Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Opini

“Pemutihan” Dosa Korporasi: Mengurai Karpet Merah UU Cipta Kerja untuk 3,3 Juta Hektare Sawit Ilegal

Chairul Husen by Chairul Husen
22 Januari 2026
in Opini
0
“Pemutihan” Dosa Korporasi: Mengurai Karpet Merah UU Cipta Kerja untuk 3,3 Juta Hektare Sawit Ilegal
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Januari 2026|Kritik publik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) kembali menemukan relevansinya. Analisis kronologis terhadap mekanisme penyelesaian sawit dalam kawasan hutan mengonfirmasi sebuah tesis yang meresahkan: regulasi ini tidak didesain untuk mencegah kejahatan lingkungan, melainkan mengakomodasi pelanggaran yang telah terjadi secara sistematis selama puluhan tahun.

Pakar hukum dan aktivis lingkungan menyebut mekanisme ini sebagai legalisasi fait accompli—sebuah penerimaan paksa atas kondisi ilegal yang sudah “terlanjur” terjadi. Berikut adalah bedah kasus secara faktual mengenai bagaimana negara memberikan pengampunan massal atas perusakan hutan.

You might also like

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

Logika “Keterlanjuran”: Negara Takluk pada Pelanggar
Pemerintah menggunakan terminologi “Penyelesaian Keterlanjuran” sebagai landasan filosofis. Premis yang dibangun negara sederhana namun problematis: jutaan hektare hutan telah berubah menjadi perkebunan sawit, dan pelakunya—baik korporasi maupun perorangan—terlalu masif untuk ditindak secara pidana tanpa mengguncang stabilitas ekonomi.

Alih-alih menegakkan hukum, negara memilih jalur pemutihan. Logika ini secara efektif menganulir status pidana kehutanan yang seharusnya berlaku sebelum tahun 2020, mengubahnya menjadi sekadar kewajiban administratif.

Kronologi: Kejahatan Dulu, Aturan Menyusul
Untuk memahami mengapa aturan ini disebut “mengakomodasi kejahatan”, kita harus melihat lini masa penegakan hukum kehutanan:

1. Era Impunitas (1990-an s.d. 2020)

Selama tiga dekade, ratusan perusahaan dan ribuan perorangan merambah masuk ke Kawasan Hutan—mulai dari Hutan Produksi, Hutan Lindung, hingga Hutan Konservasi. Mereka membabat vegetasi asli, menanam sawit, dan mendirikan infrastruktur tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

* Status Hukum: Berdasarkan UU Kehutanan No. 41/1999 dan UU P3H No. 18/2013, tindakan ini adalah tindak pidana murni. Pelaku seharusnya dipenjara dan aset hasil kejahatan disita oleh negara.

2. Era Pengampunan (November 2020 – Sekarang)

Pengesahan UU Cipta Kerja mengubah lanskap hukum secara drastis melalui penyisipan Pasal 110A dan 110B. Kedua pasal ini memberikan ultimatum lunak:

* Pelaku usaha di dalam kawasan hutan sebelum UUCK disahkan tidak akan dipidana, asalkan melapor dan membayar denda administratif dalam tenggat waktu tiga tahun (berakhir November 2023).

* Bahasa hukum ini secara implisit berbunyi: “Silakan melanggar dulu, aturan akan kami sesuaikan kemudian.”

Data: Skala Pengampunan yang Masif
Berdasarkan data audit pemerintah yang dirilis melalui Satgas Sawit dan KLHK, skala pemutihan ini mencakup angka yang fantastis.
> Estimasi Total Luas Lahan:
> Tercatat sekitar 3,37 juta hektare lahan sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan.
>
Ironisnya, lahan tersebut tidak hanya berada di Hutan Produksi, tetapi juga merambah area yang seharusnya sakral secara ekologis:

* Hutan Lindung (HL): Ratusan ribu hektare sawit ditemukan di kawasan yang berfungsi sebagai penyangga sistem penyangga kehidupan (pengatur tata air, pencegah banjir).

* Hutan Konservasi (HK): Puluhan ribu hektare bahkan berada di area suaka alam yang menjadi habitat satwa dilindungi.

Melalui skema Pasal 110A dan 110B, kerusakan di area-area krusial ini tidak dipulihkan melalui penegakan hukum pidana, melainkan “diselesaikan” dengan mekanisme denda.

Kritik Keadilan: Mengapa Disebut “Bi*dab”?
Dari kacamata moral dan keadilan lingkungan, kebijakan ini menuai kecaman keras karena tiga alasan fundamental:

* Preseden Buruk (Moral Hazard):
Kebijakan ini mengirimkan sinyal berbahaya kepada sektor swasta: kepatuhan hukum adalah opsional. Pengusaha diajarkan bahwa regulasi bisa diubah jika pelanggaran dilakukan secara masif dan kolektif. Hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan stempel pembenar (rubber stamp) bagi aktivitas ilegal yang sudah menghasilkan keuntungan triliunan rupiah.

* Disparitas Keadilan (Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah):
Ketimpangan penegakan hukum terlihat nyata. Seorang petani kecil yang menebang satu pohon di hutan negara demi memperbaiki rumah kerap kali langsung berhadapan dengan jeruji besi. Sebaliknya, korporasi yang membabat ribuan hektare hutan lindung justru diberi “karpet merah” berupa sanksi administratif dan kesempatan melegalkan aset ilegal mereka.

* Kerusakan Permanen yang Tak Terbayar:
Denda administratif yang masuk ke kas negara (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) tidak sebanding dengan hilangnya fungsi ekologis hutan. Hutan lindung yang telah gundul dan berganti menjadi monokultur sawit tidak akan kembali fungsinya sebagai penahan banjir dan longsor hanya karena denda telah dibayar. Bencana alam tetap akan menjadi beban masyarakat lokal, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke korporasi.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pasal 110A & 110B UU Cipta Kerja berfungsi efektif sebagai “surat pengampunan dosa”
(indulgence) bagi perusakan hutan masa lalu. Regulasi ini membuktikan bahwa dalam pertarungan antara kelestarian lingkungan dan kepentingan ekonomi oligarki, negara telah memilih pemenangnya.[]

Tags: CiptaKerjaUndang-Undang
Previous Post

Dansat Brimob Jawa Barat Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas SIPSS Tahun 2026

Next Post

Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Anggaran Penanggulangan Pascabencana di Sumatra, Menteri Nusron Pastikan Bisa Lakukan Refocusing

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi
Opini

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

by Tegar News
21 September 2026
Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!
Opini

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

by Tegar News
17 September 2026
Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!
Opini

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

by Tegar News
17 September 2026
Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali
Opini

Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali

by Tegar News
14 September 2026
Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta
Opini

Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

by Tegar News
12 September 2026
Next Post
Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Anggaran Penanggulangan Pascabencana di Sumatra, Menteri Nusron Pastikan Bisa Lakukan Refocusing

Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Anggaran Penanggulangan Pascabencana di Sumatra, Menteri Nusron Pastikan Bisa Lakukan Refocusing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolda Jabar  Dan Masyarakat Shalat Idul Adha 1446 H Di Masjid Al-Amman, Jaga Semangat Kebersamaan Serta Berbagi

Kapolda Jabar Dan Masyarakat Shalat Idul Adha 1446 H Di Masjid Al-Amman, Jaga Semangat Kebersamaan Serta Berbagi

6 Juni 2025
Dua Jurnalis Dilarang Meliput Aksi Demo Buruh di PT Rajawali Cirebon Kota

Dua Jurnalis Dilarang Meliput Aksi Demo Buruh di PT Rajawali Cirebon Kota

8 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News