Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Opini

Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

Chairul Husen by Chairul Husen
31 Januari 2026
in Opini
0
Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Oktober 2025- Dalam sistem hukum Indonesia, gratifikasi kerap dipahami sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling sulit dibedakan dari hadiah atau pemberian biasa. Namun yang menarik dicermati, terdapat perbedaan mencolok dalam perlakuan hukum terhadap pelaku gratifikasi — terutama jika dibandingkan antara jaksa dan pejabat publik lainnya.

Baru-baru ini, publik digemparkan oleh kasus dua eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Alih-alih dijatuhi hukuman pidana, keduanya hanya diberikan sanksi administratif berupa pemindahan ke bagian Tata Usaha. Nilai gratifikasi yang besar itu tentu memicu pertanyaan publik: mengapa pelanggaran seberat itu justru diselesaikan dengan sanksi ringan, di saat Kejaksaan sedang mendapat sorotan atas perannya menyelamatkan ratusan triliun uang negara?

You might also like

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman pidananya jelas: paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda hingga Rp1 miliar.

Namun dalam praktiknya, penerapan hukum terhadap aparat penegak hukum — terutama jaksa — kerap menunjukkan kelonggaran. Sanksi yang diberikan sering kali hanya bersifat etik atau administratif, bukan pidana sebagaimana mestinya.

Perlakuan berbeda ini memperlihatkan adanya standar ganda (double standard). Ketika pelaku berasal dari kalangan jaksa, proses hukum cenderung berhenti di ranah internal. Sebaliknya, jika pelaku adalah ASN biasa, kepala dinas, atau kepala daerah, mereka kerap langsung dijadikan tersangka, bahkan divonis bertahun-tahun penjara.

Padahal, jaksa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan integritas, bukan penerima gratifikasi. Dalam Kode Etik Jaksa serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 dan PERJA Nomor 4 Tahun 2024, sudah secara tegas dinyatakan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Ironisnya, sanksi yang diterapkan kepada aparat penegak hukum justru lebih ringan dibandingkan sanksi bagi rakyat biasa. Inilah yang menimbulkan kesan bahwa hukum di negeri ini masih tunduk pada hierarki sosial: semakin tinggi jabatan, semakin ringan hukuman.

Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Ketika publik melihat adanya ketimpangan sanksi antara penerima gratifikasi dari kalangan jaksa dan non-jaksa, kepercayaan terhadap sistem hukum otomatis terkikis.

Masyarakat akan kehilangan keyakinan bahwa hukum adalah alat moral negara. Jika aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru dilindungi oleh sistemnya sendiri, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Ke depan, Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memastikan bahwa penanganan kasus gratifikasi terhadap aparat penegak hukum tidak boleh berhenti di level etik atau administratif semata.

Publik berhak menuntut agar setiap jaksa yang menerima gratifikasi diproses secara pidana, sebagaimana warga negara lainnya.

Hanya dengan langkah itu, hukum bisa kembali pada hakikatnya — bukan alat kekuasaan, melainkan alat keadilan.

Tags: GratifikasiJaksaKeadilanKejaksaanKomisiKejaksaanKorupsiKPKPenegakanHukum
Previous Post

Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta

Next Post

Meneguhkan Desain KONSTITUSIONAL POLRI, Dr Bachtiar-Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten-Dosen FH UNPAM

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu
Opini

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu

by Tegar News
5 Agustus 2026
“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!
Opini

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

by Tegar News
26 Juli 2026
Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”
Opini

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

by Tegar News
20 Juli 2026
Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat
Opini

Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat

by Tegar News
18 Juli 2026
NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?
Opini

NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?

by Tegar News
18 Juli 2026
Next Post
Meneguhkan Desain KONSTITUSIONAL POLRI, Dr Bachtiar-Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten-Dosen FH UNPAM

Meneguhkan Desain KONSTITUSIONAL POLRI, Dr Bachtiar-Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten-Dosen FH UNPAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT RI Ke 80 Tahun, Untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin

Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT RI Ke 80 Tahun, Untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin

15 Agustus 2025
Resmi Dipecat PTDH, Terkait Insiden Tragis Mobil Taktis Lindas Pengemudi Ojek Online

Resmi Dipecat PTDH, Terkait Insiden Tragis Mobil Taktis Lindas Pengemudi Ojek Online

3 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News