Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta

Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
  • visibility 28
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Februari 2026| Tindakan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta perlu dikritisi secara serius dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian tindak pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) Faris, Sabtu (14/2/2026). Menurut Faris dalam sistem hukum Indonesia, penegakan terhadap pelanggaran administratif seharusnya mengedepankan mekanisme korektif seperti klarifikasi dokumen, audit, pembetulan pemberitahuan impor, atau pengenaan sanksi denda administratif.

“Penyegelan yang berdampak langsung pada penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif dengan konsekuensi ekonomi dan reputasional yang signifikan, sehingga seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons awal sebelum proses verifikasi tuntas,” tegas Faris di Jakarta.

Prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai dan tidak boleh melampaui kebutuhan mendesak. Menurut Fari, jika perkara masih sebatas dugaan administratif dan belum terdapat indikasi kuat penghilangan barang, penghindaran kewajiban negara secara sengaja, atau keadaan mendesak lainnya, penyegelan total dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang terlalu represif.

“Dari perspektif hukum acara, perlu dikaji apakah langkah penyegelan tersebut selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terkait kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan (korwas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apabila tindakan yang diambil telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, seharusnya terdapat koordinasi dengan Polri selaku korwas PPNS serta dengan DJBC Pusat sebagai otoritas struktural tertinggi.

“Tanpa koordinasi tersebut, tindakan berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan dan cacat prosedural.

Meskipun kewenangan penegakan hukum diberikan oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong untuk menggunakan langkah paling keras pada tahap awal. Kewenangan harus dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, serta menjunjung asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah,” jelas Faris.

Faris menjelaskan, penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga penerimaan negara dan kepatuhan impor. Namun ketegasan yang tidak diimbangi dengan proporsionalitas dan konsistensi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha serta memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.

“Apabila tindakan penyegelan hanya menyasar satu atau dua merek tertentu sementara merek lain dengan karakteristik usaha serupa tidak mengalami langkah yang sama, akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penindakan,” sebut Faris.

Kondisi ini membuka ruang pertanyaan publik terkait potensi cacat administratif dan selektivitas penindakan. Publik berhak mengetahui apakah terdapat dasar penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, ataukah terdapat faktor lain di luar pertimbangan hukum.

“Dalam negara hukum, pertanyaan semacam ini harus dijawab melalui mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas kelembagaan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi yang merusak kepercayaan publik,” sebut Faris.

“Kita mendukung penuh upaya penegakan hukum untuk menjaga penerimaan negara, namun hal tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum, proporsionalitas, dan prosedur yang benar. Tindakan penyegelan dalam kasus yang masih bersifat dugaan administratif ini perlu diteliti lebih mendalam.” Sambung Faris.

Dikatakan Faris, untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan integritas institusi, diperlukan pendalaman menyeluruh oleh Menteri Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat terhadap prosedur, dasar hukum, serta konsistensi penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Jakarta. Menurut Faris apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedural, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka tindakan korektif dan penegakan disiplin internal harus dilakukan secara tegas dan transparan.

“Tanpa keterbukaan mengenai dasar pemeriksaan, urgensi penyegelan, koordinasi kelembagaan, serta tahapan prosedural yang telah ditempuh, tindakan penyegelan ini berpotensi dinilai publik sebagai langkah yang berlebihan, selektif, dan kurang mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dalam negara hukum.” ujar Faris.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernyataan Sikap Ketua, Mahasiswa Maluku Tengah “Desak Penegakan Hukum Atas Mangkraknya Proyek Jalan Rumahsoal–Naniari”

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Maluku Tengah, 29 Juni 2025| Ketua Bidang Media Informasi, Himpunan Mahasiswa Maluku Tengah Jabodetabek (HIMMALTENG-JABODETABEK). Menyatakan keprihatinan dan kemarahan atas terbongkarnya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan ruas jalan Rumahsoal–Naniari di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, yang menggunakan anggaran sebesar Rp11,7 miliar dari APBD tahun 2022 namun kini terbengkalai dengan progres pekerjaan hanya sekitar 30 […]

  • IMALA Desak Transparansi! DPMPTSP & Satpol PP Dinilai Pasif, Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 15 November 2025| Dugaan pelanggaran berlapis pada operasional Mie Gacoan Rangkasbitung terus menjadi sorotan publik. Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) memastikan akan melakukan konsolidasi besar dan mempersiapkan unjuk rasa terkait persoalan perizinan, upah karyawan, hingga pembangunan di bantaran sungai yang disinyalir tidak sesuai aturan tata ruang. Wakil ketua IMALA, Sapnudi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan […]

  • Eks Asdep Perlindungan Khusus Anak: KASN Sangat Membantu Kami, Kenapa Dibubarkan?

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Robert Parlindungan Sitinjak, mantan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyatakan keprihatinannya atas dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Jum’at(23/05/2025) Menurut Robert, keberadaan KASN bukan sekadar simbol kelembagaan, tetapi telah terbukti nyata dalam melindungi nilai-nilai profesionalisme dan keberpihakan pada kepentingan […]

  • Hasil Piala Super Spanyol: Barcelona vs Bilbao Berakhir 5-0, Blaugrana ke Final

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Januari 2026| Barcelona maju ke final Piala Super Spanyol 2026 dengan meyakinkan. Blaugrana membungkam Athletic Bilbao dengan skor 5-0 di semifinal. Laga Barcelona vs Bilbao di semifinal Piala Super Spanyol 2026 digelar di King Abdullah Sports City Stadium, Jeddah, Arab Saudi, Kamis (8/1/2026) dini hari WIB. Barcelona sudah unggul empat gol pada babak […]

  • CBA Soroti Dugaan Skandal di Pembangunan Hotel Sayaga Bogor

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle FC-G65/JN
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.site-Bogor| Center for Budget Analysis (CBA), Kamis (8/5-2025), dalam release Pers-nya menyatakan, telah melakukan analisa mendalam terhadap proyek Pembangunan Hotel Sayaga yang dilaksanakan oleh BUMD PT Sayaga Wisata Bogor, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 14,5 miliar dan HPS sebesar Rp 14,15 miliar. Berdasarkan dari hasil analisa tersebut, maka ditemukan sejumlah catatan kritis dan potensi […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tenjo Ajak Warga Cilaku Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Cilaku Polsek Tenjo, Aiptu Nanang Suhendar, melaksanakan kegiatan sambang warga pada Kamis (22/5/2025) di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan implementasi arahan langsung dari Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tenjo IPTU A.M. Zalukhu, S.H., […]

expand_less