Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

Chairul Husen by Chairul Husen
31 Januari 2026
in Info Daerah
0
Penjualan Obat Ilegal Tramadol di Jln Terusan Jakarta Secara Terang Terangan, Diduga Kebal  Hukum
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Pemalang, 1 Februari 2026| Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius masyarakat pesisir, khususnya di Desa Nyamplungsari. Warga menilai kawasan bibir pantai yang selama ini menjadi benteng alami terhadap gelombang laut dan kenaikan muka air berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak ada langkah pencegahan sejak dini. Ancaman banjir rob, abrasi, hingga longsor disebut semakin nyata apabila tata kelola kawasan pesisir tidak dikendalikan secara ketat dan berbasis regulasi.

Kekhawatiran tersebut menguat seiring adanya aktivitas usaha tambak udang vaname di kawasan pesisir Desa Nyamplungsari yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah serta tidak tertata sesuai sistem pengelolaan lingkungan dan aturan tata ruang.

You might also like

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengubah struktur alami garis pantai yang seharusnya difungsikan sebagai zona perlindungan dan kawasan penyangga bencana.

Secara ekologis, kawasan bibir pantai memiliki fungsi strategis sebagai pelindung daratan dari terjangan gelombang, peredam energi pasang laut, serta penahan abrasi. Alih fungsi lahan tanpa perencanaan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif berisiko mempercepat degradasi pesisir. Sejumlah kasus di pesisir utara Jawa menunjukkan bahwa eksploitasi ruang pantai tanpa kendali tata ruang yang ketat kerap berujung pada banjir rob berulang, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Ketua GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas sebelum dampak nyata dirasakan warga.

“Tambak ini beroperasi tanpa izin pemerintah daerah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas dan berpotensi menyebabkan banjir berulang. Pemerintah daerah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh menunggu bencana terjadi.

Aktivitas usaha di kawasan pesisir harus tunduk pada aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Jika tidak, dampaknya akan ditanggung masyarakat,” tegasnya.

Dari aspek hukum, pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada tanggung jawab perdata dan pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat.

Di tingkat daerah, ketentuan zonasi kawasan pesisir Kabupaten Pemalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang yang secara tegas mengklasifikasikan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Apabila aktivitas tambak berada di zona lindung atau tidak sesuai peruntukan ruang, maka secara hukum kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar peraturan daerah dan wajib ditertibkan oleh pemerintah kabupaten sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

Atas dasar tersebut, GMOCT bersama kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambak udang vaname di kawasan tersebut.

Mereka meminta pemerintah menghentikan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan, melakukan penertiban, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak bersikap reaktif, melainkan mengambil langkah tegas, profesional, dan berkelanjutan demi melindungi kawasan pesisir sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, serta benteng keselamatan warga dari ancaman bencana di masa mendatang.[]

Tags: HidupLingkunganpengelolaanPerlindungan
Previous Post

Penjualan Obat Ilegal Tramadol di Jln Terusan Jakarta Secara Terang Terangan, Diduga Kebal Hukum

Next Post

Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan, Diduga Langgar Hukum

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin
Info Daerah

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

by Tegar News
23 September 2026
Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Info Daerah

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

by Tegar News
23 September 2026
RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

by Tegar News
22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

by Tegar News
22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

by Tegar News
22 September 2026
Next Post
Penjualan Obat Ilegal Tramadol di Jln Terusan Jakarta Secara Terang Terangan, Diduga Kebal  Hukum

Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan, Diduga Langgar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemprov DKI Gelar Aksi Kerja Bakti dan Tanam Pohon di Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur

Usai Lawatan dari Luar Negeri, Presiden Kembali Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Bencana

13 Desember 2025
Cegah Tawuran, Polres Metro Bekasi Ajak Generasi Muda Ikuti Night Run di Wibawamukti

Cegah Tawuran, Polres Metro Bekasi Ajak Generasi Muda Ikuti Night Run di Wibawamukti

8 Maret 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta
POLRI

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta

23 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

23 September 2026
Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News