Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 hour ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nganjuk, 1 Maret 2026| Sebuah gudang berlokasi di Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjadi sarana penimbunan solar bersubsidi. Aktivitas ilegal yang terkait dengan seorang pengusaha berinisial “L” ini masih menunggu pendalaman dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Pantauan di lapangan menunjukkan gudang tersebut dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL) milik PT Lautan Dewa Energi (PT LDE), yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

Rawan Kebakaran dan Ledakan

Keberadaan gudang yang diduga menyimpan solar subsidi menimbulkan kekhawatiran serius karena berlokasi di tengah permukiman padat penduduk. Warga khawatir fasilitas tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.

“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi antar SPBU serta pembelian solar subsidi tanpa izin resmi. Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.

Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif

Aktivitas ilegal di gudang tersebut disinyalir dibekingi oknum anggota aktif, sehingga membuatnya seolah tak tersentuh hukum. Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

Desakan Tindakan Tegas Aparat

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut kasus ini. Penutupan gudang, penyitaan barang bukti, serta penelusuran alur distribusi BBM dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang berkepentingan belum dapat terkonfirmasi.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Soal Berkop Kementerian, Menteri UMKM Ngaku Tak Beri Perintah

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle M.Dekra
    • visibility 299
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Juli 2025| Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan penjelasan soal surat berkop Kementerian UMKM berisi permintaan agar sejumlah KBRI di Eropa mendampingi istrinya, Agustina Hastarini, selama di Benua Biru. Maman mengaku tak memberi perintah untuk surat tersebut. “Terkait beredarnya dokumen, sampai hari ini saya pun tak mengerti itu dokumen dari mana. Jadi, saya tidak pernah ada […]

  • Dr Tasrif M Saleh : Terkait Adanya Komite Reformasi Polri dan Tim Kapolri, Itu Semua Baik Bisa Saling Kolaborasi

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 173
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Oktober 2025| Penasehat Inpoin Center, Dr. Tasrif M. Saleh menyoroti isu dan narasi yang diframing di berbagai media tentang Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo dengan Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kepala Polisi Republik indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Tasrif antara dua lembaga reformasi tersebut yaitu Komite Reformasi Polri […]

  • Lingkar Studi Mahasiswa Bogor Turun Aksi di Polresta, Desakan Reformasi Total dan Akhiri Impunitas Aparat

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 30
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 2 Februari 2026| Lingkar Studi Mahasiswa Bogor kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polresta Bogor Kota sebagai bentuk sikap tegas atas memburuknya wajah penegakan hukum di tubuh kepolisian. Aksi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Aryo, yang mengomandoi massa mahasiswa dalam menyuarakan desakan reformasi menyeluruh terhadap institusi […]

  • Kapolda Riau Gaspol Gerakan Green Policing—Tanam Pohon, Tanam Masa Depan!

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 3 Januari 2026| Memasuki tahun 2026, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meneruskan semangat untuk menjaga alam melalui program ‘Green Policing’. Hal ini diteruskan tidak hanya di lingkungan internal, tetapi juga menyentuh kalangan masyarakat hingga tingkat sekolah. Praktik menjaga alam ini sudah dilakukan oleh Kapolda Riau jauh sebelum bencana terjadi. Di awal menjabat sebagai […]

  • Sungai Batahan Keruh, Diduga Kehadiran Tambang Emas Ilegal Aek Nabirong Sumbar & Aek Bontar Madina

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 212
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Madina, 15 September 2025| Posisi Indonesia yang sangat strategis dalam peta emas dunia, tapi bicara masa depan, tak hanya sebatas cadangan emas tersisa. Tapi juga bagaimana negara ini bisa mengelola sumber daya tersebut dengan berkelanjutan dan adil. Baik terhadap masyarakat dan juga lingkungan Dalam hal ini terkait operasi tambang emas ilegal di Aek Nabirong  Kecamatan […]

  • PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Desember 2025| Merespon gelombang bencana alam yang baru-baru ini melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah mengambil langkah cepat untuk memobilisasi dukungan internasional. Pada hari Rabu, PPWI secara resmi mengajukan permohonan bantuan kemanusiaan kepada beberapa Kedutaan Besar negara sahabat di Jakarta, menyatakan keprihatinan […]

expand_less