Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi, Proyek Paving Blok SDN Karangasih 11 Kabupaten Bekasi Disorot Kata Kunci:

Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi, Proyek Paving Blok SDN Karangasih 11 Kabupaten Bekasi Disorot Kata Kunci:

  • account_circle Husen
  • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
  • visibility 22
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 21 Mei 2026 – Proyek pekerjaan pemasangan paving blok di SDN Karangasih 11, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi. Sorotan tersebut muncul setelah Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, bersama tim awak media melakukan investigasi lapangan pada Kamis (21/5/2026).

Dari hasil pantauan di lokasi, ditemukan dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan konstruksi.

Tak hanya itu, pekerjaan juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Pada bagian dasar pemasangan paving blok, ditemukan material puing bongkaran berupa pecahan bata merah dan genteng yang digunakan sebagai lantai kerja. Bahkan di beberapa titik, permukaan paving blok terlihat bergelombang dan tidak rata.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan ini, mulai dari tidak diterapkannya standar K3 hingga penggunaan material yang patut dipertanyakan kualitas dan kelayakannya,” ujar N. Rudiansah kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Saat dikonfirmasi terkait material paving blok yang digunakan, salah seorang pekerja menyebut paving blok tersebut berasal dari Bekasi melalui PT Galunggung Jaya Genteng. Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai produsennya, pekerja tersebut menyatakan paving blok merupakan produksi HOM Industri.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi dengan Nomor: 000.3.2/1.0265/SPK/UPTD WIL I/DCKTR/2026 tertanggal 21 April 2026.

Kegiatan itu berada dalam sub kegiatan Pemeliharaan, Perawatan dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota wilayah Cikarang Utara yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.

Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp187.435.000 dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung mulai 22 April 2026 hingga 19 Juni 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Rangga Pratama Mandiri.

Menurut N. Rudiansah, pihak konsultan pengawas diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan di lapangan. Ia menilai pengawas proyek seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar keselamatan kerja.

“Konsultan pengawas dan pihak pelaksana seharusnya menjalankan tugas secara profesional. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka perlu dilakukan evaluasi dan tindakan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja mengaku penggunaan puing bongkaran tersebut dilakukan atas arahan agar material bekas tidak dibuang begitu saja.

“Katanya daripada berantakan, puing itu dipakai saja untuk dasar,” ungkap pekerja di lokasi.

Namun kondisi di lapangan memperlihatkan puing bongkaran masih terlihat jelas digunakan sebagai lapisan dasar pekerjaan paving blok. Hal itu menimbulkan pertanyaan terkait kualitas, ketahanan, serta umur konstruksi pekerjaan dalam jangka panjang.

DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta evaluasi teknis terhadap proyek tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta agar konsultan pengawas maupun pelaksana proyek diberikan sanksi apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bergerak Bersama Lintas Instansi, Wujud Nyata Negara Hadir Ditengah Masyarakat Terdampak Bencana

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh Tamiang, 5 Januari 2026| Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan bantuan berupa speed boat karet milik BNPB serta paket sembako kepada warga Desa Lubuk Sidup yang terisolir akibat bencana alam di wilayah tersebut. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa penyerahan bantuan tersebut dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026. “Forkopimda Kabupaten […]

  • PT Pindad Jalin Kerja Sama Strategis Dengan Shandong Golddafeng, Fengzhu dan Chengda

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red/Tim
    • visibility 160
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| PT.Pindad menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan NDA dengan tiga perusahaan asal Tiongkok: Shandong Golddafeng Machinery Co. Ltd, Fengzhu Group Co., Ltd. dan Zhengzhou Chengda Diesel Engine Co., Ltd. Penandatanganan dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025 berlokasi di Kantor Pusat PT Pindad, Bandung. Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan antara Direktur Utama PT Pindad, Sigit Santosa […]

  • Sekum GMOCT Akan Laporkan Inisial SS Atas Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Nama Organisasi Advokat

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 28 September 2026 (GMOCT)| Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, berencana melaporkan seorang warga Sumowono berinisial SS atas dugaan fitnah dan penyalahgunaan nama organisasi advokat. Kasus ini bermula saat GMOCT tengah mengawal pemberitaan terkait seorang Ketua RT09 a n Murdianto di Kota Semarang yang mana sang ketua RT […]

  • Ketua Mina II: Desak Ketua Menganti I Jangan Diam! “Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan”

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Cilacap, 9 Maret 2026 | Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) bidang perikanan tangkap Mina Menganti II, Tarsim, menyampaikan pernyataan tegas terkait pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan bantuan yang diperuntukkan bagi para nelayan di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, (8/3). Dalam keterangannya, Tarsim mempertanyakan bantuan yang disebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan […]

  • Negara Hadir Berikan Jaminan Perlindungan Untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Juli 2025| Jasa Raharja Group menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penanganan kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu. Sebagai bagian dari upaya kemanusiaan dan tanggung jawab perusahaan, Jasa Raharja dan anak perusahaannya, Jasaraharja Putera, telah menyalurkan santunan kepada keluarga korban serta memberikan perlindungan asuransi […]

  • Komodo Terancam Punah Gegara Setnov & Winata? Egi Hendrawan Bongkar Skandal Pulau Padar

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 298
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Labuan Bajo, 6 September 2025| Aktivis Nasional Jambore 2017, Egi Hendrawan, mendesak aparat penegak hukum dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertindak cepat atas dugaan penyalahgunaan izin konsesi di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Menurutnya, keterlibatan nama besar politik dan bisnis dalam proyek wisata eksklusif itu adalah bentuk ancaman langsung terhadap konservasi Komodo sebagai warisan […]

expand_less