Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Catut Nama Kapolri dan Atribut Polri, KTA-AKP “Gunakan Dokumen Palsu dan Softgun Jadi Sorotan Serius” di Kuningan

Catut Nama Kapolri dan Atribut Polri, KTA-AKP “Gunakan Dokumen Palsu dan Softgun Jadi Sorotan Serius” di Kuningan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 2
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan 23 Februari 2026| Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi com, yang merupakan anggota yang tergabung.

Dugaan penyalahgunaan atribut institusi Polri, pemalsuan dokumen berstempel pejabat negara, hingga temuan alat hisap narkotika jenis sabu mengguncang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Perkara ini terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, dan dinilai serius karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga mencatut nama institusi negara serta pimpinan tertinggi Polri.

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Kabarsbi com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan dibawa hingga proses persidangan tanpa kompromi.

Dugaan Pelanggaran UU Narkotika

Perkara mencuat setelah aparat melakukan penggeledahan terhadap dua pria berinisial M dan inisial J di wilayah Kabupaten Kuningan yang masuk dalam yurisdiksi Polres Kuningan, Polda Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) serta plastik klip kecil bekas pakai yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Temuan tersebut menguatkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti, para terduga dapat dijerat dengan ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pemalsuan KTA AKP dan Penyalahgunaan Atribut Polri

Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, aparat juga menemukan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Tindakan tersebut diduga merupakan bentuk pemalsuan identitas jabatan sekaligus penyalahgunaan atribut resmi institusi negara.

Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan dalam KUHP nasional yang baru. Penyalahgunaan atribut Polri dinilai sebagai pelanggaran serius karena dapat merusak citra institusi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hasil pemeriksaan lanjutan turut mengungkap sejumlah dokumen yang diduga palsu, lengkap dengan tanda tangan dan stempel pejabat dari tingkat bupati, gubernur hingga kementerian. Temuan tersebut mengindikasikan dugaan praktik pemalsuan yang terstruktur dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Jika terbukti, tindakan ini termasuk pelanggaran pidana berat yang dapat memperberat jeratan hukum terhadap para terduga.

Dugaan Intimidasi terhadap Kepala Desa

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum berinisial M dan inisial J juga sempat mendatangi rumah Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Kedatangan keduanya diduga untuk meminta tanda tangan kepala desa pada dokumen tertentu.

Namun, menurut keterangan yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan adanya unsur intimidasi dalam upaya tersebut. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap aparat pemerintahan desa dan berpotensi menambah unsur pelanggaran hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

Kepemilikan Softgun Tanpa Kejelasan Legalitas

Dalam pengembangan kasus di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, inisial J juga diketahui membawa senjata jenis softgun saat diperiksa oleh tim Intel Mob Polda Jawa Barat. Kepemilikan softgun tanpa kejelasan legalitas semakin memperkuat dugaan adanya rangkaian pelanggaran hukum dalam perkara ini.

Desakan Pengawasan Pimpinan Tertinggi Polri

Menanggapi kompleksitas serta sensitivitas kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat ini, Agung Sulistio mendesak agar pimpinan tertinggi Polri melakukan pengawasan langsung terhadap proses penanganannya.

“Perkara ini menyangkut nama baik institusi Polri. Pengawasan dari pimpinan tertinggi sangat penting untuk memastikan proses berjalan objektif, akuntabel, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

GMOCT menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas di wilayah hukum Jawa Barat. Supremasi hukum, menurut Agung, harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi negara serta memulihkan kepercayaan publik, khususnya di Kabupaten Kuningan dan Provinsi Jawa Barat.

Masyarakat Pertanyakan Keadilan

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait penanganan terhadap inisial J yang dikabarkan telah kembali ke rumahnya.

“Kalau memang dugaan pelanggarannya serius, kenapa bisa pulang? Bagaimana keadilan ditegakkan di negara ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum para terduga, termasuk alasan diperbolehkannya inisial J kembali ke rumah. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

#noviralnojustice

#polreskuningan

#poldajabar

#brimob

#kapolri

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pers Dikeroyok di Depan Kantor ACC, AKPERSI Siap Gelar Aksi Nasional

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 512
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – ‎Pekan Baru, 22 September 2025– Dunia Pers lagi tidak baik – baik saja masih juga terjadi intimidasi serta intervensi ketika jurnalis melakukan tugasnya dalam menjalankan liputan yang jelas dilindungi oleh Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) selalu merespon terkait adanya kejadian seperti […]

  • Mahasiswa KKN Disambut Hangat, Koramil 11/Pebayuran dan Aparatur Desa Kertajaya Gelar Komsos di Aula Desa

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Suasana hangat dan penuh semangat tampak di Aula Desa Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, saat Koramil 11/Pebayuran bersama aparatur desa menggelar kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos), Jumat (27/6/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut para mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kertajaya.   Babinsa Desa Kertajaya, Serka Tarman, hadir mendampingi […]

  • Nama Dr. Masyhudi SH MH Disebut-sebut Layak Menjabat Kabandiklat Pengganti Leonard Ebenezer

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Februari 2026| Beredar kabar, nama-nama sejumlah jaksa dipromosikan menjadi pejabat Eselon IA di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Adapun mereka yang digadang-gadang masuk, dalam penggodokan itu, adalah; Dr Rudi Margono SH MH yang disebut-sebut bakal menjadi Wakil Jaksa Agung RI menggantikan Feri Wibisono yang pensiun. Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan […]

  • Breaking News! KPK Tak Akan Periksa Jokowi Terkait Korupsi Kouta Haji

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Januari 2026| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK tidak akan memeriksa Jokowi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menilai penyimpangan terjadi pada level teknis operasional di Kementerian Agama, bukan pada kebijakan atau arahan strategis Presiden. KPK saat ini fokus pada tersangka utama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang […]

  • Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Jakarta, 25 September 2025| Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai. “Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah […]

  • Aiptu Daryanto Atmaja Dan Rekan Lainnya Tunaikan Tugas Mulia Dengan Pengamanan Sholat Idul Adha

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Citeureup| Polres Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Sanja Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Daryanto Atmaja dan rekan lainnya, melaksanakan kegiatan Pengamanan  Sholat Idul Adha sekira jam 06.00 wib sampai dengan selesai  di Masjid Nurul Yaqin RT 2 Rw 3 Ds Sanja kec Citeureup Kab Bogor dengan Imam Sdr. Ustad Wildan.S.Pd dan Khotib Sdr Ustad Komarudin, […]

expand_less