Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
  • visibility 123
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Kedua jurnalis itu dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk tujuh orang pengacara dari Tim PH PPWI sebagai Penerima Kuasa, yaitu:

1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.

2. Ujang Kosasih, S.H.

3. Anugrah Prima, S.H.

4. Yusuf Saefullah, S.H.

5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.

6. Andri Setiawan, S.H.

7. Muhammad Imron, S.H.

Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:

TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

TERMOHON III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)

Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras terhadap upaya pembungkaman pers di daerah. PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kedua wartawan yang aktif mengkritisi kebijakan publik justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.

Tim PH PPWI menegaskan, “Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Blora. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum.”

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Boalemo, 6 Februari 2026| Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Pemerintahan Desa (Pemdes) Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, di Kabupaten itu kini menjadi sorotan tajam setelah Tim Investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menemukan indikasi manipulasi administrasi dan penguasaan lahan lapangan seluas 14.645 meter persegi milik almarhum Hanipi Nalole. Berdasarkan penelusuran PPWI […]

  • HPN 2026, Ketua AKPERSI Bekasi Ajak Insan Pers Jaga Marwah dan Integritas Jurnalistik

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 9 Februari 2026| Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum refleksi bagi insan pers untuk menjaga marwah jurnalistik. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Jhon Subur, mengajak wartawan meningkatkan profesionalisme dan integritas di tengah derasnya arus informasi, Senin (9/2/2026). Jhon Subur menegaskan peran strategis pers dalam menyampaikan informasi yang […]

  • STOOP PERS !!!

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Pimpinan Redaksi
    • visibility 275
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor 10 Mai 2025| Pemberitahuan Bahwa Nama-nama wartawan di Bawah Ini: Nama :AGUNG KHATRSNO                          Jabatan Wartawan                                        Wilayah : Kota Beksi          […]

  • Penyebab Siswa SD Gantung Diri di NTT: Tak Dibelikan Buku dan Pulpen

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 148
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Februari 2026| Surat itu ditulis YBR menggunakan bahasa daerah Bajawa. Satu baris surat itu berisi ungkapan kekecewaan korban terhadap ibunya. Dalam surat itu, YBR menyebut ibunya pelit. Selebihnya, surat itu berisi ungkapan perpisahan kepada ibunya. Berikut isi surat YBR kepada ibunya: Kertas Tii Mama Reti (Surat untuk mama Reti) Mama Galo Zee (Mama […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Warga Dan Beri Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang ke rumah-rumah warga di wilayah binaannya, Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Bhabinkamtibmas dalam rangka menjalin komunikasi yang baik antara aparat kepolisian dengan masyarakat. Sambang ini dilakukan di beberapa […]

  • Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 21 Februari 2026|Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik. Hal itu dilakukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Imbauan ini disampaikan langsung di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis […]

expand_less