Minim Strategi Inovatif, Matahukum Ingatkan Menhut Copot Dirjen Planologi
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 minute ago
- visibility 2
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 15 Juni 2026 | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jajaran pejabat tinggi lintas kementerian menjadi babak baru pembongkaran skandal tata kelola sumber daya alam yang sarat kongkalikong. Penyelidikan gurita kasus dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kini mulai menyasar ke jantung birokrasi pusat.
Sorotan tajam tertuju pada pemanggilan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah oleh penyidik komisi antirasuah. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari dan tiga korporasi raksasa—PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS)—sebagai tersangka korporasi.
Merespons pemeriksaan tersebut, Sekretariat Jenderal MataHukum mendesak momentum penegakan hukum ini dijadikan pintu masuk utama untuk mengusut tuntas keterkaitan antara maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan dengan jaringan korporasi hitam yang melibatkan birokrat.
Desakan Copot dan Periksa Dirjen Planologi
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa pemeriksaan pejabat setingkat Dirjen tersebut mengonfirmasi adanya indikasi kuat bahwa tata kelola perizinan dan pengawasan pertambangan di Indonesia selama ini rapuh dan rentan diperjualbelikan. Celah birokrasi inilah yang dinilai menjadi karpet merah bagi ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal untuk leluasa mengeruk komoditas di dalam kawasan terlarang tanpa tersentuh hukum.
Secara spesifik, Mukhsin mendesak Menteri Kehutanan untuk mengambil tindakan tegas di internal kementeriannya dengan menonaktifkan pejabat yang terindikasi masuk dalam radar pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas mengenai penyelamatan sumber daya alam, dan Menteri Kehutanan memiliki rencana kerja besar untuk menata kelola serta menyelamatkan hasil hutan dari kejahatan hukum. Langkah ini tidak bisa kompromi. Kami mendesak Menteri Kehutanan untuk segera mencopot Dirjen Planologi Kehutanan dan meminta KPK memeriksa secara mendalam keterlibatannya dalam sengkarut perizinan lahan pertambangan ini,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Mukhsin menambahkan, secara ilmiah dan praktis, keberhasilan menyelamatkan hutan sangat bergantung pada integritas dan kapabilitas sosok pemimpin di jabatan Direktur Jenderal Planologi. Posisi ini memegang kunci krusial terhadap legalitas pemanfaatan lahan di Indonesia.
“Pengalaman mendalam menjadi syarat mutlak. Dirjen Planologi harus paham betul batas fisik kawasan, daya dukung lahan, serta riwayat permasalahan yang kerap menjadi celah pelanggaran hukum. Tanpa integritas dan strategi yang tepat, perencanaan hanya akan menjadi dokumen di atas kertas yang mudah disalahgunakan oleh jaringan mafia tambang,” lanjut Mukhsin.
Kejahatan Struktural Berbiaya Mahal
Menurut catatan MataHukum, data internal Kementerian ESDM yang saat ini mengevaluasi ribuan IUP bermasalah di kawasan lindung, serta penindakan tujuh kasus besar tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Maluku, tidak bisa dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Minerba dinilai akan mandul jika tidak menyasar aktor intelektual korporasi dan oknum pejabat pelindungnya yang memberikan keleluasaan izin di kawasan hutan.
MataHukum juga menyoroti temuan kasus di Gunung Botak, Maluku, di mana operasi penertiban membongkar adanya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal hingga pelanggaran fasilitas pengolahan. Hal itu membuktikan bahwa para pelaku pertambangan tanpa izin memiliki akses logistik dan finansial yang sangat besar, yang mustahil berjalan tanpa adanya ‘bekingan’ dari oknum pemegang otoritas perizinan lahan.
“Negara dirugikan ratusan miliar dari penambangan ilegal, lingkungan hancur, namun korporasi-korporasi nakal yang melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sering kali lolos dari jerat pidana. KPK harus bersinergi secara radikal. Jangan pandang bulu, sita asetnya lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan seret pemilik manfaatnya (beneficial ownership) ke penjara,” pungkas Mukhsin.
Pusaran kasus Kutai Kartanegara sendiri mencatat rekor fantastis dalam penyelamatan aset, di mana KPK telah menyita 91 unit kendaraan hingga puluhan jam tangan mewah. MataHukum menilai instrumen pemidanaan korporasi dan pembersihan birokrasi pusat—dimulai dari pencopotan pejabat bermasalah—harus dilakukan demi mengubah arah pengelolaan hutan dari sekadar ladang eksploitasi ilegal menjadi aset investasi negara yang patuh hukum dan berkelanjutan.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Mata Hukum




At the moment there is no comment