Breaking News
light_mode
Home » POLRI » Polisi Hentikan Perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Polisi Hentikan Perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
  • visibility 512
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Januari 2026| Penyelesaian perkara hukum melalui jalur keadilan restoratif mulai menjadi pilihan dalam kasus-kasus beririsan dengan ruang publik. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah gelar perkara khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. “Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.

Dia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Penghentian sebagian perkara ini menandai bergesernya pendekatan penegakan hukum menuju model yang lebih restoratif, tanpa mengabaikan proses terhadap tersangka lain dalam kasus ijazah Jokowi yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.[*]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • BATAM CHESS CLUB Gelar Open Tournament Total Hadiah 8 Juta Rupiah, Yuk Buruan Daftar…

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 2 Nopember 2025| BATAM CHESS CLUB (BCC) akan menggelar Open Tournament Catur dengan total hadiah sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) pada hari Minggu (23/11/25) nanti. Pimpinan BATAM CHESS CLUB, Rico Yuliansyah kepada awak media mengatakan bahwa turnamen tersebut akan diadakan di kedai kopi KITE NGOPI yang beralamat di Ruko Pemda 2 Jln. R […]

  • Pembayaran PBB, BPHTB, dan PPh Bukan di Kantor Pertanahan, Ini Penjelasan Pembagian Kewenangannya

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 189
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 13 Februari 2026| Banyak masyarakat masih mempertanyakan mengapa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh) tidak dilakukan di Kantor Pertanahan. Pertanyaan ini muncul terutama saat proses jual beli atau peralihan hak atas tanah. Padahal, ketiga jenis pajak tersebut memang menjadi kewenangan instansi perpajakan […]

  • Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 563
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-New York City, 9 Oktober 2025| Tokoh pers dan aktivis HAM Indonesia, Wilson Lalengke, turut hadir dalam Konferensi Internasional yang membahas isu Sahara Maroko di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika Serikat, Rabu, 08 Oktober 2025. Acara bergengsi ini berlangsung di Conference Room #4 dan menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan global untuk menyampaikan […]

  • Elite Politik Kebal Hukum?’ GTI Tantang Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Demer

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta|Desakan publik agar aparat penegak hukum menetapkan Gede Sumarjaya Linggih atau yang dikenal dengan nama Demer sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 kembali mengemuka. Laporan resmi disampaikan oleh aktivis antikorupsi Gede Angastia (Anggas) dari Bali, ke DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lengkap dengan 3 (tiga) bukti yang […]

  • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 589
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 9 September 2025| Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima anggota keluarga itu ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka, Senin (1/9/2025) lalu. Pelaku berinisial R (35) dan P (29), warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Indramayu. R menjadi otak dari […]

  • Jelang MUSDA, KNPI Serahkan Mandat Karateker Kepada Bupati Madina, Sekaligus Silaturahmi

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 4 Nopember 2025| Tim karateker KNPI Madina ber audiensi dengan Bupati Mandailing Natal, Saipullah bersama Sekda dan Kadispora menerima audiensi dari jajaran tim karateker Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mandailing Natal, (04/11). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Bupati Mandailing Natal dan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan. Audiensi tersebut sekaligus […]

expand_less