Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman Dengan Kasus Yang Sama

Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman Dengan Kasus Yang Sama

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 214
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pelalawan Riau, 7 Nopember 2025| Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi sekitar bulan Mei 2022, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau dengan Perkara Nomor : 347/Pid.B/2025/PN Plw, pada Selasa (04/11/2025). Dalam sidang lanjutan ini, Saksi Korban, Benny GL dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Christian, S.H, untuk menceritakan dugaan penganiayaan yang dialaminya. JPU menunjukkan bukti video kejadian yang telah diuji Laboratorium Forensik di hadapan Hakim, Saksi Korban, Terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

Usai memberikan keterangan, kepada Awak Media yang menemuinya, Benny menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya. Bahwa, sekitar bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB, kurang lebih 30 orang Jemaat Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) yang berada di Km. 60 Bukit Kusuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, berangkat ke Gereja GTDI yang berada di jalan Sehat, Bukit Kusuma, untuk mempersiapkan kegiatan keagamaan dalam bentuk Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang akan dilaksanakan pada sore hari, sekaligus membersihkan Gereja tersebut karena sudah lama tidak terpakai.

“Jadi Pak Pendeta PS (inisial) memiliki 2 Gereja GTDI di Bukit Kusuma. Nah, karena Gereja GTDI yang di jalan Sehat sudah tidak beraktifitas, kita diizinkan melaksanakan kegiatan KKR di situ, sekaligus membersihkannya,” kata Benny.

Setiba di tujuan, Terdakwa, Iwan Sarjono Siahaan dan beberapa orang temannya juga berada di tempat yang sama, Gereja GTDI jalan sehat. “Kami dihalangi masuk. Sempat terjadi perdebatan yang berujung Saya dan Iwan Sarjono Siahaan saling “bodi-bodi an” (saling senggol bahu),” ujar Benny.

“Tiba-tiba, Iwan membenturkan kepalanya ke belakang kepala saya (tekuk) sampai memar. Saya jatuh. Untuk menghindari hal yang lebih fatal, saya bangkit dan menghindar. Tapi Iwan tetap mengejar saya. Karena jalanan yang tidak memungkinkan, saya jatuh lagi saat berlari menghindari kejaran iwan,” terang Benny.

Saat ditanya apa kapasitas Iwan Sarjono menghalangi kehadirannya dan Jemaat lainnya, Benny sekilas bercerita, bahwa dulunya Gereja GTDI yang di jalan sehat dikelola oleh Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan keponakan dari Pdt. PS (inisial). Bahkan Iwan menjadi Gembala (Pendeta) di Gereja tersebut. Karena ada perselisihan antara keduanya, akhirnya Pdt. PS (Paman Iwan-red), tidak memperbolehkan Iwan di Gereja itu lagi.

Benny juga mengungkapkan, sebelumnya Iwan Sarjono Siahaan pernah melakukan hal yang sama, penganiayaan terhadap bapaknya sendiri dan telah dijatuhi hukuman.

Menggali apa yang disampaikan korban, awak media juga memperoleh informasi, bahwa putusan PN. Pelalawan Nomor : 226/Pid.B/2021/PN Plw, tertanggal 22 Oktober 2021, Sdr. Iwan Sarjono Siahaan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ayah kandungnya sendiri sebagai Korban.

Diminta pandangan hukumnya terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang pernah dihukum dengan perkara yang sama (penganiayaan), Praktisi Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan, lalu setelah bebas Ia menjalani sidang dengan perkara yang sama yaitu dugaan penganiayaan terhadap orang lain, menurut KUHP, tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda dengan korban tindak pidana sebelumnya yang menyebabkan Pelaku sudah dijatuhi hukuman atau Residivis, maka hukuman Pelaku pada tindak pidana yang kedua atau yang sekarang ini, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Hal tersebut untuk memberikan efek jera agar Pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Kepada Penegak Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, berharap, dalam menangani perkara tersebut agar bijak dan tegas dalam memutus perkara ini, sehingga supremasi hukum dapat tegak di daerah Pelalawan.

Sementara, terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan seorang Gembala (Pendeta), salah seorang Tokoh Agama yang tidak bersedia namanya dicantumkan mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan merupakan pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya berdasarkan Putusan Negeri Pelalawan Nomor : 226/Pid.B/2021/PN PLw dan sekarang sebagai terdakwa dengan perkara yang sama, seharusnya status Iwan Sarjono Siahaan sebagai Gembala (Pendeta) harus dicabut atau dipecat.

“Gembala atau Pendeta itu merupakan Pelayan Umat (Jemaat). Harus dapat memberi contoh yang baik dalam tutur kata, maupun perbuatan. Gembala (Pendeta) itu Wakil Tuhan di dunia ini. Bila Pimpinan Gereja yang menaungi Iwan tidak memberikan tindakan tegas, dapat dinilai bahwa pimpinan Gereja tersebut memaklumi perbuatan yang dilakukan Iwan,” tuturnya.

Perlu diketahui, Iwan Sarjono Siahaan merupakan Pendeta cabang dari Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) yang diangkat atau disahkan oleh Ketua Sinode GLKRI, Pendeta Dikson Panjaitan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PANJI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Tingkatkan Silaturahmi Dan Penyuluhan Harkamtibmas

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Aipda Hermansyah, melaksanakan kegiatan anjangsana ke masyarakat desa binaan pada Sabtu (07/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Aipda Hermansyah mengunjungi warga Desa Binaan guna menjalin silaturahmi sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar […]

  • Dua Wartawan DiBekasi Diserang Oknum Ormas Saat Hendak Bongkar Praktik Jual Obat Keras

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnew.co.id-Bekasi, 20 September 2025| Dua wartawan di Bekasi menjadi korban pengeroyokan saat sedang melakukan penelusuran terkait dugaan penjualan obat keras Golongan G tanpa izin. Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 16 September 2025, di jalan pakis Raya no.8 Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa barat. Salah satu wartawan, disebutkan di identifikasi dengan inisial […]

  • Reformasi Kultural Polri Adalah Investasi untuk Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 225
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta. 23 November 2025- Stabilitas sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonominya, tetapi juga oleh kualitas institusi keamanannya. Sejak Polri resmi berpisah dari ABRI pada 1999, reformasi kepolisian menjadi bagian penting dari perjalanan demokrasi Indonesia. Setelah lebih dari dua puluh lima tahun, berbagai pembaruan struktural telah dilakukan. Namun, di balik capaian tersebut, […]

  • Bhabinkamtibmas, Kontrol Siskamling Desa Citeko, Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jawa Barat terus berupaya menjalin sinergi dengan masyarakat melalui kegiatan sambang dan kontrol pos kamling. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor, Polda Jabar. Pada Minggu (8/6/2025), personil Bhabinkamtibmas Desa […]

  • Upaya Pengungkapan Kasus Korupsi GKE Petra, Tim Penyidik Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledahan

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 22 November 2025| Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (20/11), melaksanakan rangkaian tindakan penggeledahan di Kota Sintang, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan […]

  • SD Negeri Cimanggis 01, Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Mael
    • visibility 711
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 3 Oktober 2025 | SD Negeri Cimanggis 01 Bojonggede mengadakan acara memperingati Maulid yang di selenggarakan di halaman sekolah SD Negeri Cimanggis 01. Acara tersebut di hadiri oleh Guru, peserta didik, Tenaga Kependidikan, Ibu Pengawas dari Dinas Pendidikan, Bapa Pengawas Guru PAI,  juga Pusdiklat Polri, dan dari perwakilan Desa Cimanggis, tamu yang sudah di […]

expand_less