Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Dewan Otang Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Limbah Hotel: Ingatkan Ancaman Pidana UU Lingkungan

Chairul Husen by Chairul Husen
8 Januari 2026
in Info Daerah
0
Dewan Otang Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Limbah Hotel: Ingatkan Ancaman Pidana UU Lingkungan
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Pangandara, 9 Januari 2026 (GMOCT)| Permasalahan limbah industri perhotelan di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan serius. Dewan Otang, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa pengelolaan limbah hotel dan restoran di daerah wisata tersebut masih jauh dari standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dewan Otang mengingatkan bahwa pesatnya pembangunan hotel dan penginapan di Pangandaran harus diiringi kepatuhan ketat terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terutama kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik.
“Pariwisata adalah aset utama Pangandaran. Jangan sampai rusak karena limbah cair maupun padat dari industri perhotelan yang tidak dikelola sesuai aturan,” tegasnya, Kamis (8/1/2026).

You might also like

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

Ia menyoroti potensi pencemaran sungai dan laut yang dapat terjadi jika limbah perhotelan dibuang tanpa proses pengolahan yang sesuai baku mutu lingkungan. Menurutnya, pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku usaha yang melanggar.
“UU 32/2009 sudah jelas. Pelaku usaha yang sengaja atau lalai mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Ini bukan ancaman kosong,” ujarnya mengingatkan.

Selain UU tersebut, Dewan Otang juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi hotel dan restoran.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan pariwisata Pangandaran. “Wisata tidak hanya soal jumlah wisatawan, tapi soal kelestarian alam. Kalau lingkungan rusak, wisatawan akan pergi,” katanya.

Dewan Otang memastikan dirinya siap mendorong lahirnya kebijakan daerah yang lebih berpihak pada perlindungan lingkungan serta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi standar pengelolaan limbah.

Dukungan serupa datang dari Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). GMOCT mendapatkan informasi terkait permasalahan limbah perhotelan di Pangandaran dari media online Kabarsbi yang tergabung sebagai anggota dalam organisasi tersebut.

Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tegas melakukan pemeriksaan berkala terhadap IPAL hotel dan restoran serta tidak boleh kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam lingkungan dan konsumen.

“Pengawasan tidak boleh hanya formalitas. Jika IPAL tidak berfungsi atau limbah dibuang sembarangan, pemerintah wajib bertindak,” ujar Agung Sulistio.

Ia berharap Pangandaran dapat menjadi contoh daerah wisata yang berhasil menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup, sesuai amanat UU dan regulasi nasional.

#noviralnojustice

#pangandaran

#pantaipangandaran

Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: BangsaKebangkitanPartai
Previous Post

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Next Post

Panen Raya Jagung, Kapolri Salurkan Alsintan dan Sembako untuk Kelompok Tani dan Masyarakat di Bekasi

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin
Info Daerah

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

by Tegar News
23 September 2026
Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Info Daerah

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

by Tegar News
23 September 2026
RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

by Tegar News
22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

by Tegar News
22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

by Tegar News
22 September 2026
Next Post
Panen Raya Jagung, Kapolri Salurkan Alsintan dan Sembako untuk Kelompok Tani dan Masyarakat di Bekasi

Panen Raya Jagung, Kapolri Salurkan Alsintan dan Sembako untuk Kelompok Tani dan Masyarakat di Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

GMOCT Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi  di Sumedang, Mafia Diduga Gunakan 6 SPBU Sebagai Lokasi Ilegal

GMOCT Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sumedang, Mafia Diduga Gunakan 6 SPBU Sebagai Lokasi Ilegal

12 Desember 2025
PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya  Putusan soal Gibran Langsung  Berlaku

PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya Putusan soal Gibran Langsung Berlaku

2 Agustus 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta
POLRI

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta

23 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

23 September 2026
Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News