Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » MataHukum: KPK Periksa Dirjen Kemenhut Bukti Bobroknya Perizinan Tambang

MataHukum: KPK Periksa Dirjen Kemenhut Bukti Bobroknya Perizinan Tambang

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 7 minute ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 Juni 2026 | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jajaran pejabat tinggi lintas kementerian menjadi babak baru pembongkaran skandal tata kelola sumber daya alam. Sekretariat Jenderal MataHukum mendesak momentum penegakan hukum ini dijadikan pintu masuk utama untuk mengusut tuntas keterkaitan antara maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan dengan jaringan korporasi hitam yang melibatkan birokrat pusat hingga daerah.

Merespons langkah penyidik komisi antirasuah yang memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pusaran penyidikan gurita kasus dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari dan tiga korporasi raksasa sebagai tersangka.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa pemeriksaan pejabat setingkat Dirjen dan Sekretaris Ditjen tersebut mengonfirmasi adanya indikasi kuat bahwa tata kelola perizinan dan pengawasan pertambangan di Indonesia selama ini rapuh dan rentan diperjualbelikan. Celah birokrasi inilah yang dinilai menjadi karpet merah bagi ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal untuk leluasa mengeruk komoditas di dalam kawasan terlarang tanpa tersentuh hukum.

“Pemanggilan pejabat tinggi Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM oleh KPK ini harus menjadi titik balik. Kami mendesak agar penindakan ini tidak berhenti pada klaster Kutai Kartanegara saja. Skema suap per metrik ton produksi hingga manipulasi lahan pertambangan di dalam hutan lindung dan taman nasional terjadi secara masif di seluruh Indonesia. Ini adalah kejahatan struktural,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Mukhsin, data internal Kementerian ESDM yang saat ini tengah mengevaluasi ribuan IUP bermasalah di kawasan lindung, serta penindakan tujuh kasus besar tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 milar di Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Maluku, tidak bisa dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri. Sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Minerba dinilai akan mandul jika tidak menyasar aktor intelektual korporasi dan oknum pejabat pelindungnya.

MataHukum menyoroti temuan kasus di Gunung Botak, Maluku, di mana operasi penertiban membongkar adanya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal hingga pelanggaran fasilitas pengolahan. Hal itu membuktikan bahwa para pelaku pertambangan tanpa izin memiliki akses logistik dan finansial yang sangat besar, yang mustahil berjalan tanpa adanya ‘bekingan’ dari oknum pemegang otoritas.

“Negara dirugikan ratusan miliar dari penambangan ilegal, lingkungan hancur, namun korporasi-korporasi nakal yang melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sering kali lolos dari jerat pidana. KPK, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan harus bersinergi secara radikal. Jangan pandang bulu, buka nama-nama korporasi tersebut ke publik, sita asetnya lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan seret pemilik manfaatnya (beneficial ownership) ke penjara,” pungkas Mukhsin.

Pusaran kasus Kutai Kartanegara sendiri mencatat rekor fantastis dalam penyelamatan aset, di mana KPK telah menyita 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, hingga penetapan korporasi seperti PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) sebagai tersangka korporasi pada awal tahun 2026. MataHukum menilai instrumen pemidanaan korporasi yang dilakukan KPK ini harus direplikasi oleh penyidik Ditjen Gakkum ESDM dan Kehutanan guna menyelamatkan sisa kekayaan alam Indonesia.[]

 

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Bogor

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 136
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Acara digelar di Pendopo Soekarno Hatta, Komplek Pemda Cibinong, mulai pukul 19.30 WIB dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat struktural, dan tamu undangan lainnya. (04/06/2025) Turut hadir dalam kegiatan […]

  • Berkobar Semangat Patriotik, Puluhan Siswa SMK Pebayuran Ikuti Latihan Bela Negara

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 292
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 26 September 2025– Sebanyak 25 siswa SMKN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diberangkatkan mengikuti program Bela Negara di Dodiklatpur Rindam Jaya, Gunung Bunder, Kabupaten Bogor. Keberangkatan peserta dijadwalkan pada Jumat (26/9/2025) dari Makodim 0509/Bekasi, setelah mereka dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.   Pemeriksaan kesehatan berlangsung di Polkesdim Bekasi, Jalan A. Yani, Kelurahan Margajaya, […]

  • Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 302
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 12 Januari 2026| Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak pidana penipuan yang diduga kuat dilakukan oleh seorang warga Indonesia bernama Ade Muksin, S.H., yang diketahui menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi. Laporan tersebut diterima oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga […]

  • Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kuningan,18 April 2026 | Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad, sebagai salah satu lembaga yang fokus pada pendidikan , sosial dan kemitraan, dimana dalam bidang pendidikan Yayasan Menyelenggarakan jenjang pendidikan Madrasah Tsanawiah (MTs) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam bidang sosial menciptakan sekolah gratis dan kemitraan Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad ikut aktif dalam program pemerintah […]

  • Bocah 10 Tahun Di Majalengka Terbaring Sakit, Butuh Bantuan Operasi Jantung, Pemdes Gunung Wangi Tutup Mata?, GMOCT Ajak Donasi

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Majalengka| Nasib pilu menimpa Winda Nur Oktavia (10), warga Desa Gunung Wangi, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Sejak lahir, Winda menderita penyakit jantung yang mengharuskannya menjalani operasi. Namun, keterbatasan ekonomi keluarga membuat harapan untuk kesembuhannya tampak jauh. Selama 10 tahun, Winda hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur. Kondisi kesehatannya yang memprihatinkan membuat orang tuanya, Didin […]

  • Warung Klontong di Duren Sawit Diduga Menjual Bebas Berbagai Jenis Minuman Keras (Miras) Tanpa Izin

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 533
    • 4Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 19 Agustus 2025| Warung Klontong di Jl. Swadaya Raya RT 013 RW 001, Kelurahan Duren Sawit, diduga menjual berbagai macam jenis minuman keras (miras) secara bebas tanpa izin. Selasa, (19/08/2025). Warung klotong yang terletak tidak jauh dari kantor Kecamatan Duren Sawit ini, rupanya kerap kali didatangi oleh sejumlah pemuda untuk membeli berbagai jenis minuman […]

expand_less