Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home POLRI

Bukan Melawan MK, Perpol 10/2025 Justru Kunci Ketaatan Kapolri: Analisis Sahabat Presisi

Chairul Husen by Chairul Husen
14 Desember 2025
in POLRI
0
Bukan Melawan MK, Perpol 10/2025 Justru Kunci Ketaatan Kapolri: Analisis Sahabat Presisi
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Desember 2025| Kontroversi yang menyelimuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dinilai sebagai refleksi ketegangan antara idealisme reformasi dan pragmatisme kebutuhan tata kelola negara.

Egi Hendrawan, pengamat Hukum dan Politik sekaligus Koordinator Sahabat Presisi, menegaskan bahwa secara hukum, Perpol tersebut tidak dapat serta-merta divonis bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sebaliknya, Perpol ini justru merupakan instrumen hukum yang diperlukan untuk menjaga legal certainty (kepastian hukum).

You might also like

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

Kombes Pol Sumarni Tegaskan Tidak Terlibat Korupsi Program MBG di BGN

Mengusung Tema “Fokus Keselamatan & Ketertiban Lalu Lintas” Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Tahun 2026

*Putusan MK: Kewajiban Menciptakan Pagar Hukum*

Egi menjelaskan bahwa esensi Putusan MK adalah menghilangkan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang dinilai mengaburkan norma dan membuka ruang penugasan polisi aktif di jabatan sipil murni tanpa kejelasan hukum.

“MK menciptakan kekosongan norma di tingkat undang- undang yang harus diisi. Jika Kapolri tidak mengeluarkan Perpol, maka penugasan yang bersifat esensial seperti di BNN atau KPK akan berjalan tanpa legal framework yang jelas pasca-putusan. Perpol 10/2025 adalah langkah administrative necessity yang sah,” ujar Egi.

Menurutnya, Perpol ini berfungsi sebagai regulasi transisi yang mendefinisikan secara limitatif 17 lembaga yang penugasannya memiliki sangkut paut fungsional (functional nexus) dengan tugas kepolisian, yang notabene tidak dilarang oleh Putusan MK.

*Sikap Kritis Positif: Mencegah Vacuum of Power*

Egi Hendrawan menekankan bahwa pandangan yang menuding Perpol ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK lebih merupakan sudut pandang politis yang mengabaikan urgensi administratif.

“saya melihat Perpol ini lahir dari kewajiban konstitusional untuk tidak membiarkan terjadinya vacuum of power dalam penegakan hukum dan keamanan negara. Kapolri telah bertindak cepat, terukur, dan transparan dalam memagari penugasan anggota agar tetap relevan dengan core business kepolisian, sesuai dengan spirit Putusan MK,” papar Egi.

Ia menambahkan, mekanisme internal Polri yang mengatur penugasan melalui mutasi khusus merupakan bukti bahwa institusi berupaya menjaga netralitas dan profesionalisme anggota yang bertugas di luar struktur organisasi. Meski demikian, kritik mengenai perlunya revisi Undang-Undang Polri secara menyeluruh tetap harus dilanjutkan oleh DPR dan Pemerintah.

“Perpol ini adalah jembatan hukum sementara yang memastikan pelayanan negara tidak terganggu. Ia sah secara hukum hingga terdapat undang-undang yang mengatur pada tingkat yang lebih tinggi,” tutup Egi Hendrawan.[]

Tags: IndonesiaKepolisianKontroversiPeraturanRepublik
Previous Post

Cakung Health Festival Wujudkan Kerjasama Masyarakat dan Pemerintah untuk Kesehatan Jakarta Timur

Next Post

AQUA Babakanpari Gelar Kegiatan Transfer Kompetensi dan Replikasi Program

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

by Tegar News
7 Agustus 2026
Kombes Pol Sumarni Tegaskan Tidak Terlibat Korupsi Program MBG di BGN
POLRI

Kombes Pol Sumarni Tegaskan Tidak Terlibat Korupsi Program MBG di BGN

by Chairul Husen
12 Juni 2026
Mengusung Tema “Fokus Keselamatan & Ketertiban Lalu Lintas” Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Tahun 2026
POLRI

Mengusung Tema “Fokus Keselamatan & Ketertiban Lalu Lintas” Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Tahun 2026

by Tegar News
3 Juni 2026
Komisi III DPR RI Beri Penghargaan Kepada Kapolres Metro Bekasi
POLRI

Komisi III DPR RI Beri Penghargaan Kepada Kapolres Metro Bekasi

by Chairul Husen
1 April 2026
Wujud Kepedulian Siswa SIP Angkatan 55 tahun 2026  Melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial, Dari Pengiriman Polda Metro Jaya
POLRI

Wujud Kepedulian Siswa SIP Angkatan 55 tahun 2026 Melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial, Dari Pengiriman Polda Metro Jaya

by Chairul Husen
16 Maret 2026
Next Post
AQUA Babakanpari Gelar Kegiatan Transfer Kompetensi dan Replikasi Program

AQUA Babakanpari Gelar Kegiatan Transfer Kompetensi dan Replikasi Program

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Keluarga Besar Antonius Tumanggor Gelar Open House & Rayakan HUT Bersama

Dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Keluarga Besar Antonius Tumanggor Gelar Open House & Rayakan HUT Bersama

17 Januari 2026
Dandim 0509 Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi ke-80 RI di Kabupaten Bekasi

Dandim 0509 Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi ke-80 RI di Kabupaten Bekasi

17 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News