Profil Yandri Susanto: Dari Kursi Parlemen Hingga Kursi Menteri di Tengah Badai Kontroversi
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 8 hour ago
- visibility 3
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Maret 2026| Nama Yandri Susanto kini menjadi salah satu figur yang paling diperbincangkan dalam jajaran Kabinet Merah Putih. Sejak dilantik sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) pada 21 Oktober 2024, politisi kawakan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini langsung berada di bawah radar pengawasan publik yang ketat.
Lahir di Bengkulu pada 7 November 1974, Yandri adalah potret politisi yang kenyang makan asam garam di parlemen sebelum akhirnya menduduki kursi eksekutif.
Jejak Panjang di Senayan. Karier politik Yandri dimulai dari organisasi sayap partai, Barisan Muda (BM) PAN, hingga puncaknya menjabat sebagai Ketua Umum DPP BM PAN (2011–2016). Di legislatif, rekam jejaknya sangat panjang:
Anggota DPR-RI (2012–2024): Mewakili Dapil Lampung I dan kemudian Banten II.
Ketua Komisi VIII DPR-RI: Membidangi urusan agama dan sosial.
Wakil Ketua MPR-RI (2022–2024): Menggantikan Zulkifli Hasan yang kala itu diangkat menjadi Menteri Perdagangan.
Meski pada Pileg 2024 ia gagal mengamankan kursi di Dapil Banten II, kepercayaan Presiden Prabowo Subianto membawanya tetap berada di lingkaran kekuasaan sebagai Menteri Desa.
Kontroversi Kop Surat di Hari Pelantikan
Baru saja mengucap sumpah jabatan, Yandri langsung menuai kritik tajam. Ia kedapatan menggunakan kop surat dan stempel resmi kementerian untuk undangan acara haul almarhumah ibundanya. Aksi ini memicu reaksi keras dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengingatkan bahwa atribut negara tidak boleh digunakan untuk urusan pribadi atau keluarga. Kejadian ini menjadi “ujian integritas” pertama bagi Yandri di kursi menteri.
Putusan MK: Pelanggaran di Pilkada Serang
Memasuki awal tahun 2025, nama Yandri kembali menjadi sorotan nasional. Pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pilkada Bupati Serang 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Yandri terbukti secara langsung menggunakan pengaruhnya sebagai pejabat negara untuk memenangkan sang istri dengan cara mengerahkan kepala desa di Kabupaten Serang. Putusan ini menjadi preseden serius terkait netralitas pejabat publik dalam kontestasi politik lokal.
Pendidikan dan Pengabdian Organisasi
Di luar kontroversi yang ada, Yandri merupakan sosok yang tetap mengutamakan pendidikan. Setelah menamatkan S-1 di Universitas Bengkulu (1998), ia menyelesaikan gelar Magister di Universitas KH. Abdul Chalim pada tahun 2024. Ia juga aktif di berbagai organisasi seperti KNPI dan Dewan Pembina Generasi Emas Indonesia (GESID)
Kini, sebagai Menteri Desa, Yandri memikul beban besar untuk membuktikan bahwa kementeriannya benar-benar fokus pada pembangunan desa, bukan menjadi alat politik. Publik menanti bagaimana ia memperbaiki citra kementerian di tengah rentetan sorotan hukum dan etik yang menimpanya.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Hagia Sofia (Wikipedia)



At the moment there is no comment