Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tagihan Listrik Membengkak Rp12 Juta, Konsumen Tertib Bayar Jadi Korban Meter Rusak

Tagihan Listrik Membengkak Rp12 Juta, Konsumen Tertib Bayar Jadi Korban Meter Rusak

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 19 hour ago
  • visibility 7
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Jakarta, 6 Maret 2026 | Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menerima pengaduan dari seorang ibu rumah tangga, Rizki Amelia, warga Sunter Agung, terkait tagihan tambahan listrik sebesar Rp12 juta dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Rizki Amelia menegaskan bahwa dirinya selalu membayar tagihan listrik secara rutin setiap bulan sesuai perhitungan PLN. Namun secara tiba-tiba ia dibebani tagihan tambahan yang sangat besar setelah PLN melakukan pengecekan meter dan menyatakan meter di rumahnya mengalami kerusakan — kondisi yang baru diketahui setelah berlangsung selama 9 bulan. Saat mendatangi kantor PLN Ancol, petugas menyatakan bahwa tagihan tersebut tetap harus dibayar seluruhnya.

Berdasarkan dokumen PLN, rata-rata pemakaian listrik sebelum kerusakan meter tercatat 1.005 kWh per bulan, sedangkan selama 9 bulan kerusakan, pemakaian yang ditagihkan hanya 792 kWh. Selisih penggunaan sebesar 8.253 kWh kemudian dikonversikan menjadi tagihan tambahan sebesar Rp12.209.261.

Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa meter listrik yang digunakan sebagai dasar penagihan tetap merupakan bagian dari tanggung jawab penyedia layanan.

“Meteran listrik, termasuk yang berada di rumah konsumen, tetap menjadi tanggung jawab PLN karena digunakan sebagai alat resmi penagihan. Konsumen tidak bersalah dan selalu membayar tagihan rutin, namun kini justru dibebani kerugian akibat kerusakan yang baru diketahui setelah pengecekan PLN. PLN tidak bisa melemparkan tanggung jawabnya kepada konsumen,” tegas Fais Adam.

Fais Adam juga menekankan bahwa PLN wajib melakukan tera meter secara berkala sesuai UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2014 tentang tera alat ukur yang digunakan untuk kepentingan komersial dan penagihan publik. Prosedur tera dan pengecekan rutin tersebut sangat penting untuk memastikan akurasi pembacaan kWh, mencegah kesalahan penagihan, serta melindungi hak konsumen.

“Kelalaian dalam melakukan pengecekan dan tera berkala dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kesalahan yang berasal dari alat ukur tidak seharusnya dibebankan kepada konsumen,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya kelalaian atau tindakan tidak profesional dari oknum petugas di lapangan.

“LPK-RI akan mengawasi secara serius proses penanganan kasus ini, termasuk memantau kinerja dan tindakan oknum pegawai PLN di lapangan. Jika ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan prosedur, atau tindakan yang merugikan konsumen, kami tidak akan ragu untuk mendorong proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Agung Sulistio.

LPK-RI menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari PLN terkait dasar penetapan tagihan, metode perhitungan selisih penggunaan listrik, penyebab keterlambatan deteksi kerusakan meter, serta prosedur pengecekan dan tera meter yang seharusnya dilakukan secara berkala.

Lembaga ini juga menegaskan akan menempuh langkah advokasi maupun jalur hukum apabila ditemukan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.

“PLN harus menanggung tanggung jawab penuh atas kerusakan meter, melakukan pengecekan dan tera berkala sesuai aturan, serta menjalankan pelayanan publik secara adil, transparan, dan akuntabel,” tutup Fais Adam.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hak-hak konsumen harus dilindungi, terutama ketika masyarakat dihadapkan pada tagihan besar yang berpotensi memberatkan kehidupan ekonomi keluarga.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perpindahan Sementara Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 60
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 8 Desember 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengumumkan bahwa seluruh kegiatan pelayanan dan operasional perkantoran akan dipindahkan sementara ke gedung baru yang beralamat di Jalan Indrapura No. 15 Belawan (Gedung lama Distrik Navigasi Kelas I Belawan). Perpindahan ini berlaku mulai 8 Desember 2025 dan dilakukan sebagai bagian dari proses renovasi Gedung Kantor […]

  • Wujudkan Sinergitas, Danramil 0621-01/Cibinong Sambangi Polsek Cibinong Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai wujud nyata sinergitas antara TNI dan Polri, Danramil 0621-01/Cibinong Kapten Inf Tatang Taryono beserta jajaran personel Koramil melaksanakan kunjungan ke Markas Polsek Cibinong, Polres Bogor, pada Selasa (01/07/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memberikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh jajaran Polri. Kedatangan rombongan Koramil tersebut disambut hangat oleh Kapolsek Cibinong AKP […]

  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Posyandu Plamboyan 11 di Grand Cikarang City 2

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 227
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi – 27 Agustus 2025 – Pemerintah Desa Kedungwaringin melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Posyandu Plamboyan 11 yang berlokasi di Blok J RT 026 RW 007 Perumahan Grand Cikarang City 2, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Rabu, (27/08/2025).   Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kedungwaringin, Hj. Tita Komala, S.Pd.I, yang menyampaikan […]

  • Viral di TikTok, Kadis PUPR Banten Arlan Marzan dan Kabid Heru Dilaporkan ke Kejagung

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 171
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 26 Oktober 2025| Dugaan penyimpangan dana proyek jalan Cikumpay-Ciparay senilai Rp 87,6 miliar oleh kontraktor PT. Lambok Ulina APBD Provinsi Banten menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah oleh akun @bantenbergerak memperlihatkan sejumlah komentar netizen yang menuding adanya praktik tidak transparan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan […]

  • Korban Penipuan Lowongan Kerja Datangi Rumah Pelaku, Bawa Bukti “Pihak Keluarga Tak Bisa Mengelak!

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 5 Maret 2026| Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, tim awak media bersama para korban yang tertipu lowongan kerja di Penggilingan Jakarta Timur mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertangung jawaban lewat mediasi dengan pihak keluarganya. Para korban yang di dampingi Ketua RT setempat, dan awak media guna mecari solusi secara kekeluargaan. Kedatangan para […]

  • Warga PALI Keluhkan Kelangkaan Gas Subsidi, Harga Jauh di Atas HET

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pali, 24 September 2025| Kelangkaan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram atau yang biasa disebut gas melon kembali dikeluhkan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kondisi ini membuat masyarakat, terutama para ibu rumah tangga, kesulitan memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari. Selain sulit didapat, harga gas melon di lapangan juga melonjak jauh dari ketentuan pemerintah. […]

expand_less