Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ketua Umum GMOCT : Fakta Hukum Tegaskan Muslim Penyerang Wartawan Bukan Korban, Ini Murni Penganiayaan

Chairul Husen by Chairul Husen
1 November 2025
in Hukum
0
Ketua Umum GMOCT : Fakta Hukum Tegaskan Muslim Penyerang Wartawan Bukan Korban, Ini Murni Penganiayaan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 01 Nopember 2025| Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GGMOCT), Agung Sulistio, memberikan tanggapan tegas atas insiden penganiayaan terhadap wartawan berinisial R dari Media Bongkarperkara.com. Berdasarkan hasil analisis kronologi kejadian, keterangan saksi, serta kajian hukum yang mendalam, Agung menilai bahwa tindakan pelaku bernama Muslim telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Agung menjelaskan bahwa berdasarkan alur kejadian, Muslim merupakan pihak pertama yang melakukan serangan fisik menggunakan senjata tajam terhadap wartawan Ridwan. “Fakta hukum dan bukti visual menunjukkan dengan jelas bahwa tindakan Muslim adalah perbuatan aktif penyerangan yang melanggar hukum. Tidak ada alasan pembenar dalam tindakan tersebut,” tegas Agung dalam keterangan resminya.

You might also like

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Sebaliknya, menurut hasil pengumpulan keterangan lapangan, Ridwan tidak memiliki niat menyerang, melainkan hanya melakukan upaya pembelaan diri dari serangan mendadak yang dilakukan Muslim. “Ridwan bertindak spontan untuk melindungi keselamatan dirinya. Dalam hukum pidana, hal itu diakui sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP,” ujar Agung menegaskan.

Keterangan dari para saksi mata, termasuk Arfan dan enam orang lainnya, juga memperkuat kesimpulan bahwa penyerangan berasal sepenuhnya dari pihak Muslim. Semua saksi memberikan pernyataan konsisten bahwa Ridwan tidak melakukan provokasi atau tindakan agresif apa pun sebelumnya. “Konsistensi saksi ini menjadi landasan penting bagi penegakan hukum yang objektif dan transparan,” tambahnya.

Agung juga menyoroti langkah Muslim yang justru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa pelaporan semacam itu tidak dapat menghapus fakta hukum bahwa Muslim adalah pihak yang memulai penyerangan. “Dalam konteks hukum pidana, pelapor bukan berarti korban. Yang dinilai adalah siapa yang melakukan perbuatan pidana terlebih dahulu,” jelas Agung, mengutip asas acta non verba — bahwa tindakan lebih berbobot daripada kata-kata.

Dari sisi hukum, Muslim dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara Ridwan dapat dilindungi oleh Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa. “Tindakan Ridwan bukanlah penyerangan, melainkan upaya mempertahankan diri dari ancaman serius terhadap jiwanya. Maka, ia seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dipidana,” ujar Agung.

Menutup keterangannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa GGMOCT akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan netral. “Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kami mendesak agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir untuk menjamin perlindungan terhadap insan pers,” pungkas Agung dengan tegas.[]

Tags: CetakdanGabunganKetuaMediaOnlineTernamaUmum
Previous Post

Indomaret di Jalan Dr. Sitanala Diduga Gelar Launching Tanpa Izin, Pemkot Tangerang Didesak Bertindak Tegas

Next Post

Coretan Kecil Tentang Wilson Lalengke, Suara Rakyat di Perserikatan Bangsa-Bangsa

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
Coretan Kecil Tentang Wilson Lalengke, Suara Rakyat di Perserikatan Bangsa-Bangsa

Coretan Kecil Tentang Wilson Lalengke, Suara Rakyat di Perserikatan Bangsa-Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Penjualan Obat Ilegal Tramadol di Jln Terusan Jakarta Secara Terang Terangan, Diduga Kebal  Hukum

Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

31 Januari 2026
Inggris Tegaskan Dukungan pada Inisiatif Otonomi Maroko sebagai Basis Paling Kredibel bagi Perdamaian di Sahara

Dukungan Swiss Menguat: Inisiatif Otonomi Maroko Diakui Sebagai Solusi Paling Kredibel untuk Wilayah Sahara

26 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat
Peristiwa

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News