Breaking News
light_mode
Home » Opini » Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 125
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi,14 Oktober 2025| Girik atau Letter C merupakan dokumen penting dalam sejarah administrasi pertanahan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Walau tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik secara yuridis, girik tetap memiliki nilai historis dan administratif sebagai penanda hubungan hukum antara seseorang dengan sebidang tanah. Dokumen ini juga menjadi jejak penguasaan tanah pada masa kolonial, di mana sistem Verponding dan Kadaster diberlakukan sebagai dasar pencatatan pajak serta pengukuran tanah.

Kadaster adalah sistem pendaftaran tanah formal yang memuat data kepemilikan, batas, dan ukuran tanah secara sistematis. Sementara Verponding menunjukkan bahwa tanah tersebut dikenakan pajak dan tercatat secara administratif. Setelah kemerdekaan, dokumen- dokumen tersebut kerap dijadikan dasar konversi hak tanah menuju sertifikat melalui mekanisme UUPA 1960. Dengan demikian, girik dan letter C masih berperan penting dalam pembuktian administratif dan historis hak atas tanah.

Hilangnya dokumen girik dari dua kelurahan merupakan persoalan serius yang mencerminkan kelalaian dalam tata kelola arsip negara. Dokumen girik tergolong arsip statis yang wajib disimpan karena memiliki nilai historis dan hukum. Ketidakmampuan kelurahan menemukan arsip tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, seperti inkompetensi pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum.

Tindakan pejabat yang lalai menjaga arsip negara juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad. Karena itu, pertanggungjawaban tidak cukup berhenti pada teguran etik, melainkan harus disertai penegakan sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah daerah melalui inspektorat dan dinas kearsipan perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan arsip pertanahan di wilayah yang bersangkutan.

Secara hukum, Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 menegaskan bahwa arsip negara yang tergolong arsip terjaga wajib dilindungi keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. Pejabat yang lalai menjaga arsip dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp25 juta, dan bagi yang sengaja memusnahkan arsip negara di luar prosedur dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketentuan ini diperkuat dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Hilangnya dokumen girik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional rakyat atas tanah. Hak waris dan sejarah keluarga bisa lenyap hanya karena kelalaian birokrasi. Negara wajib menjamin kepastian hukum, menindak pejabat yang lalai, serta memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Satu girik yang hilang berarti hilangnya identitas hukum rakyat, dan itu tidak boleh terjadi dalam sistem pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas dan keadilan.[]

Opini: Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 9 Februari 2026| Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban jaringan WiFi ilegal yang diduga berjumlah sekitar 120 penyedia layanan dan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari desakan dan rilis sikap PMII Madina […]

  • Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 7 Oktober 2025| Suasana di lingkungan SBI Jawa Barat terasa berbeda ketika Uyun Saeful Yunus, SE., MM., selaku kepala perwakilan SBI menyampaikan pernyataan terbuka mengenai dugaan pelanggaran hak guna pakai (HGP) oleh PT Indocement. Ia tidak sekadar mengomentari isu, tetapi secara eksplisit menyoroti adanya indikasi bahwa lahan yang digunakan perusahaan itu telah melampaui masa […]

  • Ngeri !!! Ungkap Ketua LPM Desa Helvetia Mengejutkan Ini Penjelasan nya

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 249
    • 0Comment

      tegarnews.co.id – Labuhan Deli | Dugaan adanya pencurian dana desa tersistem oleh perangkat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang bukanlah hal yang menghebohkan. “Pencurian dana desa sudah dilakukan secara tersistem dan bahkan terang-terangan oleh aparatur Desa Helvetia,” ucap Ketua LPM Desa Helvetia Batara Lubis, Selasa (13/5/2025). Dalam keterangannya Batara menyebutkan adanya indikasi […]

  • Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Wilson Lalengke
    • visibility 153
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Media sosial dengan berbagai platform, bentuk, dan coraknya adalah bagian dari media massa di era teknologi informasi berbasis internet. Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat untuk berbagi informasi kepada warga lainnya. Secara hakekat, fungsi, dan tujuan penggunaan media sosial, sesungguhnya kegiatan bermedia sosial sama walau tidak sebangun dengan media […]

  • Cegah Perilaku Negatif Untuk Pelajar, 18 Sekolah diJakarta Timur Ikuti Pembinaan Hukum

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 440
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 7 Oktober 2025| Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, membuka pembinaan dan sosialisasi hukum untuk pelajar tingkat SMA/SMK Jakarta Timur, di SMK Negeri 26 Jakarta, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (7/10/2025). Kegiatan melibatkan pelajar dari 18 SMA/SMK wilayah DKI Jakarta Timur. Wakil Walikota menjelaskan, kegiatan melibatkan banyak pihak, mulai dari pihak bagian […]

  • Buka Jobfest, Pramono Komitmen Buka Kesempatan Kerja Seluas-luasnya di Jakarta Timur.

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 275
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 20 Agustus 2025| Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka Festival Lowongan Kerja atau Jobfest di Plaza Bendera, Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selas pekerjaa Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari atau pada 19 dan 20 Agustus 2025 menyediakan sebanyak 2.000 lowongan pekerjaan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut, Pemprov DKI telah mengadakan […]

expand_less