Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • visibility 127
  • comment 0 comment

Tegarnrnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| Media kabarsbi.com menyatakan telah menerima surat resmi dari Dewan Pers mengenai pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang dokter RSUD Kota Banjar. Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Redaksi kabarsbi.com telah memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Dewan Pers dengan menjelaskan seluruh proses jurnalistik yang telah ditempuh.

Dalam jawaban resmi itu, kabarsbi.com menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan aduan langsung dari suami, yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter kandungan RSUD Kota Banjar ke pihak kepolisian. Aduan tersebut telah masuk sebagai Laporan Polisi (LP) sehingga merupakan fakta hukum, bukan sekadar klaim sepihak.

“Pemberitaan kami bersumber dari laporan resmi masyarakat. Ketika sebuah peristiwa telah berstatus Laporan Polisi, fakta hukumnya melekat dan dapat diberitakan sesuai ketentuan UU Pers,” tulis redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa sebelum berita naik, pihak kabarsbi.com telah melakukan konfirmasi kepada RSUD Kota Banjar melalui Biro Hukumnya, namun hingga waktu publikasi tidak mendapatkan jawaban.

Upaya ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban verifikasi dan konfirmasi. Karena konfirmasi telah diupayakan namun tidak memperoleh jawaban, media tetap berhak mempublikasikan berita sesuai prinsip due diligence jurnalistik.

Dalam surat jawabannya, kabarsbi.com juga menegaskan bahwa dasar pemberitaan tidak hanya berasal dari pernyataan pelapor, tetapi juga didukung oleh:

• bukti percakapan digital,
• bukti pertemuan,
• bukti transaksi, dan
• dokumen terkait laporan polisi.

Bidang Hukum media kabarsbi.com, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med, turut memberikan pernyataan resmi terkait respons media terhadap surat Dewan Pers tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberitaan media telah memenuhi standar hukum dan standar jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa pemberitaan kabarsbi.com telah disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, bukan asumsi. Dasar pemberitaan adalah laporan resmi suami yang sudah tercatat sebagai LP, serta bukti-bukti yang secara hukum termasuk dalam kategori alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar bidang Hukum.

Selain itu, ia menambahkan:

“Tidak tepat apabila ada pihak yang menuding bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta. Justru fakta hukum dan bukti konkret yang menjadi landasan utama pemberitaan tersebut. Kewajiban verifikasi juga telah dilaksanakan, termasuk upaya konfirmasi kepada RSUD yang nyatanya tidak ditanggapi.”

Redaksi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk kategori alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP jo pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,” yaitu berupa surat dan petunjuk. Dengan demikian, pemberitaan kabarsbi.com berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi.

“Tidak tepat apabila suami atau pihak manapun menyatakan berita tidak sesuai fakta. Bukti yang kami gunakan adalah bukti nyata dan termasuk alat bukti sah menurut KUHAP,” demikian penegasan redaksi.

kabarsbi.com menyampaikan kesediaannya melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk:

• memberikan dan memuat Hak Jawab dari Pengadu,
• menautkan Hak Jawab pada berita awal,
• mencantumkan catatan Dewan Pers sebagaimana ketentuan,
• serta melakukan proses verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama.

Dalam pernyataan akhirnya, kabarsbi.com menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan telah mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan standar pembuktian hukum Indonesia.

“Berita kami disusun berdasarkan aduan resmi, bukti sah, serta upaya konfirmasi. Kami telah menindaklanjuti surat Dewan Pers dan memberikan jawaban lengkap sesuai ketentuan. Pemberitaan yang kami tayangkan adalah berdasarkan fakta yang ada bukan asumsi,” tutup pihak redaksi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Durhaka Tanpa Ampun! Pemuda Bekasi Hajar Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang!”

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 158
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bekasi– Jagat maya dihebohkan oleh beredarnya video tragis yang memperlihatkan aksi brutal seorang pemuda yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Kejadian memalukan ini berlangsung di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Minggu. 22/06/2025   Dalam video berdurasi singkat itu, pelaku terlihat menghantam kepala ibunya berkali-kali dan melempar sandal […]

  • PETI di Sawahlunto Melonjak Drastis, Puluhan Excavator Beroperasi Bebas “APH Diduga Menutup Mata”

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Sawahlunto Sumbar (GMOCT), 23 Februari 2026| Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang telah lama menjadi masalah di lima desa di Kota Sawahlunto, yakni Desa Talago Gunung, Talawi, Kolok, Sijantang, dan Rantih, kini memasuki tahap yang lebih mengkhawatirkan. Puluhan unit alat berat excavator tercatat beroperasi dengan leluasa di lokasi-lokasi tersebut, sementara Polres Kota Sawahlunto […]

  • Sinergitas TNI-Polri Hadiri Peresmian Mako Keamanan Serpong Natura City Di Gunungsindur

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 30 Juli 2025| Sinergi antara TNI dan Polri kembali ditunjukkan melalui kehadiran Bhabinkamtibmas Desa Pengasinan Polsek Gunungsindur Polres Bogor, Aiptu Rusnadi, bersama Babinsa Pelda Saiman dalam kegiatan peresmian markas komando (Mako) keamanan di lingkungan Perumahan Serpong Natura City, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, (29/7). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan […]

  • Sinergi Polri dan Petani, Polda Banten Panen Jagung Serentak di Serang

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Serang, 9 Januari 2026| Polda Banten memperkuat program Swasembada Pangan Nasional dengan menggelar Panen Raya Jagung Serentak di Walantaka, Kota Serang, (8/1). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan produksi, memberikan pendampingan kepada petani, dan mengamankan distribusi hasil pertanian, dengan fokus pada ketahanan pangan berkelanjutan. Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menyatakan bahwa panen raya ini tidak hanya […]

  • Kapolsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Tokoh Agama Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Giat sambang Kamtibmas Warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Sabtu (17/05/2025) Pada kesempatan tersebut Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar. IPTU Desi Triana, S.H M.H, menyambangi Kepada Ustadz Hendar Beliau Selaku Tokoh Agama Desa Dramaga, Sekaligus  menyampaikan pesan-pesan […]

  • ‎KIM Bekasi Apresiasi Bapenda, Pengawasan Air Tanah Diminta Diperketat

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 43
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 2 Maret 2026 | Dewan Pimpinan Cabang KORPS INDONESIA MUDA (KIM) Kabupaten Bekasi mengapresiasi langkah cepat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti audiensi yang diajukan. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (2/4/2026) di Kabupaten Bekasi. ‎Dalam audiensi tersebut, KIM membahas persoalan krusial terkait perizinan dan pengawasan penggunaan air bawah tanah oleh pelaku […]

expand_less