Breaking News
light_mode
Home » Hukum » DR (C) Nofal Habibi, S.H.,M.H., M.P.,: Penetapan Dirut PT SMU Dinilai Prematur dan Abaikan Fakta Hukum

DR (C) Nofal Habibi, S.H.,M.H., M.P.,: Penetapan Dirut PT SMU Dinilai Prematur dan Abaikan Fakta Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
  • visibility 231
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Majalengka, 19 Oktober 2025| Penetapan Dede Sutisna sebagai Direktur Utama PT SMU sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025 menuai kritik keras. Kuasa hukumnya, DR (C) Nofal Habibi, S.H., M.H., M.P., menyatakan bahwa langkah kejaksaan tidak sejalan dengan asas profesionalitas dan kehati-hatian yang menjadi roh KUHAP. Ia menegaskan, potensi kerugian negara justru berawal dari tindakan sejumlah pejabat internal perusahaan, yakni Direktur Umum Dewi Maharani, Direktur Operasional Aep Saepulloh, Kepala Divisi Agribisnis Redi Sugara, serta beberapa koordinator petani. Keterangan mereka telah disampaikan kepada Inspektorat selaku APIP, dan secara hukum seharusnya menjadi landasan awal analisis penyidik.

Alih-alih memperhatikan hasil audit APIP, penyidik justru menetapkan direktur utama yang tidak terlibat langsung dalam proses yang diduga menimbulkan kerugian negara. Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut menunjukkan pengabaian terhadap asas due care dan kewajiban pembuktian awal. Jabatan direktur utama memang melekat dengan tanggung jawab struktural, tetapi asas fiksi hukum (recht fiksi) tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka tanpa bukti konkret. Dalam prinsip hukum pidana “actus reus non facit reum nisi mens sit rea”, seseorang tidak dapat dibebani kesalahan tanpa niat jahat yang nyata.

Kuasa hukum menilai tidak ditemukan unsur mens rea maupun actus reus pada diri Dede Sutisna. Ia hanya menjalankan mandat struktural berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengharuskan direksi bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian. Tanpa adanya perbuatan melawan hukum yang dapat diuji secara sah, penetapan tersangka dinilai tidak berdasar dan berpotensi melanggar prinsip due process of law serta asas legalitas dalam hukum pidana.

Dalam konteks kerja sama sewa lahan dengan pemerintah daerah, regulasi telah mengatur mekanisme secara jelas dan berlapis. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menjadi fondasi hukum dalam pemanfaatan aset daerah. Setiap proses sewa atau pemanfaatan aset wajib melalui penilaian, persetujuan kepala daerah, dan pengawasan APIP. Jika terdapat penyimpangan administratif, penyelesaiannya harus didahulukan melalui mekanisme pengawasan internal, bukan kriminalisasi instan.

DR (C) Nofal Habibi menegaskan bahwa penegakan hukum pidana, khususnya terkait dugaan korupsi, wajib menjunjung asas profesional, proporsional, dan transparan. Penyidik tidak boleh mengabaikan fakta-fakta lapangan, hasil audit resmi, dan standar pembuktian yang termuat dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Dalam perkara ini, direktur utama lebih tepat diposisikan sebagai saksi yang mengetahui kebijakan korporasi, bukan sebagai pihak utama yang dikriminalisasi secara terburu-buru.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka dapat dinyatakan cacat formil maupun materiil. Jika cara seperti ini dibiarkan, bukan hanya merusak asas praduga tak bersalah, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum korporasi dan tata kelola aset daerah. Kepastian hukum harus dijaga sebagai pilar utama, bukan dikorbankan atas dasar asumsi dan tekanan penindakan semata.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: BSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Binaan

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Polda Jabar. BRIPKA HERA SUTARYA menjaga Kamtibmas Desa Binaan di wilayah hukum binaanya, Minggu (11/5/25). Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas melaksanakan silaturahmi Anjangsana kepada masyarakat binaan. Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan tentang permasalahan Harkamtibmas kepada warga sekitar terutama tentang permasalahan tawuran pemuda dan rawan gangster dimana orang tua yang […]

  • Sambang Rutin Bhabinkamtibmas Desa Leuwimekar, Wujudkan Rasa Aman di Masyarakat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Andi Tri M, melakukan kegiatan sambang dan patroli rutin di wilayah Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Senin (09/06/2025). Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat serta mendeteksi dini potensi gangguan keamanan. Bripka Andi Tri M mengungkapkan, […]

  • Dandim 0509 Bekasi Apresiasi Turnamen Futsal Piala Bupati 2025

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 8. Agustus 2025. Suasana penuh semangat dan solidaritas terlihat dalam Turnamen Futsal Piala Bupati Bekasi 2025 bertema “Bangkit, Maju, Sejahtera”, yang digelar antarlembaga pemerintahan di lingkungan Kabupaten Bekasi, Jumat (8/8/2025). Bertempat di Lapangan Futsal Delta Sport Center, Kota Deltamas, kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75. […]

  • Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, 11 Dihadirkan dalam Konferensi Pers

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 662
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 5 September 2025| Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan dan aksi pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Dirressiber Polda Jabar, dipaparkan 12 orang tersangka, […]

  • Dinilai Janggal? PK Irfan Suryanagara “Ratusan Mahasiswa Turun Kejalan BerDemo di MA dan KY”

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 575
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 1 Oktober 2025| Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demonstrasi di kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta (30/9), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Majelis Hakim Agung. Mereka menilai perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 yang Ketuai Majelis hakim yakni Prof […]

  • PPDB Banten: Sistem Zonasi Tuai Kritik, Warga Teluknaga Demo Di SMAN 12

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 308
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, Banten 4 Juli 2025| (GMOCT)- Kekecewaan mendalam menyelimuti ratusan warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akibat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Provinsi Banten. Mereka menggelar aksi di depan SMAN 12 Kabupaten Tangerang, memprotes sistem zonasi yang dinilai tidak adil karena memasukkan nilai rapor sebagai salah satu kriteria. Informasi ini diperoleh GMOCT […]

expand_less