Jumat, November 6, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Putusan Janggal PN Cibadak Picu Dugaan Mafia Tanah, AKPERSI Turun Tangan

Chairul Husen by Chairul Husen
1 Desember 2025
in Info Daerah
0
Putusan Janggal PN Cibadak Picu Dugaan Mafia Tanah, AKPERSI Turun Tangan
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Sukabumi, 1 Desember 2025 – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) terus memperdalam investigasi terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Temuan awal mengarah pada adanya keterlibatan oknum kepala desa dan kelompok warga yang diduga kuat menguasai lahan bersertifikat tanpa dasar hukum yang sah.

 

You might also like

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

Kasus ini bermula saat AKPERSI melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2378, 2379, dan 2380 atas nama Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim. Pada tahap awal mediasi, warga mengakui bahwa lahan tersebut memiliki pemilik sah. Namun seiring waktu, sebagian warga berubah sikap, menolak pengakuan awal, bahkan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

Kepala Desa Cibenda Mengklaim Tanpa Dasar Hukum

Saat melakukan penelusuran lanjutan, tim AKPERSI tidak berhasil menemukan Kepala Desa Ujung Genteng. Warga kemudian memberikan informasi bahwa pihak yang memprovokasi klaim warga adalah Kepala Desa Cibenda, yang mengaku memiliki lahan tersebut.

 

Tim AKPERSI kemudian mendatangi Kantor Desa Cibenda dan berhasil menemui sang kepala desa. Dalam klarifikasi yang mengejutkan, Kepala Desa Cibenda Adi Rizwan, SIP., yang disapa akrab Hurung secara terbuka mengakui bahwa dirinya mengklaim lahan tersebut, namun tidak dapat menunjukkan satu lembar dokumen pun sebagai bukti kepemilikan.

 

Ia hanya beralasan bahwa dirinya pernah “menggarap lahan tersebut” karena hubungan pertemanan dengan seseorang bernama Mamat, anak dari mendiang Ijar, yang sebelumnya dipercaya oleh pemilik tanah untuk menjaga area tersebut.

 

“Kami menggarap sebelum saya jadi kepala desa. Ada penggarap sebelumnya. Data muncul dari dulu bukan dari Ujung Genteng, tapi dari Gunung Batu. Kami ingin hasil terang benderang di pengadilan,” ujar Adi Rizwan.,SIP selaku Kepala Desa Cibenda.

 

Namun berdasarkan investigasi AKPERSI, mendiang Ijar justru dikenal sebagai orang yang selalu menegaskan kepada warga bahwa lahan tersebut milik orang Jakarta, yaitu Ibu Rachmini.

 

Polres Sukabumi Diduga Lambat Tangani Kasus

Tim AKPERSI juga menelusuri laporan dugaan tindak pidana pendirian bangunan tanpa izin dan dugaan penyerobotan lahan yang sudah dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik tanah ke Polres Sukabumi. Namun laporan tersebut telah satu tahun lebih tidak menunjukkan progres signifikan, sehingga memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam sindikat mafia tanah.

 

Kasubnit Harda Polres Sukabumi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah terlapor atas dugaan melanggar Pasal 385 KUHP dan menjual lahan milik orang lain. Namun proses penyidikan disebut “menunggu hasil putusan perdata”.

 

“Kami mengklarifikasi para pihak. Ada gugatan perdata, jadi kami menunggu siapa yang berhak. Tidak ada kami bermain dengan siapa pun,” tegas Kanit Harda.

 

Namun AKPERSI menilai lambannya tindak lanjut atas laporan masyarakat merupakan indikasi adanya kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Dinilai Janggal

 

Pengadilan Negeri Cibadak telah memutus perkara gugatan warga terhadap pemilik sertifikat dengan Nomor Putusan 48/Pdt.G/2024/PN Cbd. Putusan memenangkan pihak pemilik sah, yakni Ibu Rachmini. Namun terdapat kejanggalan dalam proses pembuktian: pihak penggugat (warga) hanya mampu menunjukkan KTP dan KK, tanpa bukti alas hak, namun gugatan tetap diterima untuk diperiksa oleh pengadilan.

 

Padahal pihak tergugat memiliki SHM asli yang telah diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Sementara itu, banding telah diajukan warga ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor 684/PDT/2025/PT BDG, terdaftar pada 25 Oktober 2025.

 

AKPERSI menduga ada permainan di tingkat peradilan sehingga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga seluruh proses hukum tuntas.

 

Riwayat Kepemilikan Tanah: Jelas dan Sah

Berdasarkan rekam jejak hukum yang dihimpun AKPERSI, lahan seluas 30.500 m² tersebut merupakan milik sah mantan Bupati Sukabumi, H. Anwari (AKBP Purnawirawan). Pada tahun 1992, lahan itu dijual kepada Ibu Rachmini dan langsung dilakukan proses balik nama.

 

Ibu Rachmini kemudian mempercayakan penjagaan lahan kepada Mamat Ijar, yang sejak awal selalu menegaskan kepada warga bahwa tanah tersebut tidak dijual.

 

Namun dalam perkembangannya, sejumlah warga mulai menggarap, mendirikan bangunan, bahkan membangun villa dan menyewakannya untuk kepentingan komersial.

 

Sejumlah nama warga yang diduga menjual atau menguasai lahan tanpa hak antara lain:

 

Tedy

Abah Atom

Suwitno

Lurah Hurung (Kades Cibenda)

Billy

Farel

Hermawan

Nenah

Haji Adi

Dadan

Asep Son

Iskandar dan lainnya.

 

Beberapa warga bahkan diketahui membuat spanduk penguasaan lahan bersama Kepala Desa Cibenda.

 

AKPERSI: “Kami Kawal dengan 1.500 Media – No Viral No Justice”

 

AKPERSI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara penuh, termasuk membuka dugaan adanya sindikat mafia tanah melibatkan oknum aparat, pemerintah desa, hingga kemungkinan permainan di tingkat pengadilan.

 

Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.F.L.E. menyatakan bahwa dalam era digitalisasi, “No Viral, No Justice”, sehingga ribuan media di bawah naungan AKPERSI siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Investigasi juga dilakukan untuk mendukung agenda pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah yang telah merugikan banyak masyarakat.

 

Kasus Ujung Genteng ini bukan hanya persoalan sengketa lahan biasa, tetapi mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan jabatan kepala desa, celah hukum, dan lemahnya pengawasan aparat di lapangan.

 

AKPERSI berkomitmen mengungkap seluruh rangkaian permainan ini dan memastikan hak pemilik sah dipulihkan sepenuhnya

Tags: AKPERSIDesaMafiaTanahSukabumiUjungGenteng
Previous Post

Dugaan Korupsi ADD Ciamis Meningkat: 258 LPJ Nol Rupiah Terungkap, Aparat Hukum Dalami Aliran Dana

Next Post

WALHI Sumatera Utara: Tujuh Perusahaan Jadi Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

by Tegar News
5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

by Tegar News
5 November 2026
Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor
Info Daerah

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

by Tegar News
5 November 2026
Tisin Nasirun Alfakir Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Kertajaya Siap Mengemban Amanah Dan Mewujudkan Pembangunan Desa yang Lebih Maju Dan Sejahtera
Info Daerah

Tisin Nasirun Alfakir Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Kertajaya Siap Mengemban Amanah Dan Mewujudkan Pembangunan Desa yang Lebih Maju Dan Sejahtera

by Chairul Husen
4 November 2026
Dukung Program Kapolri “Desa BERSINAR” DPD & DPW – GMDM Provinsi Lampung Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Metro Kibang
Info Daerah

Dukung Program Kapolri “Desa BERSINAR” DPD & DPW – GMDM Provinsi Lampung Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Metro Kibang

by Tegar News
2 November 2026
Next Post

WALHI Sumatera Utara: Tujuh Perusahaan Jadi Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

27 September 2026
Masyarakat Cabangbungin, Rencana Aksi Damai Demo RSUD Jilid 2 Sedang Kami Kaji

Masyarakat Cabangbungin, Rencana Aksi Damai Demo RSUD Jilid 2 Sedang Kami Kaji

20 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

5 November 2026
2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?
Info Korupsi

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?

5 November 2026
Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan  Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu

5 November 2026
Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam
Nasional

Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam

5 November 2026
Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor
Info Daerah

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

5 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News