Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan

Chairul Husen by Chairul Husen
4 Februari 2026
in Hukum
0
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 5 Februari 2026| Kasus kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing kembali menjadi sorotan publik setelah persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026, menghadirkan dua saksi penangkap dari Tim RAGA Polda Riau. Keterangan mereka di bawah sumpah justru membuka tabir bahwa penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa surat perintah, dan tanpa laporan polisi.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi dari LSM Petir Riau, Jekson Sihombing, murni rekayasa yang dikondisikan oleh Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama pihak perusahaan perusak hutan Surya Dumai Group. Tidak hanya itu, kasus ini juga menguak fakta bahwa polisi sekelas Kapolda Riau, yang menyandang dua bintang pemberian rakyat di pundaknya, tidak paham hukum alias buta hukum.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Dua anggota kepolisian, M. Riki dan Andika Adi Putra, yang bertugas di Polda Riau sejak 2021, memberikan kesaksian mengejutkan. Mereka mengakui bahwa penangkapan terhadap Jekson dilakukan semata-mata atas perintah pimpinan, tanpa memastikan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tidak ada laporan polisi (LP), tidak ada surat perintah penangkapan, dan tidak ada pengecekan terhadap dasar hukum formil.

Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa urusan administrasi dianggap sebagai kewenangan penyidik, sementara mereka hanya menjalankan perintah. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa prinsip due process of law (proses hukum yang adil) diabaikan. Dalam hukum acara pidana, perintah pimpinan tidak dapat menggantikan kewajiban formil yang diatur undang-undang. Dengan demikian, penangkapan terhadap Jekson secara hukum cacat formil dan tidak sah.

Rekayasa dan Pelanggaran KUHAP

Dari kronologi peristiwa, terlihat jelas adanya rekayasa atau penciptaan tindak pidana. Penyerahan uang Rp. 150 juta dilakukan dalam skenario yang dikondisikan, dengan pemantauan aparat kepolisian. Penangkapan baru dilakukan setelah pertemuan terjadi, bukan pada saat dugaan perbuatan pidana berlangsung. Dari hasil rekaman CCTV, tidak ada bukti bahwa Jekson Sihombing menerima uang Rp. 150 juta tersebut walau pun polisi memaksanya memegang tas yang katanya berisi uang untuk keperluan pemotretan.

Hal ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah penangkapan pelaku tindak pidana secara spontan atau tertangkap tangan (OTT), melainkan penangkapan yang telah direncanakan sebelumnya. Sesuai Pasal 17 dan 18 KUHAP, penangkapan semacam ini wajib didahului oleh administrasi yang sah.

Karena tidak ada LP, tidak ada surat perintah, dan tidak ada pengecekan administrasi, maka penangkapan terhadap Jekson Sihombing harus dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, seluruh tindakan lanjutan yang bersumber dari penangkapan tersebut – mulai dari pemeriksaan, penahanan, hingga penetapan tersangka – ikut tidak sah secara hukum. Dalam doktrin hukum dikenal sebagai fruit of the poisonous tree, yakni semua hasil dari tindakan yang tidak sah menjadi tidak sah pula.

Konsekwensi lanjutannya, jika proses persidangan atas sebuah kasus hukum yang cacat dan tidak sah, pasti menghasilkan keputusan hakim yang tidak sah secara hukum. Oleh sebab itu, atas nama hukum dan keadilan, majelis hakim yang dipimpin Johnson Perancis wajib menghentikan proses hukum atas kasus kriminalisasi Jekson Sihombing ini demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berkewajiban meninjau kembali dakwaan yang mereka limpahkan ke pengadilan. Dalam hukum berlaku prinsip bahwa keterangan saksi di bawah sumpah di pengadilan menjadi dasar paling valid dan sah secara hukum, dan keterangan BAP harus diabaikan. Oleh sebab itu, ketika JPU melihat sebuah kejanggalan dan ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan yang dituangkan dalam BAP, maka mereka harus menghentikan penuntutan perkara, sebagaimana yang terjadi pada kasus kriminalisasi Hogi Minaya di PN Sleman baru-baru ini.

Kecaman Keras terhadap Hakim dan Aparat

Wilson Lalengke, tokoh yang konsisten menyuarakan keadilan, mengecam keras sikap hakim yang menolak eksepsi penasehat hukum Jekson Sihombing dan tetap melanjutkan persidangan meski bukti pelanggaran prosedur begitu terang. “Hakim yang tidak independen dan jelas-jelas terintervensi Kapolda Riau Herry Heryawan bersama perusahaan perusak hutan Surya Dumai Group tidak hanya telah mengkhianati amanah rakyat, tapi juga telah menghianati Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Adil,” tegas tokoh HAM internasional itu, Rabu, 04 Februari 2026.

Menurut Wilson Lalengke, kriminalisasi warga adalah kejahatan kemanusiaan paling brutal. Aparat yang digaji dari pajak rakyat justru menggunakan kewenangan untuk menindas rakyat. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara hukum. Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal, karena proses hukum yang lahir dari pelanggaran hukum tidak bisa melahirkan keadilan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke juga menekankan bahwa kriminalisasi harus dikategorikan sebagai extra-ordinary crime, karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh membiarkan aparat bertindak di luar hukum (unlawful). “Jika negara membiarkan kriminalisasi, maka negara sedang meruntuhkan dirinya sendiri di mata rakyat dan dunia internasional,” tambahnya.

Refleksi Filosofis untuk Kapolda Riau

Sikap dan perilaku aparat Polda Riau, terutama Kapolda Riau Herry Heryawan, dalam kasus ini menimbulkan refleksi filosofis yang mendalam. Filsuf Plato (428–347 SM) dalam Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni dalam jiwa dan negara. Ketika Kapolda Riau bersama anak buahnya bertindak tanpa memperhatikan hukum, maka harmoni itu hancur. Polisi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru berubah menjadi alat kekuasaan.

Immanuel Kant (1724-1804) dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Perilaku aparat polisi di Riau atas arahan Kapolda Riau Herry Heryawan menunjukkan bagaimana rakyat diperlakukan sebagai objek untuk mempertahankan kepentingan perusahaan perusak hutan, Surya Dumai Group. Penangkapan tanpa dasar hukum adalah bentuk perlakuan yang menjadikan manusia sekadar alat untuk mendapatkan sesuatu, bukan tujuan.

Sementara itu, Filsuf John Locke (163201704) dari Inggris dalam Two Treatises of Government menegaskan bahwa kekuasaan negara hanya sah jika dijalankan berdasarkan hukum yang melindungi hak-hak dasar warganya. Ketika sang Kapolda Riau, Herry Heryawan, bertindak di luar hukum, maka mereka telah melanggar kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi negara. Kapolda Riau bersama para bawahannya, dalam kasus ini, telah mengkhianati kontrak sosial dengan rakyat.

Implikasi Sosial dan Politik

Kasus Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum individu, tetapi mencerminkan krisis sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketika aparat polisi dan jaksa bertindak sesuka hati, dan ketika hakim tidak independen, serta presiden diam melihat semua kezoliman ini, maka rakyat kehilangan kepercayaan terhadap negara. Kepercayaan yang hilang ini adalah ancaman serius bagi legitimasi negara hukum.

Kriminalisasi warga negara harus dihentikan, bukan hanya demi keadilan bagi Jekson, tetapi demi menjaga martabat hukum dan demokrasi. Pengadilan Negeri Sleman pernah menghentikan perkara Hogi Minaya melalui surat penghentian penuntutan oleh Jaksa Penutut Umum. Langkah serupa seharusnya dilakukan dalam kasus kriminalisasi Jekson Sihombing. Jika tidak, maka pengadilan hanya akan menjadi panggung sandiwara yang mempermalukan hukum.

Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson Sihombing telah membuktikan bahwa penangkapan dilakukan sesuka hati, tanpa prosedur, dan cacat formil. Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal, karena proses yang lahir dari pelanggaran tidak bisa melahirkan keadilan.

Kasus ini adalah ujian bagi negara hukum Indonesia. Apakah hukum akan tetap menjadi pelindung rakyat, atau justru menjadi alat tirani. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan hukum dan keadilan di negeri ini.[]

Tags: FilosofisKapoldaRefleksiRiauUntuk
Previous Post

Janji yang Dikhianati: Keluhan Pesantren Buton Tengah atas Bupati Azhari

Next Post

Jaga Stabilitas Pangan Jelang HBKN, Pemerintah Kerahkan Satgas Saber Awasi Harga, Keamanan dan Mutu Pangan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Jaga Stabilitas Pangan Jelang HBKN, Pemerintah Kerahkan Satgas Saber Awasi Harga, Keamanan dan Mutu Pangan

Jaga Stabilitas Pangan Jelang HBKN, Pemerintah Kerahkan Satgas Saber Awasi Harga, Keamanan dan Mutu Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

6 September 2025
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Warga Beri Himbaun Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Warga Beri Himbaun Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

4 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News