Breaking News
light_mode
Home » Kesehatan » Ketum AKPERSI Kecam Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin

Ketum AKPERSI Kecam Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
  • visibility 784
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 25 Agustus 2025]– Dunia kesehatan Kabupaten Bekasi kembali diguncang oleh kasus dugaan malapraktik medis di RSUD Cabangbungin. Dua warga menjadi korban: Bayu Fadilah, pemuda asal Kp. Tambun RT 013/005 Desa Karangharja, dan Dewi Pratiwi, ibu muda asal Kp. Kendayakan RT 002/002 Dusun II, Desa Sukakarsa.

Bayu Fadilah yang awalnya didiagnosa menderita DBD justru mengalami nasib tragis: kehilangan bola mata sebelah kanan. Dari diagnosa yang berubah-ubah hingga tindakan medis yang berujung cacat permanen, kasus ini meninggalkan luka yang bukan hanya di tubuh, tetapi juga di jiwa.

Tak kalah mengejutkan, Dewi Pratiwi menjalani operasi sesar tanpa persetujuan keluarganya. Tindakan sepihak ini jelas bertentangan dengan etika medis, menabrak prosedur hukum, sekaligus meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.

Menyikapi peristiwa memilukan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., bersama Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, turun langsung ke rumah para korban pada Minggu (24/8/2025).

“Ini sudah keterlaluan! Negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menjadi korban malapraktik. RSUD Cabangbungin harus bertanggung jawab penuh, jangan ada lagi permainan atau upaya menutup-nutupi kebenaran,” tegas Rino.

Sementara itu, Ahmad Syarifudin menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi dunia kesehatan di Jawa Barat.

“Ini menyangkut nyawa, menyangkut masa depan warga. Negara wajib hadir! Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan biarkan korban berjuang sendirian,” serunya.

Apa yang menimpa Bayu dan Dewi bukan hanya soal etika, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:

Pasal 58 ayat (1): Pasien berhak memperoleh informasi tentang tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk risiko dan alternatifnya.

Pasal 59 ayat (1): Tindakan medis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pasien atau keluarga terdekat (informed consent).

Pasal 65: Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.

Dengan diagnosa yang keliru hingga berujung pada hilangnya bola mata pasien, serta operasi tanpa persetujuan keluarga, maka dugaan pelanggaran hukum semakin terang benderang.

Dalam kondisi penuh luka, Bayu Fadilah menyampaikan permintaannya secara khusus kepada Gubernur Jawa Barat dan Presiden RI.

“Saya mohon dengan sangat kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tolong dengar jeritan kami. Kami rakyat kecil hanya ingin keadilan dan perlindungan. Jangan biarkan penderitaan kami diabaikan,” ucap Bayu dengan suara terbata.

Senada dengan itu, Dewi Pratiwi juga berharap agar pemerintah tidak tinggal diam atas apa yang menimpanya.

Kasus RSUD Cabangbungin ini adalah alarm keras bahwa mutu pelayanan kesehatan tidak boleh lagi main-main dengan nyawa rakyat. AKPERSI menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran ditegakkan dan korban mendapat keadilan. Ini bukan hanya tentang Bayu dan Dewi, ini tentang harga diri bangsa: apakah negara berpihak pada rakyatnya atau membiarkan rakyat kecil dikorbankan oleh kelalaian?” pungkas Rino Triyono.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: AKPERSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Kamseltibcarlantas, Personel Polsek Ciampea Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), jajaran Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kepadatan di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Selasa pagi (22/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan prima Polri kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam sibuk saat warga memulai […]

  • OPINI: Urgensi Etika Publik di Tengah Polemik Rangkap Jabatan dan Gaji Fantastis

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Februari 2026| ​Fenomena rangkap jabatan yang kembali menyeruak ke permukaan publik bukan sekadar isu administratif semata. Ketika satu nama memegang tiga posisi strategis sekaligus dengan akumulasi gaji yang menyentuh angka miliaran rupiah, hal ini mengirimkan sinyal yang meresahkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak menentu. ​Publik berhak bertanya: apakah republik ini […]

  • Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Forum Kades, Di Pagar Gunung

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumatera Selatan, 10 September 2025| Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan 2 (dua) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan terhadap N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, (9/9). Menurut Kepala […]

  • Bersayembara 10 Juta Rupiah, Antonius Tumanggor Gelar Sosperda no. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda no. 6 Tahun 2015 Terkait Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 7 februari 2026| Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos dari Fraksi Partai NasDem gelar sosperda no. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda no. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, pada Sabtu.(7/2/26) Kegiatan sosperda digelar di Jalan Karya Mesjid Ujung, Kel. Sei Agul tepat kantor Sekretariat DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut. Dimana […]

  • Kapolri Hadiri Kompolnas Award: Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri!

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 178
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Oktober 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa, Polri bukanlah institusi yang antikritik. Korps Bhayangkara selalu menerima saran dan masukan untuk dijadikan bahan evaluasi guna menjadi polisi yang diharapkan serta dicintai oleh rakyat. Hal tersebut disampaikan Sigit saat memberikan sambutan dan menyerahkan penghargaan di acara Kompolnas Award tahun 2025 di Hotel Merlyn […]

  • MPR DPR RI: Lembaga Yatim Piatu Yang Mengaku Wakil Rakyat?

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 November 2025| Dalam tatanan filsafat politik, setiap lembaga negara ibarat anak kandung dari rahim konstitusi. Ia lahir melalui proses konsepsi yang sah, disahkan oleh kesadaran kolektif bangsa, dan tumbuh dalam sistem nilai yang disepakati bersama. Namun, bagaimana bila ada lembaga yang tidak memiliki akta kelahiran konstitusional, tidak diketahui siapa ayah-ibu hukum yang melahirkannya, […]

expand_less