari instansi-instansi terkait demi menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya.[]

  • Author: Rld/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: AR Sogiri

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berita Orang Hilang dari ​Cileungsi Kabupaten Bogor “Ahmad Riski Pulanglah Nak”

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 13 Maret 2026 | Seorang pemuda bernama Ahmad Riski (23) dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumahnya di Kampung Cinyosog, Desa Pasir Angin, sejak Senin, 2 Maret 2026. Hingga hari ini, pihak keluarga masih terus melakukan pencarian dan sangat mengharapkan bantuan masyarakat. ​Kronologi Kejadian ​Ahmad Riski terakhir kali terlihat meninggalkan kediamannya di RT 02/RW […]

  • Gugur Saat Menjalankan Tugas, Bripka Cecep Diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat,20 Juli 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa Anumerta kepada Alm. Bripka Cecep Saeful Bahri. Dari kenaikan pangkat ini, ia memperoleh gelar Aipda Anumerta. Kenaikan pangkat itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : Kep/1085/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025. Kenaikan pangkat anumerta ini merupakan bentuk penghormatan serta apresiasi […]

  • Warga Kampung Selang Bantarjaya dan Bantarsari Gelar Syukuran Hajat Bumi 

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 52
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 9 Desember 2025- Tradisi tahunan Hajat Bumi Mbah Aten kembali digelar oleh Masyarakat kampung Selang Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,  Minggu 07/12/2025.   Acara budaya hajat bumi yang di laksanakan berlangsung di jalan , disambut antusias warga dari Dua kampung dari Dua Desa di antaranya Desa Bantarjaya dan […]

  • Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah Dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan Di Pangalengan Menyeruak Kembali

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung| Sebuah gugatan perbuatan diduga melawan hukum kembali menyeruak di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kali ini, Raden Tino Susena, yang mewakili para ahli waris Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, menggugat PT. Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk. Cq. Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) Pangalengan terkait penguasaan lahan seluas 520.890 meter persegi di […]

  • Waketum GMOCT: Warga Bandung Gugat Pemkot Bandung Terkait Transparansi Informasi Pembangunan Pasar Gedebage

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 160
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 04 Mei 2025| Dedi Kurniawan, warga Kota Bandung, menggugat Pemerintah Kota Bandung terkait sengketa informasi publik mengenai pembangunan Pasar Gedebage. Gugatan dengan nomor register 2468/K-A38/PSI/KI-JBR/VII/2024 diajukan melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dedi meminta informasi mengenai kerjasama Pemkot Bandung dengan PT Ginanjar terkait pembangunan Pasar Gedebage, serta salinan dokumen kerjasama antara PT Ginanjar dan […]

  •  “Dugaan Gratifikasi Mobil, Aktivis Minta KPK Periksa Dr. Robert dan Pihak Toyota/Astra”

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Januari 2026| Informasi publik terkait dugaan penggunaan mobil Toyota Alphard yang diduga berasal dari pihak swasta Toyota/Astra oleh Dr. Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Kementerian Keuangan (mantan Staf Ahli BKPM), dinilai sebagai persoalan serius yang tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Isu ini telah menarik perhatian luas masyarakat dan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam […]

expand_less