Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Tambak Udang Vaname, Ketegasan Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR Disorot

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Tambak Udang Vaname, Ketegasan Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR Disorot

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • visibility 74
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 19 Desember 2025| Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, bersama Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, selaku kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, secara tegas menyoroti lambannya respons Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait keberadaan dan aktivitas tambak udang vaname yang diduga melanggar ketentuan tata ruang.

Pihaknya menyampaikan bahwa dua surat resmi telah dilayangkan kepada Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR, yang pada intinya meminta penghentian kegiatan serta penjatuhan sanksi administratif terhadap tambak udang vaname di wilayah Desa Nyamplungsari. Surat tersebut dikirimkan bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan rujukan dan rekomendasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, yang sebelumnya menangani perkara tersebut dan melimpahkan tindak lanjut penanganan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi maupun langkah konkret dari Pemkab Pemalang maupun Dinas PUPR, meskipun permohonan telah disampaikan secara formal dan berulang. Sikap diam tersebut dinilai mencederai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, serta penegakan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Ini bukan persoalan opini atau kepentingan sepihak, melainkan persoalan penegakan hukum tata ruang yang secara normatif sudah sangat jelas,” tegas kuasa hukum.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan hukum yang tegas. Pasal 61 huruf c mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Pasal 62 hingga Pasal 64 mengatur secara eksplisit bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenai pembinaan, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.

Bahkan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menegaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha yang tidak menaati rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan dasar hukum yang demikian terang, Pimred SBI dan kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari mempertanyakan alasan tidak segera dilakukannya tindakan penghentian kegiatan maupun penjatuhan sanksi administratif oleh Dinas PUPR dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perlindungan kepentingan masyarakat desa, kelestarian tata ruang, serta supremasi hukum harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, bukan justru dikaburkan oleh sikap pasif dan tidak responsif.

“Oleh karena itu, kami mendesak Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR untuk segera memberikan jawaban resmi dan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan menempuh upaya hukum dan administratif lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran ini kepada instansi pengawas dan otoritas yang lebih tinggi,” tegasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri di Tengah Masyarakat: Kapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda bagi Warga

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 254
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 1 Oktober 2025 – Suasana haru menyelimuti kediaman Bapak Ade dan Ibu Santi, warga Kampung Pamahan RT 003/002, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/10/2025). Rumah sederhana itu menjadi saksi kegiatan Bakti Kesehatan yang digelar Polres Metro Bekasi dengan menyerahkan bantuan kursi roda kepada dua warga penyandang disabilitas. Kegiatan sosial tersebut […]

  • GMOCT: Jabarindo com Rayakan Ultah ke-3 dengan Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim-Lansia

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Chairul Husen
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bandung, 27 Januari 2026| Jabarindo com menggelar perayaan ulang tahun ke-3 pada Minggu (25/01/2026) di kantor perwakilan Jabarindo, Jalan A Yani Nomor 252, Lapangan Sidolig, samping Stadion Persib, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Acara diisi dengan kegiatan silaturahmi antar wartawan serta santunan bagi anak yatim dan lansia, yang juga dihadiri oleh Komunitas Himpunan […]

  • Dinas Kesehatan Karawang dan DPR RI Komisi IX Kunjungi Rumah Duka Korban Pasca Operasi di RS Hastien

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 288
    • 0Comment

    Tegarnewa.co.id – Kabupaten Bekasi, 13 Oktober 2025 — Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan kunjungan ke rumah duka almarhumah Ny. Mursiti, pasien yang meninggal dunia usai menjalani operasi di RS Hastien Cikangkung, Rengasdengklok, Karawang. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk empati sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya kelalaian medis dalam proses penanganan pasien. […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Cibunar

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Wujud nyata kedekatan Polri dengan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis. Pada Rabu (18/6/2025), ia melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Pabuaran RT 01 RW 02, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.   Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun hubungan yang […]

  • Tajam! Putusan BPSK Diabaikan Pengembang Sindangpanon, LSM LGI: Pemkab Bandung Lemah, Rasa Keadilan Dicederai

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bandung, 25 Mei 2026 | Pembangkangan PT Pancapuri Raharja terhadap putusan sah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung semakin mendapat sorotan tajam. LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) angkat bicara dan menilai sikap pengembang perumahan Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, itu sangat mencederai rasa keadilan serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di […]

  • Bhabibkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Sambang dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 164
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parung Panjang *Aiptu Soma* berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Cikuda Kec. Parungpanjang Kab. Bogor *Rabu (7/5/2025).* Sebagai perpanjangan tangan *Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto S.H., M.H.* sesuai arahan dari Bapak *Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H.* di wilayah desa binaan untuk membina […]

expand_less