Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home POLRI

Bukan Melawan MK, Perpol 10/2025 Justru Kunci Ketaatan Kapolri: Analisis Sahabat Presisi

Chairul Husen by Chairul Husen
14 Desember 2025
in POLRI
0
Bukan Melawan MK, Perpol 10/2025 Justru Kunci Ketaatan Kapolri: Analisis Sahabat Presisi
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Desember 2025| Kontroversi yang menyelimuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dinilai sebagai refleksi ketegangan antara idealisme reformasi dan pragmatisme kebutuhan tata kelola negara.

Egi Hendrawan, pengamat Hukum dan Politik sekaligus Koordinator Sahabat Presisi, menegaskan bahwa secara hukum, Perpol tersebut tidak dapat serta-merta divonis bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sebaliknya, Perpol ini justru merupakan instrumen hukum yang diperlukan untuk menjaga legal certainty (kepastian hukum).

You might also like

Kapolri Tegaskan Pembakar Hutan dengan Alasan “Kearifan Lokal” Tetap Dipidana, 138 Sudah Jadi Tersangka!

Patroli Skala Besar KRYD Polsek Kedung Waringin Libatkan 39 Personel Gabungan, Jaga Stabilitas Kamtibmas

Di Tahun 2027 Polri Minta Tambah Anggaran Sebesar 66,1T. Dari Rp145 Triliun “Jadi Sorotan”

*Putusan MK: Kewajiban Menciptakan Pagar Hukum*

Egi menjelaskan bahwa esensi Putusan MK adalah menghilangkan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang dinilai mengaburkan norma dan membuka ruang penugasan polisi aktif di jabatan sipil murni tanpa kejelasan hukum.

“MK menciptakan kekosongan norma di tingkat undang- undang yang harus diisi. Jika Kapolri tidak mengeluarkan Perpol, maka penugasan yang bersifat esensial seperti di BNN atau KPK akan berjalan tanpa legal framework yang jelas pasca-putusan. Perpol 10/2025 adalah langkah administrative necessity yang sah,” ujar Egi.

Menurutnya, Perpol ini berfungsi sebagai regulasi transisi yang mendefinisikan secara limitatif 17 lembaga yang penugasannya memiliki sangkut paut fungsional (functional nexus) dengan tugas kepolisian, yang notabene tidak dilarang oleh Putusan MK.

*Sikap Kritis Positif: Mencegah Vacuum of Power*

Egi Hendrawan menekankan bahwa pandangan yang menuding Perpol ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK lebih merupakan sudut pandang politis yang mengabaikan urgensi administratif.

“saya melihat Perpol ini lahir dari kewajiban konstitusional untuk tidak membiarkan terjadinya vacuum of power dalam penegakan hukum dan keamanan negara. Kapolri telah bertindak cepat, terukur, dan transparan dalam memagari penugasan anggota agar tetap relevan dengan core business kepolisian, sesuai dengan spirit Putusan MK,” papar Egi.

Ia menambahkan, mekanisme internal Polri yang mengatur penugasan melalui mutasi khusus merupakan bukti bahwa institusi berupaya menjaga netralitas dan profesionalisme anggota yang bertugas di luar struktur organisasi. Meski demikian, kritik mengenai perlunya revisi Undang-Undang Polri secara menyeluruh tetap harus dilanjutkan oleh DPR dan Pemerintah.

“Perpol ini adalah jembatan hukum sementara yang memastikan pelayanan negara tidak terganggu. Ia sah secara hukum hingga terdapat undang-undang yang mengatur pada tingkat yang lebih tinggi,” tutup Egi Hendrawan.[]

Tags: IndonesiaKepolisianKontroversiPeraturanRepublik
Previous Post

Cakung Health Festival Wujudkan Kerjasama Masyarakat dan Pemerintah untuk Kesehatan Jakarta Timur

Next Post

AQUA Babakanpari Gelar Kegiatan Transfer Kompetensi dan Replikasi Program

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kapolri Tegaskan Pembakar Hutan dengan Alasan “Kearifan Lokal” Tetap Dipidana, 138 Sudah Jadi Tersangka!
POLRI

Kapolri Tegaskan Pembakar Hutan dengan Alasan “Kearifan Lokal” Tetap Dipidana, 138 Sudah Jadi Tersangka!

by Tegar News
8 September 2026
Patroli Skala Besar KRYD Polsek Kedung Waringin Libatkan 39 Personel Gabungan, Jaga Stabilitas Kamtibmas
POLRI

Patroli Skala Besar KRYD Polsek Kedung Waringin Libatkan 39 Personel Gabungan, Jaga Stabilitas Kamtibmas

by Chairul Husen
7 September 2026
Di Tahun 2027 Polri Minta Tambah Anggaran Sebesar 66,1T. Dari Rp145 Triliun “Jadi Sorotan”
POLRI

Di Tahun 2027 Polri Minta Tambah Anggaran Sebesar 66,1T. Dari Rp145 Triliun “Jadi Sorotan”

by Tegar News
3 September 2026
Sahabat Presisi Apresiasi Polda Metro Jaya: Lindungi Hak Warga Sekaligus Tindak Tegas Provokator
POLRI

Sahabat Presisi Apresiasi Polda Metro Jaya: Lindungi Hak Warga Sekaligus Tindak Tegas Provokator

by Tegar News
31 Agustus 2026
Hampir Lima Tahun Didemo Kapolri Listyo Sigit Kini Balik Ancam Akan Pimpin Aksi Sendiri Kalau Ini Terjadi
POLRI

Hampir Lima Tahun Didemo Kapolri Listyo Sigit Kini Balik Ancam Akan Pimpin Aksi Sendiri Kalau Ini Terjadi

by Tegar News
23 Agustus 2026
Next Post
AQUA Babakanpari Gelar Kegiatan Transfer Kompetensi dan Replikasi Program

AQUA Babakanpari Gelar Kegiatan Transfer Kompetensi dan Replikasi Program

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Bantul Siap Diserahkan Menteri Nusron

811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Bantul Siap Diserahkan Menteri Nusron

10 Mei 2025
Iran Serang Israel Tampil Lebih Agresif, Rudal Kembali Meluncur

Iran Serang Israel Tampil Lebih Agresif, Rudal Kembali Meluncur

16 Juli 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

23 September 2026
Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
Haji Her Diduga Produksi Rokok Ilegal Terang- terangan, Kenapa Negara Diam?
Info Publik

Haji Her Diduga Produksi Rokok Ilegal Terang- terangan, Kenapa Negara Diam?

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News