Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT Rolas Karya Dilaporkan ke Pertamina Pusat, Tembusan Tipidter Mabes Polri

PT Rolas Karya Dilaporkan ke Pertamina Pusat, Tembusan Tipidter Mabes Polri

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • visibility 333
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 11 Sept 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) melaporkan PT Rolas Karya, vendor proyek eksplorasi minyak Pertamina, ke Pertamina Pusat pada Selasa (09/08/2025). LSM PEKA juga mengirimkan tembusan laporan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri.

LSM PEKA menyoroti dua lokasi eksplorasi migas di Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran (CKR-ST002) dan Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin (Sumur PDL-C). Keduanya diduga mengalihfungsikan sawah produktif tanpa prosedur resmi.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan pihaknya akan segera mengajukan pengaduan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi. Akpersi meminta aparat menertibkan dump truk pengangkut tanah merah yang melintas setiap hari di jalan kabupaten menuju proyek pengurugan Pertamina di Desa Karangharja dan Karangsegar.

“LSM PEKA sudah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh vendor Pertamina. Kami dari Akpersi besok atau lusa akan mengirim surat resmi pengaduan soal operasional dump truk yang meresahkan warga,” ujar Ahmad.

Ahmad juga mengecam proyek eksplorasi migas yang menggerus ratusan hektare sawah produktif di Bekasi. Menurutnya, proyek itu bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sedang mengupayakan swasembada pangan nasional.

“Presiden melarang keras alih fungsi sawah. Proyek Pertamina justru mengikis lahan pangan rakyat. Ini bukan hanya kontradiksi, tapi ancaman serius terhadap komitmen Presiden sendiri,” tegasnya.

Ahmad menguraikan bahwa regulasi soal perlindungan lahan pertanian sudah sangat jelas. UU Nomor 41 Tahun 2009, Perpres Nomor 59 Tahun 2019, dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 melarang tegas alih fungsi sawah tanpa prosedur. Aturan tersebut bahkan mengancam pelanggar dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Akpersi memastikan akan segera mengirimkan surat pengaduan ke instansi terkait. Mereka juga menuntut Pertamina Pusat dan Tipidter Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Rolas Karya maupun vendor Pertamina lainnya belum memberikan tanggapan.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: AKPERSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar: Sinergi Adalah Kunci dalam Mewujudkan Keamanan, Ketertiban, dan Kesejahtaeraan di Jawa Barat

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung Jawa Barat, 16 Mai 2025| Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penguatan sinergi lintas sektor. Dalam Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Serta Komitmen Bersama tentang Sinergi Bidang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat, Kapolda Jabar irjen Pol Rudi Setiawan […]

  • Monitoring dan Evaluasi Kementerian ATR/BPN Kota Medan

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 14 November 2025 | Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan memastikan pelaksanaan program pertanahan berjalan sesuai standar, Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Kantor Pertanahan Kota Medan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, sehingga memungkinkan proses evaluasi dilakukan secara efisien tanpa mengurangi kedalaman analisis terhadap capaian kinerja, tata […]

  • Penjualan Obat Ilegal Tramadol di Jln Terusan Jakarta Secara Terang Terangan, Diduga Kebal Hukum

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bandung 1 Februari 2026| Penjualan obat ilegal jenis tramadol terjadi lagi di Jalan Terusan Jakarta, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.Sabtu, (31/01/2026) Pada hari 29 Januari sebelumnya, penjualan biasanya dilakukan secara tersembunyi di balik mobil warna hitam. Namun, pada hari ini aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan di pinggir jalan, bahkan diduga pelaku merasa […]

  • Walikota Hadiri Keliling di Masjid Baitul Muminin Malaka Sari Duren Sawit Jakarta Timur

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 260
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 17 Agustus 2025| Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri Kajian Shubuh Keliling di Masjid Baitul Muminin, Jalan Malaka II RT 010 RW 06, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kegiatan rutin yang digelar Forkomas Kelurahan Malaka Sari dihadiri juga Camat Duren Sawit Kelik Sutanto, dan Plh Lurah Malaka Sari Rasikin. Adapun pembahasan […]

  • Promosi Jabatan di Lingkungan Kemenham Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 166
    • 0Comment

    Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025| Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. […]

  • Dua Minggu Menghilang, Seorang Ibu di Daerah Jatiasih Diduga Kabur Membawa Dua Anak Balitanya

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jatiasih Bekasi, 25 Maret 2026 | Seorang suami berinisial SMD tengah dirundung pilu setelah istri sahnya, yang akrab disapa Lia, pergi meninggalkan rumah tanpa izin selama hampir dua minggu. Tidak hanya pergi sendiri, Lia juga membawa serta kedua anak laki-laki mereka yang masih balita, yakni RDW (3 tahun) dan ARK (4 tahun). Kejadian […]

expand_less