Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
  • visibility 483
  • comment 1 komentar

Tegarnews.co.id-Bekasi| Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “gubernur konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan depan mahasiswa mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikam menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

“KDM selaku gubernur harua mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong, untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku Gubernur.

“Itukan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos, jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

“Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapapun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

Produk pers, lanjutnya memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

Selain itu, produk pera berupa iklan, advetorial dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggungjawab dalam hal perpajakan.

“Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua SMSI Bidang Keorganisasian mempertanyakan dan menegaskan bahwa, ” Kenapa seorang Gubernur lebih mengutamakan wadah yang tidak berbadan hukum dan tidak ada provit feedback untuk Pajak Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten seperti Medsos, sementara Medsos hanya sebagai sarana pelengkap Website Media,” ujar Irwan Awaluddin.

Dirinya juga menilai bahwa, Gubernur Dedi Mulyadi bekerja hanya untuk kepentingan pribadi dengan meraup keuntungan dari hasil bermedsos tanpa memikirkan dampak buruk bagi perkembangan usaha Media baik Televisi, Cetak maupun Online.

“Dedi Mulyadi patut diduga hanya mementingkan pribadi dengan meraup keuntungan dari bermedsos tanpa memikirkan perkembangan dan pertumbuhan usaha dan perekonomian masyarakatnya. Ini jelas Gubernur Jawa Barat selain tidak berpihak pada perekonomian masyarakat Jawa Barat dan terkesan mau menang sendiri alias Monopoli Usaha, ” tandas Wakil Ketua Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (1)

  • 🖇 ⚡ Fast Deposit: 1.9 BTC received. Finalize here >> https://graph.org/GET-FREE-BITCOIN-07-23?hs=7c1d7ed0c4c5970adba6c48d8bdaad81& 🖇

    3ju2hj

    Balas5 September 2025 9:36 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas IHC dan DMI Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Resmi Terjalin Dalam Membangun Ekosistem Halal

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Juli 2025| Dalam rangkaian kegiatan Istiqlal Halal Walk 2025, Penandatangan Kerjasama antara Istiqlal Halal Center (IHC) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta resmi digelar di Aula PKU Masjid Istiqlal, Rabu (23/7). Agenda Penandatangan Kerjasama IHC & DMI PW DKI Jakarta dihadiri langsung oleh Direktur Istiqlal Halal Center, H. Nur Hayyin […]

  • Badan Pemulihan Aset Akan Lelang Aset Benny Tjokro pada 9 September 2025

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Agustus 2025| Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang aset milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Benny Tjokrosaputro. Aset yang akan dilepas ke Publik berupa empat bidang tanah kosong di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lelang akan digelar pada Selasa, 9 September 2025, sesuai jadwal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang […]

  • Penyebab Siswa SD Gantung Diri di NTT: Tak Dibelikan Buku dan Pulpen

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Februari 2026| Surat itu ditulis YBR menggunakan bahasa daerah Bajawa. Satu baris surat itu berisi ungkapan kekecewaan korban terhadap ibunya. Dalam surat itu, YBR menyebut ibunya pelit. Selebihnya, surat itu berisi ungkapan perpisahan kepada ibunya. Berikut isi surat YBR kepada ibunya: Kertas Tii Mama Reti (Surat untuk mama Reti) Mama Galo Zee (Mama […]

  • Dewan Otang Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Limbah Hotel: Ingatkan Ancaman Pidana UU Lingkungan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pangandara, 9 Januari 2026 (GMOCT)| Permasalahan limbah industri perhotelan di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan serius. Dewan Otang, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa pengelolaan limbah hotel dan restoran di daerah wisata tersebut masih jauh dari standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dewan Otang mengingatkan bahwa pesatnya pembangunan hotel dan penginapan di Pangandaran harus […]

  • Meriah! Warga Duren Sawit Pawai Obor Memperingati Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 H

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Muhamad Dekra
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Warga Duren Sawit bersama dengan Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB) dan Ibu-ibu Pengajian khususnya wilayah RW 005 Kel. Duren Sawit melakukan Pawai Obor pada Sabtu, (28/06/2025) Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan penampilan silat Palang Pintu Betawi oleh Sanggar Janur Kuning Duren Sawit di depan Masjid Al Falah. Kemudian dilanjutkan jalan bersama mengikuti rute yang […]

  • Sepenggal Ungkapan Hati Dari Pemerhati Kesehatan Yusup Hermawan untuk Dr Ilham Chaidir M Kes

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 17 November 2025| Selama enam tahun kebersamaan nya. Dalam perjalanan profesional maupun kemanusiaan, ada figur yang meninggalkan jejak mendalam, bukan karena jabatan yang disandangnya, tetapi karena hikmah dan ketauladanan yang Ia hadirkan. Bagi seorang pemerhati kesehatan di Kota Bogor Yusup Hermawan pengalaman yang Ia rasakan bersama Direktur RSUD Kota Bogor, adalah salah satu […]

expand_less