Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
  • visibility 164
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id- Aceh Besar 28 Januari 2026| Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025. Penahanan dilakukan usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Aceh Besar, Rabu (14/1/2026).

Kedua tersangka masing-
masing berinisial ZUA (46) dan JM (46). ZUA diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar, sebelum kemudian dilantik sebagai Inspektur definitif. Sementara JM menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Aceh Besar. Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020. Saat itu, ZUA diduga mengarahkan agar seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan mencantumkan namanya, meskipun tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan.

“Pencantuman nama tersebut bertujuan agar yang bersangkutan dapat menerima pembayaran dana SPPD,” kata Filman.

Setelah ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar definitif pada Oktober 2021, modus serupa kembali dilakukan. Kali ini, nama JM juga dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan guna memperoleh dana SPPD.

Perbuatan para tersangka dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025.
Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, Kejari Aceh Besar melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.
Filman menegaskan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Ia juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah agar menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran negara.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 215
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 September 2025| Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras pencabutan kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia baru-baru ini menyusul pertanyaan yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus keracunan massal siswa akibat mengkonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pernyataan yang dikirimkan ke media-media hari ini, Minggu (28-09-2025), […]

  • Relawan Prabowo dan LSM LIRA Usulkan Ryano Panjaitan Jadi Menpora

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 226
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan,15 September 2025| Relawan Prabowo dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto, tokoh pemuda Ryano Panjaitan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Ryano dinilai memiliki kapasitas, kapabilitas dan komitmen dalam memajukan kepemudaan dan olahraga. “Kami rasa Menpora perlu dipimpin figur yang memahami masalah kepemudan dan olahraga. Menpora harus hadir menjadi pemimpin pemuda […]

  • Aksi Sosial PT Pertamina EP Zona 9 Rayakan 20 Tahun, di Kalimantan

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 210
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Balikpapan 16 September 2025| Menandai dua dekade perjalanan PT Pertamina EP (PEP) dalam menghasilkan minyak dan gas bumi bagi negeri, Grup PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui Zona 9 menggelar rangkaian kegiatan sosial. Aksi ini berlangsung di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan pada 29 Agustus hingga 4 September 2025, sebagai bentuk syukur sekaligus komitmen menghadirkan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Intensifkan Sambang Dan Cek Pos Kamling Di Desa Cilember

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai upaya meningkatkan keamanan dan mencegah gangguan kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar aktif melakukan sambang dan pemeriksaan Pos Kamling di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam, 6 Juni 2025, pukul 22.30 WIB, personil Bhabinkamtibmas Desa Cilember, Aiptu Dedi Koswara, melaksanakan patroli sambang dan pengecekan Pos Kamling di Kampung Kota Batu RT 04/03, […]

  • Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 60
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Februari 2026|Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan Satgas disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama dengan disaksikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian […]

  • Ketua DPP LSM TEGAR: Kenaikan Iyuran BPJS Hati-Hati, Dahulukan Perbaikan Layanan

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 598
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 21 Agustus 2025| Ketua LSM TEGAR. Ir Okta Resi Gumantara, menegaskan bahwa pemerintah dalam menentukan penyesuaian iuran BPJS kesehatan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat. Rencana kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disampaikan Menteri Keuangan […]

expand_less