Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kajati Sulsel Ditantang Eksekusi Terpidana Mira Hayati Si Ratu Emas Dari Makasar

Kajati Sulsel Ditantang Eksekusi Terpidana Mira Hayati Si Ratu Emas Dari Makasar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
  • visibility 69
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) diminta bertindak tegas untuk segera mengeksekusi terpidana Mira Hayati, menyusul turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mira dihukum dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Terpidana Mira Hayati pengusaha skincare asal Makasar yang dijuluki “Ratu Emas” itu terbukti mengedarkan produk skincare (MH Cosmetic) yang mengandung bahan berbahaya merkuri/raksa, berdasarkan uji BPOM, serta tidak memiliki izin edar, dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan menyandang status terpidana, Mira Hayati setiap hari aktif muncul di platform media social. Tindakan ini dapat dipandang melecehkan institusi Kejaksaan. Agar tidak kecolongan seperti raibnya terpidana Silfester Matutina, Kejati Sulsel harus segera mengeksekusi Mira Hayati,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada wartawan di Makasar ketika menghadiri sebuah diskusi hukum, Minggu (15/2/2025).

Dalam fakta persidangan diketahui terdakwa Mira Hayati merupakan Dirut PT. Agus Mira Mandiri Utama perusahaan industri kosmetik yang memproduksi produk MH Cosmetic Lightenung Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Produk itu kemudian diedarkan kepada stokis/leader melaluo sistem pemesanan dan dipasarkan secara luas melalui distributor, agen, reseller, serta dipromosikan secara online melalui media social dan markerplace.

Kasus ini terungkap setelah beredar informasi viral di media social, yang menyebutkan produksi kosmetik merek Mira Hayati Cosmetic, berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makasar dan Labkesmas Kementerian Kesehatan dinyatakan mengandung bahan berbahaya merkuri (Raksa/hg), yang selanjutnya Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan penindakan.

Mira Hayati bersama suaminya, Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan pemilik skincare Raja Glow, Agus Salim resmi ditahan Polda Sulsel setelah lebih dari tiga bulan berstatus tersangka, sejak November 2024. Mira Hayati penahananna kemudian dibantar dengan alasan sakit dan berkursi roda selama menjalani persidangan.

Kasus ini mencoreng industri kecantikan local, tertama merek-merek yang sebelumnya dipercaya public. Msyarakat kini semakin kritis terhdap kliam produk kecantikan, terumata mengandalkan izin edar BPOM sebagai jaminan.

Siapa Mira Hayati Si Ratu Emas

Mira Hayati, seorang pendangdut yang berwajah dangdut asal Makasar, itu pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli dari Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023, melalui akun TikToknya. Ia dikenal gemar flexing memamerkan kekayaan di media sosial. Seperti tas Hermes Birkin dan tas Lady Dior senilai Rp. 553 juta. Flexing Mira Hayati lain yang viral adalah video di akun TikTok-nya yang memperlihatkan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) datang kerumahnya untuk menghitung uang miliknya. Dalam video itu terlihat lima petugas bank di tebgah-tengah tumpukan uang pecahan Rp.50.000 dan Rp.100.000 bersama dua mesin penghting uang.

Perusahaan PT. Agus Mira Mandiri Utama memiliki 20.000 resseler di seluruh Indonesia, termasuk master stockiest yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan. Ia memiliki 500 tim Ressler dari Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.

Menurut Petrus Selestinus, putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, dapat dipakai oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel sebagai predicate offence atau predicate crime untuk menjerat Mira Hayati dalam tindak pidana pencucian uang, dengan melekatkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: “Setiap orang yang menerima, atau menguasai, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar”. “Unsur pidana TPPU itu masuk dan terpenuhi, sehingga dapat dilekatkan kepadanya” tukas Petrus.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Sambangi Koramil 07/Cikarang, Tekankan Kekompakan dan Peran Keluarga Prajurit

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 23 Nopember 2025– Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terasa di Aula Koramil 07/Cikarang pada Minggu (23/11/2025). Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo, M.Han, bersama Ketua Persit KCK Cabang XXIII, Ny. Nazia Sabdho Aji Wibowo, melaksanakan kunjungan kerja serta tatap muka dengan anggota Koramil dan Persit Ranting 8 Cabang […]

  • Aktivitas Tambang di Lahan Poktan Bumi Subur Meski Diklaim Belum Digunakan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Berau, 14 Januari 2026| Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal terpantau berlangsung di atas lahan Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meskipun sebelumnya pihak perusahaan mengklaim belum menggunakan lahan tersebut. Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah Ketua Umum […]

  • Desa Karangjaya Sukses Gelar Pengambilan Nomor Urut Calon Anggota BPD Secara Demokratis

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 11 Mei 2026 |Sekretariat Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangjaya sukses melaksanakan tahapan pengundian nomor urut calon anggota BPD masa bakti 2026–2034. Kegiatan berlangsung tertib dan transparan di Aula Desa Karangjaya pada Senin (11/5/2026), dengan dihadiri unsur pemerintah desa, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta 15 calon anggota BPD yang […]

  • Dandim 0509/Kab. Bekasi Gelar Kunjungan Kerja ke Koramil 10/Sukatani, Serahkan Alat Tensi dan Beri Arahan Penting

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 24 November 2025- Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo, M.Han bersama Ketua Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0509/Kab. Bekasi, Ny. Nazia Sabdho Aji Wibowo, melaksanakan kunjungan kerja ke Koramil 10/Sukatani, Senin (24/11/2025) pagi.   Kegiatan berlangsung di Aula Koramil 10/Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, dan dihadiri sekitar 45 […]

  • Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat Dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle SAD/Red
    • visibility 155
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong, Papua Barat Daya| Pernyataan mengejutkan sekaligus menampar nurani bangsa datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Roberth George Yulius Wanma, S.E., wakil rakyat dari jalur Otonomi Khusus utusan masyarakat adat Kabupaten Raja Ampat. Dengan nada penuh keprihatinan dan kemarahan, Roberth menyoroti perilaku sejumlah pejabat dan aparat negara yang disebut telah […]

  • Proyek Pengecoran Jalan di Desa Sukakarsa Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pengawasan Lemah

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 501
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Proyek pengecoran jalan lingkungan di Kampung Kendayakan RT 01 RW 01 Dusun I, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Pekerjaan yang seharusnya menjadi infrastruktur penting bagi masyarakat ini justru terkesan dikerjakan asal-asalan dan tanpa pengawasan yang memadai. Jumat. (04/07/2025) Dari pantauan langsung di lokasi, Senin (30/06/2025), terlihat bahwa pengecoran […]

expand_less