Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dokumen Girik C No 1350 atas Nama Aliyas Bin Aing Hilang, Dua Kelurahan di Bekasi Saling Lempar Tanggung Jawab

Dokumen Girik C No 1350 atas Nama Aliyas Bin Aing Hilang, Dua Kelurahan di Bekasi Saling Lempar Tanggung Jawab

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 109
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi, 13 Oktober 2025| Dugaan hilangnya dokumen tanah Girik C No. 1350 atas nama Aliyas Bin Aing dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan diajukan oleh kuasa ahli waris, H.M. Sulaeman, dan didampingi pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung.

Pengaduan berawal dari pencarian dokumen dasar kepemilikan tanah milik almarhum Aliyas Bin Aing. Namun, hasil penelusuran menunjukkan dua kelurahan terkait, yakni Kelurahan Kayuringin Jaya dan Kelurahan Marga Jaya, tidak memiliki data tersebut.

Dalam surat resminya, Kelurahan Kayuringin Jaya menyatakan bahwa Girik C No. 1350 tidak tercatat di register mereka. Mereka beralasan bahwa wilayah tersebut merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Marga Jaya pada 1983.

Sebaliknya, Kelurahan Marga Jaya menyebut seluruh arsip administrasi, termasuk dokumen pertanahan, telah diserahkan kepada Kelurahan Kayuringin Jaya sejak pemekaran berlangsung.

“Kami meminta penjelasan ke dua kelurahan, tetapi yang muncul justru saling lempar tanggung jawab,” kata H.M. Sulaeman.

Laskar Bayangkara News (LBN) mencatat, hilangnya data ini menimbulkan dugaan maladministrasi. Laporan resmi diajukan ke Ombudsman RI untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian aparatur dalam pengelolaan arsip pertanahan.

Selain itu, LBN menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 2669 K/Pdt/2014, yang menyatakan tanah tersebut adalah milik sah almarhum Aliyas Bin Aing. Tanah itu diperoleh melalui jual beli yang legal dan belum pernah dialihkan kepada pihak lain, serta masih dikuasai oleh ahli waris.

LBN menyatakan akan terus menelusuri keberadaan dokumen tersebut. Investigasi lanjutan direncanakan dengan melibatkan Kantor Pertanahan Kota Bekasi (BPN), pihak kelurahan, dan ahli waris.

Pelaporan ke Ombudsman RI diharapkan dapat membuka titik terang atas hilangnya catatan Girik C No. 1350 dan memastikan hak ahli waris tidak terabaikan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang Warga, Pererat Kedekatan Dengan Masyarakat Di Leuwisadeng

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono, menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah binaannya. Pada hari Rabu (25/06/2025), Aiptu Sukmono melaksanakan kunjungan langsung ke warga masyarakat di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, sebagai upaya mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan warga setempat. Dalam kunjungan tersebut, Aiptu Sukmono tampak akrab dan hangat berinteraksi. Ia […]

  • Satria Eks Marinir Ikut Perang Rusia Minta Jadi WNI Lagi

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle M. Dekra
    • visibility 240
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 22 Juli 2025| Mantan prajurit marinir satria arta kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia meminta untuk kembali lagi menjadi warga negara Indonesia. Kementerian Luar Negeri menanggapi hal tersebut. “Permintaan satria tersebut diunggah melalui akun media sosialnya. satria meminta maaf karena kesepakatannya bergabung tentara Rusia membuat status WNI dirinya dicabut. izin bapak. saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila […]

  • RBPI Sumut Rayakan Harlah ke-4, Dorong Terwujudnya UU Perlindungan Pengemudi

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnes.co.id-Medan, 10 November 2025|Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Sumatera Utara merayakan Hari Lahir (Harlah) ke-4 dengan semangat memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pengemudi logistik dan daring. Acara yang digelar di Gedung D’Hall, Jalan Sakti Lubis No.11A, Medan Kota, Minggu (9/11/2025), mengusung tema “Tetap Solid Bergerak, Berjuang dan Berdaya Mewujudkan UU Perlindungan Pengemudi Logistik dan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Cek Pos Kamling, Hadir Di Tengah Masyarakat Untuk Ciptakan Situasi Kondusif

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 129
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Polres Bogor, Aiptu M. Samsul Huda, menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah binaannya. Pada Sabtu (21/06/2025), Aiptu M. Samsul Huda melaksanakan kunjungan ke Pos Kamdes Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sebagai bentuk upaya mempererat hubungan baik antara kepolisian dan masyarakat setempat. Dalam kunjungannya, Aiptu M. Samsul Huda tampak berbaur […]

  • Pemerintah Tegaskan Netralitas Dan Kesiapan Jelang PSU Di Boven Digoel

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Agustus 2025| Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait telah bersiap mensukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (5/8/2025) dengan penekanan pada netralitas, keamanan, dan partisipasi masyarakat. Deputi Bidang Koordinasi […]

  • Bank BRI Setengah Hati Melayani Nasabah Penerima Manfaat PIP. KIM dan JMPN Sorot Tajam Masalah Ini

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 195
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 24 Desember 2025– Seperti kita ketahui, PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap bisa sekolah (SD hingga SMA/SMK), dengan tujuan mencegah putus sekolah dan meringankan biaya pendidikan, disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) berupa dana tunai […]

expand_less