Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
  • visibility 494
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sukabumi, 22 November 2025 (GMOCT)| Warga Sukabumi resah dengan dugaan praktik penjualan obat golongan G secara bebas di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan Raya Bogor – Sukabumi. Praktik ini terkesan dibiarkan dan kebal hukum.

Seorang warga berinisial D mengungkapkan kecurigaannya terhadap aktivitas di warung tersebut. Ia mengaku pernah menanyakan langsung kepada pembeli mengenai apa yang dijual di sana. “Saya sering lihat anak-anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya tahu karena saya pernah tanya ke salah seorang pembeli,” ujarnya pada Senin (28/7/2025).

D berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kegiatan tersebut. “Sejujurnya, apa yang dijual oleh warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan merusak generasi muda,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Akew, yang mengaku sebagai penjaga warung, meminta KTA (Kartu Tanda Pengenal) wartawan untuk dilaporkan ke pemiliknya, yang bernama Deden. “Saya di sini hanya penjaga, tugasnya menyambut tamu dari media,” katanya.

Obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya, seperti kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas jika warung tersebut terbukti menjual obat-obatan daftar G.

Oknum APH Diduga Terlibat

Praktik jual beli obat keras daftar G tanpa izin resmi di Kabupaten Sukabumi diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini muncul saat awak media melakukan investigasi di sebuah warung yang menjual Tramadol dan Heximer di Jalan Raya Benda, tepatnya di Taman Angsa depan rel kereta Bogor – Sukabumi.

Seorang pembeli bernama Ompong (nama samaran) mengaku merasa aman membeli di warung tersebut karena sering ada “Pak BM” (inisial) yang menongkrongi. Warga lain juga membenarkan bahwa oknum APH berinisial BM sering terlihat di toko tersebut, termasuk di dekat jembatan serong Kecamatan Parung Kuda.

Penjualan obat keras ini dilakukan secara terang-terangan dengan modus warung tutup, bahkan diduga mendapat pengawalan dari oknum tertentu. Hal ini menimbulkan kesan bahwa penjual merasa kebal hukum.

Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.

Masyarakat meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ini demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

#noviralnojustice

#polressukabumi

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLRI Gelar Program Training Of Trainer untuk Penguatan Karakter Anggota Semakin Presisi, Modern dan Humanis

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 28 November 2025| Polri terus berkomitmen memperkuat implementasi reformasi kepolisian dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebagai langkah strategis, Polri menggelar kegiatan Training of Trainer (ToT) yang dilaksanakan selama 15 hari dengan fokus penguatan karakter dan kompetensi anggota dalam memberikan pelayanan yang lebih profesional, humanis, dan responsif. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda […]

  • Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis Ke Jalur Hukum

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh (GMOCT) 5 Juli 2025| Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, M. Dedi Yusuf, menjadi korban penganiayaan oleh empat orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Aceh Besar, Gampong Cot Keueng, Rabu (2/7/2025) pukul 14.00 WIB. Korban yang juga jurnalis harian-ri.com mengalami luka parah akibat sabetan parang dan harus menjalani operasi di Rumah […]

  • XTC PAC Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Damai, Desak Perhatian Soal Lingkungan dan Akses Pekerjaan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 4 Desember 2025| Organisasi Masyarakat XTC PAC Kabupaten Bekasi menggelar aksi demonstrasi damai di wilayah Kecamatan Kedung Waringin, tepatnya di Desa Karang Sambung, pada Kamis (4/12/2025).   Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua PAC, Mario, yang bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara.   Dalam orasinya, Mario menegaskan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambang Warga, Tegaskan Pentingnya Harkamtibmas

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Aiptu Ateng Nasuta melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jum;at (23/5/2025). Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang disampaikan melalui Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., […]

  • 56 Ribu Lebih Pelanggaran Knalpot Ditindak di Jabar, Polisi Tegaskan Tak Akan Kendur

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 19 Februari 2026| Jajaran Polda Jawa Barat menindak total 56.083 pelanggaran terkait knalpot non standar selama Operasi Zebra Lodaya 2025 dan KRYD menjelang Operasi Nataru 2026. Angka tersebut terdiri dari 49.077 teguran dan 7.006 tilang. Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan pihaknya tidak akan mengendurkan penertiban knalpot bising meski operasi resmi telah berakhir. “Penindakan […]

  • Galian Tanah di Lebak Serang Banten Jadi Sorotan Publik, Kemana APH dan Pemerintah?

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 255
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 23 Agustus 2025| Aliansi Pegiat Banten Bersih (APBB) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera menutup, menindak, dan mengusut tuntas galian tanah ilegal yang marak di Jalur Curug Bitung (Lebak) serta Kecamatan Jawilan (Kabupaten Serang). Aktivitas galian liar ini terbukti merusak lingkungan, merugikan masyarakat, bahkan telah menelan korban jiwa. Di Lebak, lokasi galian di […]

expand_less