Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Nasional Tokoh

Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

Chairul Husen by Chairul Husen
10 Januari 2026
in Tokoh
0
Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

Foto: Istimewa

585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Januari 2026| Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, mengeluarkan pernyataan keras terkait manuver sejumlah partai politik yang mewacanakan pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurut Denny, langkah tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat legislasi, melainkan bentuk “perang” terhadap konstitusi yang dapat berujung pada pembubaran partai politik tersebut.

​”Jika partai-partai koalisi pemerintah bersikeras memaksakan Pilkada melalui DPRD, mereka pada hakikatnya sedang mendeklarasikan perang terhadap konstitusi itu sendiri,” tegas Denny dalam keterangannya, Sabtu (10/1).

You might also like

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite

Mochtar Riady Tantang 10O Konglomerat Indonesia: Jangan Cuma Cari Keuntungan, Saatnya Bagun Negara

Kolonel (Purn) Sri Radjasa: Febrie Adriansyah Dianggap Ancaman, Jokowi Disebut Mulai Khawatir

*​Kesesatan Penafsiran “Demokratis”*

​Denny menyoroti argumen klasik yang sering digunakan pendukung Pilkada via DPRD dengan berlindung di balik Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara “demokratis”. Ia menilai penafsiran bahwa demokratis bisa berarti tidak langsung adalah sebuah kesesatan intelektual.

​Berdasarkan penafsiran sistematis terhadap Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. “Ketika rakyat sudah diberikan hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung sebagai wujud tertinggi kedaulatan, maka menarik kembali hak tersebut untuk diserahkan kepada segelintir elit di DPRD adalah bentuk amputasi kedaulatan,” tambahnya.

​Ia juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (Putusan No. 97/PUU-XI/2013) yang menegaskan bahwa pemilihan langsung adalah mekanisme yang paling mendekati jiwa UUD 1945 pasca-amandemen dan instrumen untuk memutus mata rantai oligarki lokal.

*​Asas Non-Regression: Larangan Kemunduran Demokrasi*

​Denny Charter juga menekankan adanya Asas Non-Regression atau larangan kemunduran dalam hukum HAM dan demokrasi. Prinsip ini menyatakan bahwa hak yang sudah diberikan dan dinikmati warga negara—dalam hal ini hak memilih langsung selama hampir dua dekade—tidak boleh dikurangi atau dicabut.

​”Mengubah Pilkada langsung menjadi tidak langsung adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi,” jelasnya.

​Landasan Hukum Pembubaran Parpol ​secara teoritis dan konstitusional, Denny berargumen bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk membubarkan partai-partai yang mengusulkan penghapusan Pilkada langsung. Hal ini didasarkan pada:

1. ​Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945: MK berwenang mengadili pembubaran partai politik.

2. ​UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 68 Ayat (2): Partai dapat dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945.

​Konstruksi Argumentasi Pembubaran:

• ​Program Inkonstitusional: Usulan Pilkada via DPRD dianggap sebagai program partai yang bertentangan dengan prinsip Kedaulatan Rakyat.

• ​Membahayakan NKRI: Penghapusan hak rakyat berpotensi memicu konflik horizontal, ketidakpercayaan publik, hingga pembangkangan sipil (civil disobedience) yang mengancam stabilitas negara.

• ​Pelanggaran Ideologi: Mengangkangi Sila ke-4 Pancasila yang menuntut partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), bukan perwakilan semu oleh elit.

​”Mahkamah Konstitusi, sebagai The Guardian of Constitution, memiliki landasan moral dan hukum yang kuat untuk menerima permohonan pembubaran partai-partai yang mencoba merampas hak kedaulatan rakyat tersebut,” tutup Denny.[]

Tags: KetumPKNWakil
Previous Post

Polemik Dapur Sekolah Rakyat: Bupati Buteng Klaim Sudah Konsultasi dengan BPKP

Next Post

Yayasan ULTRA Addiction Center Resmi Dinyatakan Lulus SNI

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite
Tokoh

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite

by Tegar News
24 Juli 2026
Mochtar Riady Tantang 10O Konglomerat Indonesia: Jangan Cuma Cari Keuntungan, Saatnya Bagun Negara
Tokoh

Mochtar Riady Tantang 10O Konglomerat Indonesia: Jangan Cuma Cari Keuntungan, Saatnya Bagun Negara

by Tegar News
14 Juli 2026
Kolonel (Purn) Sri Radjasa: Febrie Adriansyah Dianggap Ancaman, Jokowi Disebut Mulai Khawatir
Tokoh

Kolonel (Purn) Sri Radjasa: Febrie Adriansyah Dianggap Ancaman, Jokowi Disebut Mulai Khawatir

by Tegar News
11 Juli 2026
Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal
Tokoh

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal

by Tegar News
1 Juni 2026
Oknum Dishub Langsa Arogan & Kasar, Dahi Sopir Truk Terbelah Hingga Dijahit: Korban Terpaksa Memaafkan Ditekan Masalah SIM Anak & Kendaraan
Tokoh

Ketua DPD MADAS DKI Jakarta H Achmad Nur, Kutuk Keras Teror terhadap Wartawan KabarSBI Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Intimidasi

by Tegar News
28 Mei 2026
Next Post
Yayasan ULTRA Addiction Center Resmi Dinyatakan Lulus SNI

Yayasan ULTRA Addiction Center Resmi Dinyatakan Lulus SNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Minim Pengawasan, Ketebalan Jalan Bantar Jaya Dipertanyakan”

Diduga Asal Kerja, Proyek Jalan di Bekasi Dikeluhkan, Tak Ada Konsultan, Rambu Keselamatan Nihil

19 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

7 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

7 Agustus 2026
Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News