Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • visibility 63
  • comment 0 comment

Tegarnrnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| Media kabarsbi.com menyatakan telah menerima surat resmi dari Dewan Pers mengenai pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang dokter RSUD Kota Banjar. Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Redaksi kabarsbi.com telah memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Dewan Pers dengan menjelaskan seluruh proses jurnalistik yang telah ditempuh.

Dalam jawaban resmi itu, kabarsbi.com menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan aduan langsung dari suami, yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter kandungan RSUD Kota Banjar ke pihak kepolisian. Aduan tersebut telah masuk sebagai Laporan Polisi (LP) sehingga merupakan fakta hukum, bukan sekadar klaim sepihak.

“Pemberitaan kami bersumber dari laporan resmi masyarakat. Ketika sebuah peristiwa telah berstatus Laporan Polisi, fakta hukumnya melekat dan dapat diberitakan sesuai ketentuan UU Pers,” tulis redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa sebelum berita naik, pihak kabarsbi.com telah melakukan konfirmasi kepada RSUD Kota Banjar melalui Biro Hukumnya, namun hingga waktu publikasi tidak mendapatkan jawaban.

Upaya ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban verifikasi dan konfirmasi. Karena konfirmasi telah diupayakan namun tidak memperoleh jawaban, media tetap berhak mempublikasikan berita sesuai prinsip due diligence jurnalistik.

Dalam surat jawabannya, kabarsbi.com juga menegaskan bahwa dasar pemberitaan tidak hanya berasal dari pernyataan pelapor, tetapi juga didukung oleh:

• bukti percakapan digital,
• bukti pertemuan,
• bukti transaksi, dan
• dokumen terkait laporan polisi.

Bidang Hukum media kabarsbi.com, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med, turut memberikan pernyataan resmi terkait respons media terhadap surat Dewan Pers tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberitaan media telah memenuhi standar hukum dan standar jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa pemberitaan kabarsbi.com telah disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, bukan asumsi. Dasar pemberitaan adalah laporan resmi suami yang sudah tercatat sebagai LP, serta bukti-bukti yang secara hukum termasuk dalam kategori alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar bidang Hukum.

Selain itu, ia menambahkan:

“Tidak tepat apabila ada pihak yang menuding bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta. Justru fakta hukum dan bukti konkret yang menjadi landasan utama pemberitaan tersebut. Kewajiban verifikasi juga telah dilaksanakan, termasuk upaya konfirmasi kepada RSUD yang nyatanya tidak ditanggapi.”

Redaksi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk kategori alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP jo pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,” yaitu berupa surat dan petunjuk. Dengan demikian, pemberitaan kabarsbi.com berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi.

“Tidak tepat apabila suami atau pihak manapun menyatakan berita tidak sesuai fakta. Bukti yang kami gunakan adalah bukti nyata dan termasuk alat bukti sah menurut KUHAP,” demikian penegasan redaksi.

kabarsbi.com menyampaikan kesediaannya melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk:

• memberikan dan memuat Hak Jawab dari Pengadu,
• menautkan Hak Jawab pada berita awal,
• mencantumkan catatan Dewan Pers sebagaimana ketentuan,
• serta melakukan proses verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama.

Dalam pernyataan akhirnya, kabarsbi.com menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan telah mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan standar pembuktian hukum Indonesia.

“Berita kami disusun berdasarkan aduan resmi, bukti sah, serta upaya konfirmasi. Kami telah menindaklanjuti surat Dewan Pers dan memberikan jawaban lengkap sesuai ketentuan. Pemberitaan yang kami tayangkan adalah berdasarkan fakta yang ada bukan asumsi,” tutup pihak redaksi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lahan Sawit Pemkab Kuansing Diduga Dinikmati Sendiri, Ada Keterlibatan Oknum Pemkab?

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuansing Riau, 9 Oktober 2025| Hasil pengelolaan kebun sawit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, diduga hanya dinikmati sendiri oleh Yasrizon yang merupakan Pengelola kebun sawit tersebut. Hal ini disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat setempat yang tidak bersedia namanya ditulis kepada Awak Media, melalui sambungan […]

  • Tim Audit Korsabhara Polri Tinjau Langsung Sistem Pengamanan Obvitnas di PT Antam Pongkor

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 12 November 2025| Tim Audit Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, memulai kegiatan audit di PT. Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Bogor, (10/11). Kegiatan hari pertama yang berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 18.00 WIB ini bertempat […]

  • Rakor di Maluku Utara, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertipikat Tanah

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Maluku Utara, 25 Agustus 2025| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan sertipikasi tanah. Mulai dari urusan administrasi hingga penerbitan sertipikat, proses itu sangat bergantung pada dukungan dan verifikasi Pemda, khususnya pemerintah desa. “Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. […]

  • Catatan Akhir Tahun: Kebebasan Pers Masih di Persimpangan Jalan

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 354
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Kebebasan pers di Indonesia masih berada di persimpangan yang tak sederhana. Di satu sisi, pers tetap hidup, produktif, dan beragam. Di sisi lain, kebebasan yang dijamin konstitusi itu kian diuji oleh tekanan politik, kepentingan ekonomi, dan kekerasan—baik yang kasat mata maupun yang bekerja secara senyap. Sepanjang tahun ini, wartawan masih bekerja […]

  • Ubah Pemukiman Kumuh Tertata Dengan Baik, DPRD Kota Sukabumi Studi Tiru Jakarta Timur

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 219
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 8 Agustus 2025| Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, menerima kunjungan kerja DPRD Kota Sukabumi, di Ruang Rapat Wakil Walikota Jakarta Timur, Kamis (7/8) kemarin. Rombongan 20 anggota DPRD Kota Sukabumi dipimpin Ketua DPRD Sukabumi, Wawan Djuanda, didampingi Wakil Ketua DPRD Rojab As’yari dan Bambang Herawanto, Ketua Pansus Raperda Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan […]

  • Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 Oktober 2025| Polemik terkait keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Nagan Raya, Aceh, setelah PT SPS 2 Agrina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terlibat saling lempar tanggung jawab untuk memperlihatkan bukti fisik ijin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina untuk dijadikan dasar melaporkan dua […]

expand_less