Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

Chairul Husen by Chairul Husen
24 September 2025
in Hukum
0
Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 September 2025| Juliet Kristianto Liu, komisaris utama yang sekaligus pemilik perusahaan tambang batu bara PT. Pipit Mutiara Jaya (RT. PMJ), telah ditahan Bareskrim Polri selama hampir dua bulan setelah penangkapannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 Juli 2025 lalu. Meskipun ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol, wanita berusia 68 tahun itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Penundaan yang terkesan sebagai modus permainan oleh oknum aparat di Bareskrim Polri itu telah memicu frustrasi publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi sistem hukum Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan bahwa hal semacam itu telah menjadi budaya buruk di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Modus mempermainkan kasus melalui pola menunda-nunda proses hukum tersangka dengan maksud dan tujuan tertentu lazim terjadi di hampir semua unit reskrim di seluruh Indonesia.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

“Ini bukan hal baru, penundaan dan atau percepatan penanganan kasus sering menjadi bagian dari modus operandi para penegak hukum, terutama di unit reskrim, dari pusat hingga ke unit-unit di daerah, dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek. Tujuannya? Pada umumnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” jelas Wilson Lalengke melalui press release-nya, Selasa, 23 September 2025.

Untuk itu, lanjut lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa ini, pihaknya mendesak agar Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri segera bergerak membenahi unit Bareskrim Polri, dari tingkat pusat hingga ke unit terkecil di daerah-daerah. “Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu itu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institus Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Listyo Sigit Prabowo dapat segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut,” beber Wilson Lalengke.

Sinyalemen adanya permainan busuk di lingkungan Bareskrim Polri terkait kasus Juliet Kristianto Liu yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Taiwan/China, itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 29, masa penahanan resmi di pihak penyidik Polri, yakni 60 hari, hampir habis.

“Jika tersangka mulai ditahan pada tanggal 26 Juli 2025, maka pada hari ini, 23 September 2025, masa penahanannya sudah habis. Semestinya, sebelum masa penahanan di tangan penyidik berakhir, tersangkanya sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, hampir pasti ada sesuatu yang tidak beres di Bareskrim Polri terkait kasus tersebut,” ungkap Wilson Lalengke.

*Krinologi Penangkapan dan Dakwaan*

Juliet Kristianto Liu ditangkap pada 25 Juli 2025, setelah perburuan Polri bersama Interpol selama setahun. Pihak berwenang melacak pergerakannya melalui Kepolisian Hong Kong dan Singapura. Akhirnya aparat berhasil mencegatnya di Bandara Changi sebelum dideportasi ke Indonesia.

Penangkapannya bermula dari tuduhan penambangan batu bara ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Bebatu, Tana Tidung, Kalimantan Utara. Perkara yang terdaftar dengan No. 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs ini telah berujung pada vonis terhadap Direktur PT. PMJ, Muhammad Yusuf, atas penambangan tanpa izin antara tahun 2016 dan 2021.

PT. PMJ dinyatakan bersalah melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor: 32 tahun 2009 dan Undang-Undang Pertambangan Nomor: 4 Tahun 2009 yang telah diperbaharui dengan UU Minerba Nomor: 3 tahun 2020. PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara telah menjatuhkan denda total sebesar Rp. 85 miliar, yang terdiri dari Rp. 50 miliar untuk penambangan tanpa izin dan Rp. 35 miliar untuk kerusakan lingkungan.

Perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan reklamasi dan restorasi di area terdampak. Kegagalan untuk mematuhinya dapat mengakibatkan penyitaan aset perusahaan dan pribadi, termasuk aset milik Juliet Kristianto Liu sendiri.

*Manuver Hukum dan Penundaan Pelimpahan Berkas*

Melalui sebuah langkah kontroversial, Juliet Kristianto Liu dan dua petinggi PT. PMJ, bernama Mohammad Yusuf dan Joko Rusdiono, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2025, yang mempersoalkan keabsahan status tersangka mereka. Banyak pihak berpendapat bahwa ini merupakan upaya licik para tersangka untuk menunda proses hukum dan menghindari penuntutan.

Sidang pertama telah berlangsung pada Senin, 22 September 2025 kemarin, dan akan berlangsung selama seminggu ke depan. Penundaan prosedural ini telah membuat Juliet Kristianto Liu ditahan polisi tanpa pelimpahan resmi ke pihak Kejaksaan Agung. Para pengamat hukum memperingatkan bahwa penahanan yang berkepanjangan, melewati batas waktu, tanpa serah terima ke pengadilan merusak proses hukum dan berisiko mengikis kepercayaan publik.

*Tuntutan dan Harapan Masyarakat*

Kelompok lingkungan, aktivis hukum, dan masyarakat lokal yang terdampak oleh operasi PT. PMJ telah menyuarakan kekhawatiran yang semakin besar. Penundaan ini tidak dapat diterima. Juliet bersama para tersangka lainnya harus segera diserahkan kepada jaksa agar kasus ini dapat diproses hukum secara transparan.

Kasus ini telah menjadi simbol dari permasalahan yang lebih luas di sektor pertambangan Indonesia. Impunitas korporasi dan celah regulasi seringkali membuat kerusakan lingkungan tidak ditangani secara tuntas. Perusahaan tambang PT. PMJ telah terbukti, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk kecelakaan tambang yang fatal antara tahun 2019 dan 2022 dan operasi tanpa izin alias PETI di lahan milik PT Mitra Bara Jaya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Agung belum merilis jadwal resmi pemindahan Juliet Kristianto Liu dkk. Sementara itu, publik terus menuntut akuntabilitas, bukan hanya untuk Juliet Kristianto Liu, tetapi juga untuk kegagalan sistemik yang memungkinkan operasi PT. PMJ terus berlanjut tanpa kendali selama bertahun-
tahun. Mabes Polri juga belum berkomentar terkait dugaan permainan hukum atas kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu.[]

Tags: JakartaJayaMutiaraPipitPT
Previous Post

Sikapi Kasus Keracunan MBG, DPR Angkat Suara

Next Post

Restorative Justice, Keputusan Diambil Setelah Dilakukan Penilaian komprehensif

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Restorative Justice, Keputusan Diambil Setelah Dilakukan Penilaian komprehensif

Restorative Justice, Keputusan Diambil Setelah Dilakukan Penilaian komprehensif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Korban Penganiayaan di Banjarnegara Mengaku Ditekan Pejabat Untuk Berdamai, GMOCT Turun Tangan

Korban Penganiayaan di Banjarnegara Mengaku Ditekan Pejabat Untuk Berdamai, GMOCT Turun Tangan

14 November 2025
Desa Watch, LSM-MPB di 2026 Akan Melakukan Monitoring Ketat Semua Anggaran di Desa

Desa Watch, LSM-MPB di 2026 Akan Melakukan Monitoring Ketat Semua Anggaran di Desa

14 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat
Peristiwa

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

8 Agustus 2026
15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

7 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

7 Agustus 2026
Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News