Breaking News
light_mode
Home » Hukum » JAM-Pidmil Tetapkan 3 Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

JAM-Pidmil Tetapkan 3 Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

  • account_circle FC-G65
  • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
  • visibility 164
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) melalui Direktorat Penindakan, Rabu (7/5-2025) malam, dalam konferensi pers resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal satelit untuk slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

Adapun ketiga Tersangka tersebut, adalah;

1. Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan;

2. ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) tenaga ahli satelit Kemhan; serta
3. GK (Gabor Kuti) CEO Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria yang menjadi rekanan proyek.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penindakan JAM-Pidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci, menyampaikan, bahwa; penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan tim gabungan dari unsur militer dan sipil.

“Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam oleh tim koneksitas. Perkara ini terkait kontrak pengadaan terminal pengguna satelit dan perangkat pendukung senilai $34,19 juta yang kemudian diubah menjadi $29,9 juta,” beber Brigjen Andi.

Adapun kasus ini disebutkan, bermula dari penandatanganan kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG pada 1 Juli 2016, terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna, jasa, dan peralatan pendukung (Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment).

Dijelaskan, nilai kontrak awal sebesar $34.194.300 yang kemudian berubah menjadi $29.900.000. Namun, kontrak tersebut ditandatangani tanpa didukung oleh ketersediaan anggaran negara dan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia jasa dilakukan atas rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH. Selanjutnya, Navayo mengklaim telah mengirimkan barang dan program perangkat lunak kepada Kemhan berdasarkan empat Certificate of Performance (COP) yang ditandatangani oleh Letkol Tek JKG dan Kolonel CHB MRI atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) BH serta Laksamana Muda TNI (Purn) LNR.

COP tersebut, menurut Brigjen Andi, disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa adanya pemeriksaan atau pengecekan fisik terhadap barang-barang yang dikirim. Navayo mengirimkan empat invoice dan COP untuk melakukan penagihan kepada Kemhan. Namun hingga tahun 2019, anggaran untuk pembayaran tersebut tidak tersedia.

Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang kiriman Navayo menemukan, bahwa; 550 unit handphone yang dikirim bukan merupakan handphone satelit dan tidak dilengkapi dengan chip pengaman (secure chip) sebagaimana disyaratkan dalam kontrak. Sementara, terhadap program utama (master program) yang diserahkan Navayo berupa 12 buku milestone 3 submission, hasil penilaian dari ahli satelit menyatakan bahwa Navayo International AG tidak mampu membangun program terminal pengguna sesuai spesifikasi.

“Kesimpulan para ahli satelit menunjukkan bahwa pekerjaan Navayo tidak memenuhi syarat teknis dan tidak layak digunakan,” ungkapnya.

Brigjen Andi juga mengungkapkan, bahwa; akibat proyek itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan diwajibkan membayar sebesar $20.862.822 berdasarkan putusan arbitrase internasional yang disidangkan di Singapura. Hal ini dipicu oleh penandatanganan COP yang telah dilakukan Kemhan, meskipun belum dilakukan pemeriksaan barang secara layak.

Putusan arbitrase tersebut dikeluarkan oleh International Commercial Court (ICC) Singapura pada 22 April 2021. Akibatnya, Navayo International AG mengajukan permohonan penyitaan aset negara di luar negeri, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Rumah Dinas Pertahanan, serta rumah dinas dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris, yang kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas pengadilan di Paris.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, tim JAM-Pidmil telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi dari kalangan sipil, 7 saksi dari kalangan militer, serta 9 saksi ahli yakni; enam merupakan ahli satelit, sementara lainnya adalah ahli hukum dan ahli keuangan negara.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat proyek ini mencapai $21,3 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.

  • Author: FC-G65
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Cijengir Curug Menuntut APH Segera Berikan Kebijakan Terkait Ketua RW 03 & RT 06 Di Bebaskan!

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 2 Agustus 2025| Warga RT 006 RW 03 Kampung Cijengir, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Berbondong-bondong memadati salah satu rumah warga guna memberikan pendapat serta kesaksian terkait, insiden yang menimpa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Mereka yang baru menjabat satu Minggu, pasca penangkapan diduga terkait permasalahan kasus pemerasan (Pasal […]

  • Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman Dengan Kasus Yang Sama

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 214
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pelalawan Riau, 7 Nopember 2025| Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi sekitar bulan Mei 2022, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau dengan Perkara Nomor : 347/Pid.B/2025/PN Plw, pada Selasa (04/11/2025). Dalam sidang lanjutan ini, Saksi Korban, Benny GL dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Christian, S.H, untuk menceritakan dugaan penganiayaan yang dialaminya. JPU menunjukkan bukti […]

  • “DJ Oke Gas” dan Realita Pahit Rakyat: Ketika Janji Politik Berujung Beban Hidup yang Kian Berat

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 Juni 2026 | Euforia politik yang dahulu dibalut hiburan, joget, dan lagu kampanye penuh semangat kini mulai berubah menjadi keluhan panjang rakyat kecil. Lagu “DJ Oke Gas” yang sempat membius suasana politik dinilai sebagian masyarakat kini justru menjadi simbol ironi atas realita kehidupan rakyat pasca pemilihan presiden. Di tengah kondisi ekonomi […]

  • Kapolres Bogor Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor Polda Jabar. Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bogor menggelar kegiatan bakti sosial berupa peresmian program bedah rumah di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, (3/7). Kegiatan yang berlangsung di Kampung Cimanggu, Desa Mekarsari, ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres, para Pejabat Utama […]

  • Pengacara Marlundu Lumban Raja: Paminal Polresta Magelang Diminta Segera Proses Dugaan Diskriminasi Kapolsek dan Kanit Reskrim Grabag, Tunjukan “Tegak Lurusnya”

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Magelang, 5 Juni 2026 | Di sela kesibukannya mendampingi sejumlah klien, pengacara kenamaan asal Kota Bandung, Marlundu Lumban Raja S.H., memberikan tanggapan tegas terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Umi Azizah. Dalam laporannya, Umi Azizah melaporkan dugaan adanya diskriminasi dan ketidakadilan penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkannya, yang diduga […]

  • Antisipasi Kemacetan di Hari Terakhir Libur Panjang, Kapolres Bogor Lakukan Pemantauan Arus Lalu LIntas

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Memasuki hari terakhir libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. kembali turun langsung ke lapangan untuk memantau arus balik kendaraan di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polres Bogor, Senin (9/6/2025). Pemantauan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kepadatan lalu lintas saat masyarakat kembali […]

expand_less