Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Opini

Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara

Chairul Husen by Chairul Husen
26 Januari 2026
in Opini
0
Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Januari 2026| Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini memantik diskusi mendalam mengenai batas antara pembelaan diri, kewajiban melindungi keluarga, dan penegakan hukum formal. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah upayanya mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), berakhir dengan kecelakaan fatal yang menewaskan kedua pelaku. Peristiwa ini bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan sebuah dilema etis dan filosofis tentang hakikat keadilan.

Secara filosofis, tindakan Hogi dapat dibedah melalui lensa Hukum Kodrat (Natural Law). Filsuf John Locke (1634-1704) mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak alami untuk mempertahankan hidup, kebebasan, dan harta bendanya. Ketika negara melalui aparat penegak hukumnya tidak hadir secara instan di lokasi kejadian, hak untuk melakukan pembelaan diri (self-defense) atau pembelaan terhadap orang lain yang dicintai beralih kembali kepada orang tersebut.

You might also like

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

Dalam konteks ini, Hogi tidak sedang melakukan tindakan agresi, melainkan tindakan pemulihan ketertiban yang telah dirusak oleh penjambret. Tindakannya didasarkan pada insting moral untuk melindungi martabat dan keamanan istrinya.

Oleh karena itu, menghukum seseorang yang merespons kejahatan dengan upaya pengejaran, meskipun berakhir tragis bagi pelaku, merupakan sebuah paradoks moral. Jika masyarakat dihukum karena melawan kejahatan, maka secara tidak langsung hukum sedang memberikan ruang aman bagi para kriminal dan menciptakan ketakutan bagi warga yang taat hukum.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), mengecam keras keputusan kepolisian yang dianggapnya tidak adil dan buta terhadap konteks. Menurut tokoh HAM internasional itu, keputusan hukum yang adil tidak boleh hanya bersandar pada teks undang-undang yang kaku, tetapi harus menyelami substansi penyebab sebuah tindakan.

“Untuk mencapai keputusan yang adil dalam sebuah kasus kriminal, seseorang harus menilai sebab awal dari tindakan seseorang dan motivasi yang melatarbelakanginya. Hogi tidak keluar rumah dengan niat membunuh; dia melakukan pengejaran untuk melindungi istrinya yang baru saja menjadi korban kejahatan. Tanpa adanya aksi penjambretan, tidak akan ada pengejaran, dan tidak akan ada kecelakaan. Polisi tidak boleh mengabaikan kausalitas ini,” tegas Wilson Lalengke, Senin, 26 Januari 206.

Lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia) itu menambahkan bahwa seorang petugas polisi yang baik dan profesional wajib memiliki pengetahuan filsafat dan ilmu logika yang mumpuni. “Hukum bukan sekadar pasal-pasal di atas kertas. Penegakan hukum adalah seni mencari kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, setiap anggota kepolisian, jaksa, hakim, hingga advokat, harus memiliki kemampuan logika yang kuat agar tidak terjebak dalam positivisme hukum yang dangkal,” tambahnya.

Dalam ilmu logika hukum, terdapat prinsip “Causa Proxima” atau penyebab terdekat. Kematian kedua penjambret tersebut adalah akibat langsung dari pelarian mereka sendiri setelah melakukan tindak pidana. Pengejaran yang dilakukan Hogi adalah reaksi spontan dan sah atas provokasi kriminal yang dilakukan para pelaku.

Apabila Hogi ditetapkan sebagai tersangka, hal ini mengirimkan pesan berbahaya kepada publik: bahwa bersikap pasif terhadap kejahatan lebih aman daripada mencoba melawan. Hal ini mencederai semangat masyarakat untuk saling melindungi dan memperlemah partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kasus di Sleman ini merupakan ujian bagi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menunjukkan bahwa mereka memihak pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formal yang administratif. Menjadikan korban kejahatan sebagai tersangka kriminal karena membela diri adalah bentuk viktimisasi ganda (double victimization), ibarat pepatah: sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Sistem peradilan kita harus mampu membedakan antara “niat jahat” (mens rea) dan “tindakan darurat”. Hogi tidak memiliki mens rea untuk menghilangkan nyawa; niatnya adalah menghentikan pelarian pencuri dan mengambil kembali hak milik istrinya. Jika hukum kehilangan kemampuannya untuk membedakan antara pahlawan bagi keluarganya dan penjahat yang sesungguhnya, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh keadilannya.

Keadilan bagi Hogi Minaya adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang ingin merasa aman di negaranya sendiri. Penegakan hukum harus kembali pada filosofi dasarnya: melindungi yang lemah dan menghukum yang jahat.

“Menghukum Hogi berarti mencederai akal sehat dan nurani publik. Sudah saatnya institusi Polri mengedepankan kebijaksanaan filosofis dalam setiap proses hukum, agar kebenaran tidak dikalahkan oleh prosedur yang kaku,” tutup Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya yang diterima media ini.[]

Tags: Hogi MinayaKasuspenjambretan
Previous Post

GMOCT: Jabarindo com Rayakan Ultah ke-3 dengan Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim-Lansia

Next Post

“Lebih Baik Jadi Petani”: Paradoks ‘Superbody’ Polri dan Cermin Retak Reformasi

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

by Tegar News
23 September 2026
Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi
Opini

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

by Tegar News
21 September 2026
Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!
Opini

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

by Tegar News
17 September 2026
Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!
Opini

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

by Tegar News
17 September 2026
Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali
Opini

Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali

by Tegar News
14 September 2026
Next Post
“Lebih Baik Jadi Petani”: Paradoks ‘Superbody’ Polri dan Cermin Retak Reformasi

"Lebih Baik Jadi Petani": Paradoks 'Superbody' Polri dan Cermin Retak Reformasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemerhati Kota Bogor Yusuf Hermawan, Apresiasi Kunjungan Duta Besar Rusia ke Kompleks Fasilitas BNN di Lido

Pemerhati Kota Bogor Yusuf Hermawan, Apresiasi Kunjungan Duta Besar Rusia ke Kompleks Fasilitas BNN di Lido

15 November 2025
Hakim Tolak Praperadilan Adi Ricardi, Sopir Truk Magelang Tetap Tertib Kawal Sidang

Hakim Tolak Praperadilan Adi Ricardi, Sopir Truk Magelang Tetap Tertib Kawal Sidang

7 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
Nasional

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM

24 September 2026
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?
Info Publik

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

24 September 2026
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

24 September 2026
Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas
Info Daerah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

24 September 2026
Tidak Hanya Wacana!  Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas
Pemerintahan

Tidak Hanya Wacana! Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas

24 September 2026
Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya
Info Publik

Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya

24 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News