Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 3
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Surabaya, 17 Maret 2026 | Penangkapan wartawan Mabesnews.TV Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto menuai kecaman tajam dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. Advokat asal Surabaya tersebut langsung mengajukan tuduhan bahwa pihak kepolisian diduga “main mata” dengan pelapor, dan ada unsur jebakan yang dirancang bersama oknum pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut.
“Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. BUKAN wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan operasi tangkap tangan (OTT) yang sesungguhnya, tapi ada unsur dendam yang jelas karena pemberitaan yang dilakukan,” tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin (16/3/2026).
Informasi terkait kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bentengmerdeka.online yang merupakan bagian dari organisasi tersebut.
Dodik Firmansyah menegaskan bahwa profesi wartawan adalah pilar penting demokrasi yang berperan mengawasi kekuasaan dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun, ia menyoroti bahwa banyak wartawan yang mengalami kriminalisasi hanya karena mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum.
“Terkait kasus Amir, ada latar belakang serius yang harus digali: dugaan jual beli rehabilitasi narkoba dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengacara. Permintaan uang ke keluarga korban narkoba dengan dalih biaya rehab adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Meski rehab bersifat swasta, ada mekanisme reimbursement ke pemerintah – jangan jadikan itu alasan untuk memeras keluarga korban,” tegasnya.
DITANGKAP SAAT TERIMA UANG RP 3 JUTA, BERITA SUDAH DI-TAKEDOWN
Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari. Pada saat penangkapan, aparat diamankan uang Rp 3 juta dalam amplop bertuliskan “Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)”, 2 kartu identitas wartawan Mabesnews.TV, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax putih dengan nopol S 4479 NBE.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi tentang kegiatan pemerasan. “Kami langsung amankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa uang Rp 3 juta,” katanya pada Minggu (15/3/2026).
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas permintaan korban yang diduga menjadi korban pemerasan. “Kita mengamankan MAA (Muhammad Amir Asnawi) melalui OTT dan menemukan barang bukti pemerasan. Dia akan dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.
Pelapor dalam kasus ini adalah Wahyu Suhartatik (47 tahun), pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi Sidoarjo, yang tinggal di Dlanggu, Mojokerto. Kapolres menyebutkan bahwa terdapat bukti percakapan, penyerahan uang, proses negosiasi, dan kalimat intimidasi yang menunjukkan unsur pemerasan.
WARTAWAN DIDUGA PALSU? WA HYSU: BERITA DIUNGGAH TANPA KONFIRMASI
Menurut Wahyu Suhartatik, peristiwa dimulai ketika dia dihubungi oleh seseorang yang mengaku wartawan Mabesnews.TV berinisial MA (Muhammad Amir Asnawi). MA mengonfirmasi dugaan Wahyu menerima suap dari dua pengguna narkoba berinisial J dan I agar dapat direhabilitasi ke YPP Al Kholiqi.
“Dia mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Namun setelah saya cek, keluarga klien saya tidak merasa keberatan dan tidak ada satupun media yang pernah meminta keterangan kepada mereka,” ujar Wahyu pada Sabtu (14/3/2026).
Wahyu membantah dugaan suap, menjelaskan bahwa penerimaan pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto Desember 2025 dan sesuai dengan SOP. “Ada biaya perawatan swasta, tapi sudah sesuai prosedur untuk kasus sabu melalui rekomendasi BNN,” katanya.
Setelah itu, MA mengunggah berita dengan judul ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’ melalui website, YouTube, dan TikTok Mabesnews.TV, lalu mengirimkan linknya kepada Wahyu.
“Dia minta uang untuk takedown berita. Awalnya tidak disebutkan nominal, hanya bilang ketemu saja. Saat bertemu, dia meminta Rp 5 juta tapi saya hanya berikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima, beritanya langsung di-takedown,” jelas Wahyu.
Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk mengembangkan kasus ke pelaku lain dan mengimbau agar mereka menyerahkan diri.
#noviralnojustice
#gmoct
Team/Red (Bentengmerdeka)
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: GMOCT





At the moment there is no comment