Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Bekasi Capai 70 Miliar Jadi Soratan Publik “Tri Adhianto Kebagian Insentif Pajak 1 Miliar!
- account_circle Rps/M.Ifsudar
- calendar_month Sab, 6 Sep 2025
- visibility 14

Tegarnews.co.id-Bekasi, 6 September 2025| Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mengungkap besaran gaji dan tunjangan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Sabtu (6/09/25).
Angka-angka fantastis pun tersaji, mulai dari miliaran rupiah untuk insentif wali kota hingga puluhan miliar untuk tunjangan anggota DPRD.
Dalam Pasal 35, belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) tercatat mencapai Rp1,17 miliar. Rinciannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, beras, hingga iuran jaminan sosial.
Yang mencolok, terdapat pos belanja insentif atas pemungutan pajak daerah sebesar Rp1 miliar. Artinya, hampir seluruh total belanja gaji dan tunjangan wali kota-wakil wali kota didominasi insentif pajak tersebut.
Selain itu, biaya operasional wali kota dan wakil wali kota masing-masing mencapai Rp6,1 miliar, sehingga totalnya menembus Rp12 miliar lebih hanya untuk dua pejabat daerah tersebut.
Sementara itu, Pasal 34 mencatat belanja gaji dan tunjangan DPRD Kota Bekasi jauh lebih besar, yakni Rp70,25 miliar. Anggaran jumbo ini terbagi dalam berbagai pos, di antaranya:
Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD: Rp38,1 miliar
Tunjangan transportasi: Rp17,7 miliar
Tunjangan komunikasi intensif: Rp8,8 miliar
Tunjangan reses: Rp2,2 miliar
Pos belanja lainnya seperti uang representasi, tunjangan keluarga, hingga uang paket juga masuk dalam rincian.
Selain gaji dan tunjangan, Perwal tersebut juga menyinggung belanja penerimaan lainnya untuk pimpinan DPRD serta wali kota dan wakil wali kota yang mencapai Rp6,5 miliar.
Besarnya anggaran gaji, tunjangan, dan biaya operasional pejabat daerah ini berpotensi memicu sorotan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih banyak menghadapi kesulitan.[]
- Penulis: Rps/M.Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Sumber: Acep
Saat ini belum ada komentar