Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

  • account_circle ATR / BPN
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
  • visibility 101
  • comment 0 comment

 

Tegarnew.co.id | Jakarta –  Rabu ,18 juli 2025 Setelah lebih dari dua dekade menempati tanah tanpa kepastian hukum, 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) dari pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebanyak 1.120 sertipikat diserahkan langsung ke transmigran oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan didampingi Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, Selasa (18/06/2025).

“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tapi, dengan sertipikat, tanah berubah menjadi kekuatan. Ini pengakuan negara dalam bentuk dokumen hukum yang sah. Selamat kepada para penerima. Terima kasih kepada Pemda Sukabumi dan Kementerian Transmigrasi atas kolaborasinya,” ucap Wamen Ossy dalam sambutannya dalam acara yang berlangsung di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.

Para penerima sertipikat merupakan transmigran yang telah tinggal sejak 2001 di empat wilayah transmigrasi, yaitu Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor. Transmigran itu berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh dan Jawa Barat.

Dalam kesempatan ini, Menteri AHY menekankan bahwa kepemilikan SHM tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses masyarakat ke berbagai peluang ekonomi. “Tanah yang sah bisa dimanfaatkan sebagai agunan ke perbankan dan menjadi modal usaha yang produktif,” tuturnya.

Sejalan dengan upaya mendaftarkan tanah di Indonesia, pada momen ini Menko IPK juga meluncurkan program unggulan inisiasi Kementerian Transmigrasi, yakni Trans Tuntas (Tuntas Lahan, Tuntas Harapan). Selaku Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, menjelaskan bahwa Trans Tuntas dirancang untuk menyelesaikan persoalan lama dalam program transmigrasi.

“Ada puluhan ribu bahkan lebih dari 100 ribu sertipikat yang belum diserahkan. Kami mengalokasikan anggaran untuk membantu proses pengukuran dan penerbitan SHM ini bersama ATR/BPN,” ungkap Menteri Transmigrasi.

Muhammad Iftitah Sulaiman berharap, penyerahan SHM ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan agraria, memperkuat ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan transmigran yang telah puluhan tahun berjuang membangun kehidupan di daerah baru.

Hadir mendampingi Wamen Ossy, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat. Turut hadir, Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi; Bupati Sukabumi, Asep Japar; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari kementerian/lembaga terkait.

(Yy)

  • Author: ATR / BPN
  • Editor: Darmayanti
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersinergi, Bhabinkamtibmas Polsek Parung dan Babinsa Koramil 0621/22 Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Wujud sinergitas antara TNI dan Polri kembali terlihat di wilayah hukum Polsek Parung, Polres Bogor. Pada Rabu (18/06/2025), Bhabinkamtibmas Polsek Parung Aipda Asep M. bersama Babinsa dari Koramil 0621/22 Parung, Serka Laode Rafi’un, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga binaan di Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.,   […]

  • Polsek Rumpin Bersinergi Dengan Koramil Dan Satpol PP Laksanakan Patroli KRYD

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Rumpin bersama Koramil dan Satpol PP Kecamatan Rumpin menggelar patroli gabungan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah tawuran, gank motor, C3, dan gangguan kamtibmas lainnya, Minggu (01/06/2025). Dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., kegiatan patroli ini menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Rumpin. Selain patroli, […]

  • Musdes Penetapan RPJMDes Sukawening Dramaga Tambahan Dua Tahun, Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 179
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 28 Agustus 2025 | Bhabinkamtibmas Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tentang penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tambahan dua tahun. Kegiatan tersebut digelar oleh Pemerintah Desa Sukawening pada Kamis (28/08/2025) pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB, berlokasi di Masjid Al-Anwar, Kampung Cimoboran RT 01 RW 01, Desa […]

  • Pemred Nusantara Merdeka News Laporkan Oknum ‘Angel Vision’ Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 7
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Cikarang Barat, 4 April 2026 | Pemimpin Redaksi (Pemred) media Nusantara Merdeka News ( Marakeh ) atau sering di sapa ” Bang Nano “secara resmi mengambil langkah hukum terkait tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan oleh oknum anggota grup yang menamakan diri mereka Angel Vision. Langkah ini diambil setelah kelompok Angel Vision yang berinisial […]

  • Dewan Pers Abdul Manan: “Uji Materi Pasal 8 UU Pers Terkait Perlindungan Hukum Wartawan Perlu Dipertegas!

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id,Jakarta, 7 September 2025| Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menjadi momentum penting untuk memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 8 UU Pers, berbunyi; “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Kalimat tersebut, menurut Abdul, terlalu abstrak […]

  • Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 16 Oktober 2025| Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu tersangka. PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara tersebut bermula dari perikatan kontrak dan seyogianya menjadi ranah perdata. PT SMU dibentuk melalui […]

expand_less