Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Polisi Chek Lokasi Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal di Perumahan Dramaga Hijau “Ternyata Rumah Kosong”

Polisi Chek Lokasi Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal di Perumahan Dramaga Hijau “Ternyata Rumah Kosong”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
  • visibility 85
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor, 28 Agustus 2025| Menindaklanjuti adanya laporan dari warga masyarakat terkait informasi adanya gudang penyimpanan penjualan rokok Ilegal yang berlokasi di perumahan wilayah Kecamatan Dramaga. Kapolsek Dramaga langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan piket untuk dilakukan pengecekan dilokasi TKP yang ditunjukan, dan telah dilaksanakan giat pengecekan terhadap adanya informasi tersebut di perumahan Dramaga Hijau Blok F17 Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Angga Pratam.,SH., namun setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.

Berdasarkan keterangan Emul security yang berjaga di wilayah perumahan tersebut rumah tersebut sudah tidak berpenghuni sejak 2 bulan yang lalu dari bulan Mei di mana diketahui penghuninya hanya mengontrak.

Dari hasil interogasi Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Dramaga kepada securit, bahwa yang ada dalam video yang dikirimkan dijelaskan vidio tersebut diambil sekitar 2 bulan yang lalu, security tidak mengetahui kalau yang mendatanginya dari orang media. Brawal security tersebut melihat adanya orang mondar mandir di sekitar rumah tersebut dan selaku anggota pengamanan wajib menanyakan keberadaan dari orang orang yang belum dikenal dan mencurigakan, lalu menanyakan perihal keberadaannya di perumahan tersebut sampai akhirnya adanya video tersebut dimana security tersebut tidak mengetahui kalau yang merekam video itu dari salah satu orang tersebut,” terang Emul kepada Polisi.

Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa terkait adanya temuan gudang atau penyimpanan atau penjualan rokok ilegal di mana dijelaskan bahwa yang berhak menindak proses hukum lanjut adalah dari pihak bea cukai, untuk pihak kepolisian, Satpol PP, dan stakeholders terkait lainnya bisa melakukan perbantuan dalam membantu pengawasan, mengamankan dan langsung diserahkan kepada pihak bea cukai yang berwenang guna memproses hukum lebih lanjut, apabila terbukti adanya pelanggaran ijin resmi peredaran penjualan rokok tersebut dengan ketentuan berlabel yang dikeluarkan pihak bea cukai.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Caringin Bersama Forkopimcam Dan Warga Desa Pasir Muncang Gotong Royong Bersihkan Sampah Di Sepanjang Jalan Cipopokol

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Polres Bogor Polda Jawa Barat, Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli mendatang sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Polsek Caringin melaksanakan kegiatan bakti lingkungan bersama Forkopimcam, Kepala Desa Pasir Muncang, dan warga masyarakat setempat. Gotong royong tersebut berlangsung di sepanjang jalan Cipopokol, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada […]

  • Investigasi KKI: Air Minum dari Galon Tua, Masih Dikonsumsi Jutaan Warga

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap hasil Investigasi Ganula Air Minum di Jabodetabek yang menunjukkan bahwa galon air minum dalam kemasan guna ulang yang seharusnya layak pakai masih banyak beredar dalam kondisi berisiko kesehatan. Temuan ini diperoleh dari pemantauan di 60 titik toko kelontong di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. […]

  • Camat Medan Dipecat! “Maimun Terseret Judol, KKPD Rp1,2 Miliar Ludes”

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 28 Januari 2026| Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. Sanksi disiplin berat tersebut berlaku sejak 23 Januari 2026. “Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari […]

  • Realisasikan Bantuan Bankeu Tahap II, Ciampea Udik Bagun Jaling untuk Warga dan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya 25 November 2025| Pemerintahan Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor Jawa-Barat, merealisasikan bantuan keuangan (Bankeu) tahap 2 tahun 2025 untuk infrastruktur betonisasi jalan lingkungan. Deden salah satu warga Kampung Kalapa Doyong mengungkapkan rasa syukurnya dan ucapan terima kasih yang Ia tujukan kepada pemerintahan Desa. “Saya mengucapkan terima kasih, dengan adanya pembangunan jalan […]

  • Masyarakat Butuh Perubahan Ombudsman dan Figur yang Paham Hukum, Birokrasi, dan Berintegritas

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Januari 2026| Harapan masyarakat terhadap perbaikan kinerja Ombudsman Republik Indonesia semakin menguat. Sejumlah keluhan Publik menunjukkan bahwa penanganan pengaduan sering berlangsung lama dan tidak disertai dengan kejelasan waktu penyelesaian yang terukur. Selain persoalan waktu, masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi pembaruan informasi terkait progres penanganan laporan. Banyak pelapor mengaku tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai […]

  • Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center turut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan semangat memerangi narkoba dan mendorong rehabilitasi bagi para pecandu. Melalui berbagai kegiatan dan pernyataan, yayasan ini menegaskan komitmennya untuk membebaskan bangsa dari belenggu narkoba. Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, menyampaikan […]

expand_less